Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Purwakarta: PLKKMO Jelaskan Mekanisme Penilaian dan Pengadaan Buku

18 Jul 2024
Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Purwakarta: PLKKMO Jelaskan Mekanisme Penilaian dan Pengadaan Buku
Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Purwakarta, Rabu (17/7/2024).

Purwakarta (Balitbang Diklat)---Sebagai upaya memaksimalkan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan buku pendidikan agama yang sudah mendapatkan tanda layak, Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan manajemen Organisasi (PLKKMO) menggelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Kantor Kementerian Agama Kab. Purwakarta.

 

Tim sosialisasi PLKKMO terdiri dari Sukmawati sebagai supervisor dan Istiana Wulandari sebagai verifikator penilaian buku Kemenag. Pada kesempatan itu, tim mengusung enam agenda kegiatan.

 

Pertama, sebagai bentuk silaturahmi dengan steakholder buku pendidikan agama. Kedua, sosialisasi regulasi tentang buku pendidikan agama, lalu melaksanakan sosialisasi kegiatan PBPA.

 

“Selanjutnya, kami menyosialisasikan tanda layak hasil PBPA. Kemudian, sosialisasi website resmi PBPA, dan terakhir menjelaskan penggunaan buku pendidikan agama di sekolah/madrasah yang telah memiliki tanda layak dari Kementerian Agama,” ungkap Sukmawati saat memaparkan materi sosialisasi di Purwakarta, Kamis (18/7/2024).

 

Kepala Kankemenag Purwakarta Hanif Hanafiah menyambut kedatangan Tim sosialisasi PBPA PLKKMO. Dalam sambutannya, dia mengungkapkan apresiasi atas kehadiran tim sosialisasi tanda layak buku.

 

“Kami senang karena mendapat pengetahuan tentang penilaian buku pendidikan agama yang digunakan di madrasah dan sekolah. Semoga peserta yang hadir memahami esensi sosialisasi sehingga menjadi bekal pengetahuan mengenai buku pendidikan agama yang sudah mendapatkan tanda layak dari Kemenag,” katanya.

 

Dalam diskusi, perwakilan dari SMPN Ekologi bertanya tentang buku pendidikan agama Kristen. Ia merasa kesulitan untuk mendapatkan buku teks pendidikan agama Kristen.

“Kami kesulitan mendapatkan buku pendidikan agama Kristen. Di mana kami bisa memperoleh buku teks atau buku pendamping agama Kristen yang berkualitas?” tanya Eep,Ketua MGMP PAI.

 

Menanggapi hal tersebut, Sukmawati mengatakan bahwa penggunaan buku teks dan buku pendamping agama Kristen harus melalui mekanisme penilaian guna mendapat tanda layak. “Puslitbang LKKMO mendapatkan mandat untuk penilaian buku pendidikan agama, sedangkan untuk pengadaan buku teks utama, pihak sekolah bisa mendapatkannya dari Dirjen Bimas Kristen,” paparnya.

 

Amit dan Enung dari KKMTs dan IGRA menyampaikan bahwa banyak guru yang tergabung dalam organisasi MGMP yang sudah berhasil membuat materi ajar/modul belajar di Kab. Purwakarta. Hanya saja belum memahami prosedur dan mekanisme agar buku hasil karya MGMP tersebut dapat dinilaikan oleh PLKKMO.

 

Sukmawati mengatakan siapapun, termasu pelaku perbukuan seperti penerbit atau organisasi/himpunan guru di madrasah/sekolah yang mempunyai karya buku pendamping pendidikan agama, dipersilakan mengajukan penilaian ke PLKKMO. Ia pun menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan MGMP untuk medaftarkan penilaian buku hasil karya anggotanya

 

Sebagai penutup presentasi, Sukmawati meminta seluruh peserta untuk memahami, mennyosialisasikan, dan mengimplementasikan regulasi-regulasi terkait Tanda Layak hasil Penilaian Buku Pendidikan Agama. 

 

Terakhir, Sukmawati mengimbau agar melakukan proses pengawasan. “Waspada bila ada penawaran dari pihak manapun yang menjual buku-buku yang tidak memiliki tanda layak dari Kementerian Agama,” pungkasnya.

 

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan KKMI, KKMTs, KKMA, IGRA, MGMP PAI, dan Pengawas di lingkungan Kankemenag Purwakarta.

(Sukmawati/diad)

 

 

Penulis: Sukmawati
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI