Tindaklanjuti Arahan GusMen, Sesban Muharam Minta Percepat Pengadaan Barjas

19 Des 2022
Tindaklanjuti Arahan GusMen, Sesban Muharam Minta Percepat Pengadaan Barjas
Sesban Muharam memberi pengarahan pada Rapat Bersama Penyiapan Pelaksanaan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) di ruang rapat KH Wahid Hasyim lantai 2 Gedung Kemenag Thamrin No 6 Jakarta, Senin (19/12/2022).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kemenag, H Muharam Marzuki, meminta kepada seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Balitbang Diklat untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa (barjas) pada Tahun Anggaran 2023. Percepatan ini dalam rangka meningkatkan serapan anggaran sebagaimana diamanahkan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai penyerahan DIPA beberapa pekan lalu.

Sesban Muharam mengatakan hal tersebut saat memberi pengarahan sekaligus membuka resmi Rapat Bersama Penyiapan Pelaksanaan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) di ruang rapat KH Wahid Hasyim lantai 2 Gedung Kemenag Thamrin No 6 Jakarta, Senin (19/12/2022).

“Dua pekan lalu kami rapat bersama Menteri, Sekjen, dan para pejabat Eselon 1 lainnya, seluruh sekretaris diundang disampaikan bahwa Kemenag akan mengeluarkan e-Catalog Kementerian Agama melalui Biro Umum. Jadi, tolong nanti ini disampaikan kepada pimpinan masing-masing bahwa ada yang namanya katalog sektoral sehingga belanja barang secara langsung melalui katalog,” ujarnya.

Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat periode 2014-2020 ini mengatakan percepatan serapan anggaran yang signifikan salah satunya melalui pengadaan barjas dan belanja modal. Oleh karena itu, keduanya harus disegerakan. Meski demikian, pengadaan barjas harus sesuai aturan.

“Proses pengadaan barang dan jasa tentu ada aturannya. Ada yang melalui lelang terbuka, lelang terbatas, ada pula pembelian langsung. Baik kita yang melakukan pembelian langsung sebagai lembaga pengadaan barang dan jasa maupun pembelian langsung melalui e-Catalog,” tuturnya.

Tujuan diadakan SIRUP ini, lanjut Sesban, pertama adalah hendak memberi kepastian bahwa sebagai penyelenggara tidak terkait dengan pelanggaran. Kedua, supaya mempermudah layanan kita di awal 2023 kepada masyarakat sehingga mereka bisa mengaksesnya. Dalam SIRUP ini juga diinformasikan tentang barang-barang di atas 200 juta rupiah akan dipublikasikan.

Sebelumnya, Sesban juga telah bersurat ke seluruh satker agar paling lambat Jumat, 23 Desember 2022, input data pengadaan barang dan jasa via Aplikasi SIRUP sudah selesai. “Mohon dukungan para Kepala Pusat/Kepala LPMQ, Kabag/Koordinator dan Kepala Balai untuk mengingatkan, memantau, dan memeriksa hasil inputannya pad unit kerja masing-masing,” bunyi surat tersebut.

Dalam laporannya, Kabag Umum dan Perpustakaan Hj Puji Kusbandari mengatakan rapat bersama penyiapan Pelaksanaan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) lebih awal ini sesuai arahan Menteri Agama dan sekaligus Bimtek Pengisian Aplikasi SIRUP.

“Oleh karena itu, Sekretariat Balitbang Diklat mengundang seluruh satker BLA, BDK, dan Loka se-Indonesia, termasuk Unit Eselon 2 Pusat. Alhamdulillah semua hadir 80% secara luring di Ruang Sidang Balitbang Diklat  Lt 2 Thamrin dan 20% secara daring,” kata Puji, sapaan akrabnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari beberapa balai, antara lain BLA Semarang.

Dalam Surat Edaran (SE) No 34 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali mengatur bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP setelah penetapan pagu anggaran tahun 2023 paling lambat 10 Desember 2022. (Ova/sri/bas)

 

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI