Penilaian Kinerja Transparan dan Berbasis Bukti Jadi Prioritas Strategis Manajemen Kepegawaian BMBPSDM

Bandung (BMBPSDM)--- Penilaian kinerja menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian yang objektif dan berbasis bukti (evidence-based) dinilai sebagai aspek krusial dalam pengembangan mutu layanan.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani menegaskan pentingnya objektivitas sebagai titik krusial dalam proses penilaian ASN.
“Filosofi penilaian kinerja ini tentu diharapkan memasuki pada dua dimensi utama. Pertama adalah feedback dan kedua adalah bentuk apresiasi atau punishment,” ujar Kaban Dhani saat memberikan arahan pada Verifikasi Bukti Dukung SKP Triwulan I Tahun 2025 pada e-Kinerja BKN di Bandung, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, terdapat empat komponen utama dalam penilaian kinerja, yaitu kualifikasi, kompetensi, kualitas, dan disiplin. Keempat komponen ini perlu dipahami secara mendalam oleh ASN agar berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Saya sepakat bahwa bukti dukung itu menjadi alat penting bagi kita bersama,” ucap Kaban Dhani.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja ASN. “Semoga kegiatan kita dapat berjalan dengan baik, dapat memutuskan hal-hal yang baik untuk kita bersama, dan tentu saja memberikan dampak kebaikan bagi Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara itu, Plh. Sekretaris BMBPSDM M. Sidik Sisdiyanto, dalam laporannya menegaskan bahwa penilaian kinerja ASN pada periode ini harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan menjadi prioritas strategis di lingkungan Sekretariat BMBPSDM.
“Peningkatan kualitas layanan manajemen kepegawaian menjadi salah satu prioritas strategis di lingkungan Sekretaris BMBPSDM dengan sistem penilaian kinerja yang transparan dan berbasis bukti,” ujarnya.
Menurut Sidik, verifikasi difokuskan pada kinerja ASN selama Triwulan I Tahun 2025. Hal ini dilakukan karena merupakan tahap awal pelaksanaan rencana kerja tahunan yang memerlukan verifikasi secara menyeluruh dan objektif.
“Ini akan memberikan gambaran awal tentang capaian individu maupun unit kerja, serta menjadi dasar bagi penyusunan strategi, perbaikan, dan penguatan kinerja pada triwulan berikutnya,” ungkapnya.
(Fidela Alma Sahira/Bayu Muhardianto)