Tips Melindungi Diri Dari Kejahatan Digital
Ciputat (Balitbang Diklat)---Seri berbagi ilmu pengetahuan yang digagas Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan kali ini menghadirkan tiga narasumber yakni, widyaiswara Kemenag Nasrulloh, Bimawan Domas Hidayat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Pranata Komputer Kemenag Dandy Wicaksono.
Acara bertema “Melindungi Diri dari Kejahatan Digital: Hukum di Era Siber,” ini dilaksanakan dari ruang Smartclass Pusdiklat Teknis, dan disiarkan langsung melalui Youtube dan Instagram Pusdiklat Teknis.
Mengawali pemaparannya, Nasrullah menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia berlandaskan civil law system, yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan.
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi data pribadi dan menangani kejahatan digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi pada 2024 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan perangkat hukum yang tersedia, keamanan data di ranah digital dapat terjamin," ujar Nasrullah di Ciputat, Jumat (17/1/2025).
Nasrullah juga menyoroti empat tantangan utama dalam implementasi hukum digital. Tantangan tersebut mencakup perbedaan penafsiran hukum, dualisme delik dalam Undang-Undang ITE, serta redundansi substansi hukum digital.
Narasumber lainnya, Bima, menekankan pentingnya pengaturan ruang digital yang meliputi keamanan informasi, transaksi elektronik, hingga perlindungan hukum untuk mencegah kejahatan. Ia juga menyoroti perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang ITE, termasuk perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2024.
"Ruang lingkup pengaturannya mencakup berbagai aspek, mulai dari penyampaian informasi hingga perlindungan anak di dunia digital," katanya.
Bima menjelaskan layanan aduan dari Komdigi, seperti konten.id untuk pelaporan konten, cekrekening.id untuk verifikasi rekening, dan layanan email untuk aduan lainnya. Situs cekrekening.id, dinilai sangat membantu masyarakat dalam memeriksa keabsahan nomor rekening guna mencegah penipuan, terutama dalam transaksi pemerintah.
Senada dengan Bima, Dandy menyoroti bahwa kejahatan dunia siber memiliki kemiripan dengan kejahatan di dunia nyata, seperti dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Contohnya, peretasan situs pemerintah sebagai protes digital saat harga BBM naik.
“Pada intinya, semuanya kembali pada kesadaran diri kita sendiri untuk lebih waspada di dunia digital," ujar Dandy.
Untuk menjaga keamanan di dunia maya, Dandy menyarankan empat strategi utama: meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kecakapan digital agar mampu mengamankan informasi pribadi, menjaga etika digital, serta menerapkan budaya digital yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Dunia digital mengajarkan bahwa meskipun tidak sepenuhnya aman, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melindungi dirinya. Kejahatan siber dapat terjadi kapan saja, sehingga kesadaran dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menjaga keamanan data pribadi.
Halimah Dwi Putri