Tranformasi Digital Layanan Kepegawaian, Balitbang Diklat Gandeng BKN Gunakan SIASN
Denpasar (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat terus berbenah diri mengevaluasi dan memperbaiki layanan kepegawaian, dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIASN) yang diluncurkan Badan Kepegawian Negara (BKN).
Penggunaan aplikasi SIASN ini merupakan bagian dari salah program prirotas Kementerian Agama, yaitu transformasi digital. Dengan SIASN diharapkan pelayanan kepegawaian dapat lebih mudah dan cepat serta efisien.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kemenag RI Muharam Marzuki saat memberikan arahan pada Peningkatan Kapasitas Potensi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan digelar Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Sekretariat Balitbang Diklat di Denpasar pada 12 s.d. 14 Desember 2022.
Menurut Sesban, tujuan program layanan SIASN adalah untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. ”Proses layanan ini diharapkan tidak memakan waktu yang lama,” katanya, di Denpasar, Selasa (13/12/2022).
“Kita berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh pegawai di lingkungan Balitbang Diklat. Layanan publik ini, mendapatkan pantauan oleh KemenPAN-RB serta Ombudsman RI. Seluruh bentuk layanan yang diberikan ASN harus bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata pria kelahiran Jakarta ini.
Pada SIASN dapat melayani usulan pensiun pegawai, kenaikan pangkat, dan pindah instansi secara cepat. Hal ini dapat dilakukan apabila berkasnya lengkap dan sesuai, sehingga layanan semakin termudahkan dan akurat.
Lebih lanjut, Sesban mendukung perbaikan layanan digitalisasi kepegawaian ini, dengan sistem automasi dan lebih profesional. Ia mengimbau agar melakukan evaluasi pada pekerjaan pegawai.
“Lakukan evaluasi pada pekerjaan kita, sehingga dapat mengetahui di mana letak kekurangannya. Setelah itu, lakukan upaya perbaikan apakah hal tersebut sudah efiensi secara waktu, tenaga, dan biaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordiantor Bagian OKH Fachrudin dalam laporannya mengatakan, implementasi aplikasi SIASN yang ditetapkan BKN ini, akan efektif per Januari 2023.
“Melalui SIASN, usulan pensiun pegawai termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Keputusan (SK) bisa diselesaikan dan diterbitkan secara elektronik langsung di aplikasi tersebut. Syaratnya bila berkasnya lengkap dan sesuai,” pungkasnya.
Peserta kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang dari internal Balitbang Diklat, menghadirkan narasumber dari BKN dengan materi Mutasi pegawai berbasis SIASN dan Pemberhentian pegawai berbasis SIASN.[]
Barjah/diad