Tiga Kriteria Birokrat Berintegritas Menurut KPK
Jakarta (Kemenag) --- Hari kedua Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Agama menghadirkan Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana sebagai narasumber.
Kepada peserta Rakor yang hampir semua merupakan birokrat, Wawan menghimbau agar menjadi birokrat yang berintegritas.
“Sebagai birokrat tentunya kita diminta sebagai birokrat yang berintegritas,” ujar Wawan didampingi Sekretaris Irjen Kemenag M. Thambrin.
Wawan menuturkan setidaknya ada 3 (tiga) kriteria birokrat yang berintegritas. Pertama, birokrat harus melayani.
“Jadilah pelayan yang baik, jangan dibalik, saya sebagai birokrat, saya harus dilayani dengan baik. Bukan! Justru kita harus melayani dengan baik kepada siapa saja yang membutuhkan layanan dari kita,” tegasnya.
Kedua, Birokrat tidak diperbolehkan menerima sesuatu atau barang apa pun juga yang sifatnya gratifikasi.
Ia mengatakan, gratifikasi berbeda dengan suap, kalau suap ada ijab kabulnya, jika terjadi suap, pemberi dan penerima suap dapat dijerat tindak pidana korupsi. Bedanya dengan gratifikasi, tidak ada ijab kabulnya.
Wawan mencontohkan seorang pejabat yang pernah diberikan sesuatu oleh pihak lain meski ia tidak meminta dan pemberian itu di masa mendatang akan mempengaruhi kebijakannya sebagai salah satu contoh bentuk gratifikasi.
“Sebagai birokrat yang berintegritas, Tolak! Jangan terima apa pun juga pemberian terhadap diri sendiri apalagi yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan kewenangan kita,” ujar Wawan.
Ketiga, sebagai birokrat yang berintegritas, harus melaporkan harta kekayaan. Wawan menambahkan hal ini bukan berarti birokrat tidak boleh memiliki harta.
“Ini semacam deklarasi bahwa harta yang kita peroleh adalah benar dan asal usulnya jelas,” ujarnya.
Wawan juga menghimbau kepada peserta Rakor jika menerima gratifikasi, agar segera melaporkan sebelum 30 hari. Ia mengatakan, telah menjadi ketentuan KPK bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari akan diperiksa.
“Jika dalam pemeriksaan, tindak gratifikasi mengarah ke suap, maka dapat dikenakan tindak pidana suap, tapi jika Bapak lapor sebelum 30 hari, lalu Direktorat Gratifikasi KPK melihat apakah berkenaan dengan jabatan atau tidak,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, gratifikasi yang berkenaan dengan jabatan, akan dikembalikan ke negara, jika tidak berkenaan dengan jabatan tidak.
“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan,” ucapnya.
Kemenag/Ar