Tiga Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag Menurut Sekjen

8 Agt 2018
Tiga Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag Menurut Sekjen

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Nur Syam menekankan tiga hal penting terkait komitmen seorang Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan pimpinan di lingkungan Kementerian Agama.

Tiga hal tersebut, pertama; Penguatan perencanaan. Sekjen mengimbau agar kuasa pengguna anggaran harus terlibat dalam proses perencanaan anggaran.

"Pak Rektor jangan hanya percaya pada Kabag Perencanaan, tentu harus terlibat secara aktif membangun perencanaan dari bawah yang sudah kita rumuskan bersama-sama. Terlebih sekarang kita berada di era yang sangat memerlukan perencanaan agar penyerapan anggaran kita tepat sasaran, tepat program," ujar Sekjen saat sesi diskusi panel dengan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (07/08).

Kedua, Meningkatkan pelaksanaan anggaran. Sekjen menuturkan setidaknya ada 2 (dua) indikator dalam pelaksanaan anggaran yang baik, yakni daya serap yang tinggi dan kinerja yang tinggi.

“Jangan sampai serapan tinggi, kinerjanya rendah," ujar Sekjen.

Sekjen mengingatkan, penyerapan anggaran yang optimal harus diiringi dengan indikator kinerja yang tinggi. Nur Syam menambahkan bahwa setidaknya ada 2 (dua) indikator kinerja, pertama adalah indikator kinerja institusional, yang dapat diukur dengan Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA), dan kinerja individual yang sudah dapat diukur dengan Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SIEKA). Selain itu, bisa menjadi alat ukur dalam menghitung tunjangan kinerja kita.

Ketiga, Pelaksanaan pelaporan keuangan. Menurutnya, penyusunan pelaporan keuangan ini tidak hanya Kemenag sendiri yang melakukan tapi melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terkait pelaporan keuangan, Sekjen menyoroti dua hal, yakni perlu adanya kesamaan tafsir regulasi serta kesamaan tujuan dan target antara audito dan auditi.

“Ada regulasinya tapi tafsirnya berbeda-beda, pasti akan menghasilkan perbedaan-perbedaan, maka menurut saya ketika ada regulasi maka tafsir terhadap regulasi juga harus sama,” ujar Sekjen.

“Tafsir kita dengan tafsir BPK harus sama, tafsir auditee dengan inspektorat juga harus sama, supaya dengan persamaan tafsir atas regulasi itu kemudian akan menghasilkan kesamaan jika regulasinya sama, tafsirnya sama maka diperiksa siapa pun akan menghasilkan kesamaan-kesamaan hasil, oleh karenanya keberadaan regulasi menjadi sangat penting,

Sekjen menambahkan, pada dasarnya Kemenag dan BPK RI memiliki tujuan dan target yang sama.

“Kalau BPK berkali-kali memeriksa kita, maka kita sesungguhnya harus bersyukur, karena daripada kesalahan kita semakin jauh, kita sudah diingatkan,” ujar Sekjen seraya mengatakan bahwa ketika ada pemeriksaan, harus ada gelombang yang sama yang dibangun terlebih jika telah memiliki regulasi dan tafsir yang sama.

“Semoga tahun 2018 kita WTP lagi, WTP Forever!” pungkasnya.

Kemenag/Ar

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI