Terkait Pengumpulan Dana Keagamaan, Nuruzzaman: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat

26 Jan 2023
Terkait Pengumpulan Dana Keagamaan, Nuruzzaman: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat
Nuruzzaman Staf Khusus Menteri Agama (kanan) didampingi M. Arfi Hatim (kiri) Kapuslitbang BALK dalam diskusi Pemetaan Tata Kelola Dana Sosial Umat Beragama di Indonesia, Wisma Syahida Inn, Tangerang Selatan, Kamis (26/1/2023).

Tangerang Selatan (Balitbang Diklat)---Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, mengatakan akar kebaikan sudah mengurat dan mengakar menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia (Nusantara). Solidaritas sosial ini menjadi modal untuk membangun masyarakat yang lebih baik karena ada budaya saling bantu antar sesama.

“Namun, masih banyak lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat tetapi belum memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Bahkan ada lembaga yang memanfaatkan dana zakatnya untuk kegiatan politik dan aktivitas terorisme. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat terkait pengumpulan dana keagamaan agar tidak diselewengkan,” ujarnya. 

Nuruzzaman mengatakan hal tersebut dalam kegiatan diskusi Pemetaan Tata Kelola Dana Sosial Umat Beragama di Indonesia yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, di Wisma Syahida Inn, Tangerang Selatan, Kamis (26/1/2023).

“Modal yang sangat kuat dalam tradisi solidaritas sosial ini juga mengacu pada ajaran agama. Secara umum, spirit solidaritas sosial di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan tuntutan keagamaan. Berderma selalu memiliki korelasi kuat dengan pemahaman, tradisi, dan ritual dalam agama,” kata Nuruzzaman.

“Banyak kisah yang menjadi pemodelan bagaimana para pendahulu agama telah melakukan ritual derma yang menjadi teladan. Selain itu, harapan pahala juga senantiasa mengikuti para dermawan ini untuk senantiasa berbuat kebaikan terhadap sesama sekecil apapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nuruzzaman menegaskan jika dulu kedermawanan dilakukan secara sendiri-sendiri, bersifat individual, atau gotong royong yang sifatnya spontan dan gradual, namun seiring perkembangan zaman, ada tuntutan untuk melakukan pengelolaan lebih profesional.

“Kedermawanan berbasis keagamaan yang terus tumbuh seiring meningkatnya kesadaran beragama, perlu dikelola lebih baik agar menghasilkan nilai manfaat yang lebih maksimal. Diperlukan keahlian khusus dan para pengelola yang amanah agar para dermawan terus percaya terhadap berbagai lembaga filantropi, baik yang berbasis agama maupun umum,” tegas Nuruzzaman.

“Sebagai salah satu profesionalisme dalam pengelolaan dana amanat umat ini yaitu transparansi, pelaporan secara berkala, baik aspek keuangan maupun program dalam bentuk distribusi dan capaian yang sifatnya kualitatif. Banyaknya lembaga filantropi yang menampung dana sosial dari umat ini harus diimbangi oleh kemampuan pengelolaan yang baik dan akuntabel,” ungkap Nuruzzaman

Pada kesempatan ini, Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, M. Arfi Hatim, menyampaikan perlu serius dalam mengawal dan menyusun pemetaan tata kelola dana sosial umat beragama. “Ada beberapa penarikan dana sosial keagamaan ini sudah berlangsung lama, ada juga filantropi di semua agama. Dan ada juga dana sosial di agama lainnya. Hal ini terkait dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah ada secara eksplisit ke Islam,” pungkasnya.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubbag Tata Usaha, Haris Burhani, dan sejumlah peserta dari Puslitbang BALK Kementerian Agama, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN, Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa dan Perdagangan BRIN, Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan BRIN, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan BRIN. (Harus Burhani/sri)

Penulis: Haris Burhani
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI