Urgensi Komitmen dan Peningkatan Kapasitas Diri dalam Mewujudkan Transformasi Layanan

17 Jan 2022
Urgensi Komitmen dan Peningkatan Kapasitas Diri dalam Mewujudkan Transformasi Layanan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, H. Abu Rokhmad menyampaikan arahan kepada pegawai Balai Diklat Keagamaan Semarang pada (17/01/2022).

Semarang (Balitbang Diklat)---Tahun 2022 menjadi waktu strategis untuk melaksanakan Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama yang dicanangkan Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui optimalisasi dan transformasi layanan umat. Demi mewujudkan program tersebut, dibutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh jajaran dalam organisasi Kemenag, termasuk Balai Diklat Keagamaan (BDK).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Abu Rokhmad saat kunjungan kerja ke BDK Semarang, Senin (17/1/2022). Ia menyampaikan arahan kepada seluruh ASN BDK untuk selalu membangun sinergi serta mengatur strategi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Setiap individu dapat mengambil peran secara tepat dalam mewujudkan Program Prioritas Kementerian Agama. Di BDK khususnya, salah satu pilar utama yaitu terwujudnya widyaiswara yang profesional dengan tugas utama melakukan upaya peningkatan kompetensi jabatan/profesi SDM Kementerian Agama RI,” ujar Abu Rokhmad.

Menurut Plt. Kaban, ukuran profesionalisme bukan soal senior atau junior, namun lebih pada bagaimana membangun mindset dan personal branding dalam mengimbangi perkembangan zaman. Untuk mewujudkan hal tersebut, hal mendasar yang harus dilakukan oleh widyaiswara adalah selalu melakukan pengembangan kompetensi dan kapasitas diri.

Pengembangan kompetensi ini bisa dilakukan secara personal maupun institusional, yakni melalui berbagai fasilitasi dari pihak yang berwenang, termasuk asosiasi widyaiswara.

“Seluruh korps widyaiswara perlu membangun persepsi positif masyarakat terhadap widyaiswara, terutama persepsi peserta pelatihan. Sebab kecenderungannya, peserta memiliki ekspektasi tinggi terhadap pelatihan yang diikuti,” kata Plt. Kaban.

Untuk itu, lanjutnya, hal yang harus dihindari dan diantisipasi adalah timbulnya kekecewaan peserta pelatihan sebagai akibat dari tidak terwujudnya harapan mereka.

“Pada poin ini, setiap widyaiswara dituntut untuk mampu melakukan analisis terhadap dinamika regulasi yang berlaku serta berbagai permasalahan aktual. Selanjutnya, perlu melakukan pengembangan kapasitas diri agar dapat menjadi agen problem solver,” lanjut pria kelahiran Jepara ini.

Terakhir, widyaiswara pun harus dapat menjadi humas dan juru bicara Kementerian Agama. Utamanya pada hal-hal yang terkait dengan permasalahan intoleransi, radikalisme, dan kerukunan antar umat beragama.

Selain itu, Plt. Kaban pun mengingatkan bahwa sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengembangan SDM Kementerian Agama, perlu memiliki langkah startegis  untuk menjalankan tusi organisasinya tersebut.

BDK perlu menjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan pengembangan kompetensi SDM yang ada pada berbagai instansi. Selain itu, BDK harus selalu memastikan agar birokrasi terus berjalan karena berhubungan dengan penyedia layanan.

“Layanan kepada seluruh stakeholder harus selalu berjalan. Maka, perlu menciptakan berbagai solusi alternatif agar layanan utama institusi dapat terselenggara dengan baik,” tandas Abu Rokhmad menutup arahannya.[]

Ans/NR/diad

 

Penulis: Ans/Nasrulloh
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI