37 Pegawai Kemenag Dijatuhkan Sanksi Hukuman dan Administrasi

3 Okt 2013
37 Pegawai Kemenag Dijatuhkan Sanksi Hukuman dan Administrasi

Jakarta (Pinmas) — Kementerian Agama (Kemenag) selama periode bulan Juni, bulan Agustus, dan bulan September tahun 2013, telah menjatuhkan sanksi hukuman dan administrasi kepada 37 pegawai baik pejabat dan aparat yang telah melakukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Agama , 11 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena melakukan pelanggaran dengan hukuman disiplin berat. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Triwulan III tahun 2013.

 

Dalam rilis yang diterima Pusat Informasi dan Humas, Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi menyatakan,  bahwa tindakan penetapan hukuman disiplin terhadap pegawai merupakan bagian dari tindak lanjut rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Penayangan hasil dari keputusan penetapan sanksi hukuman dan administrasi melalui website ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kemenag kepada  masyarakat.

 

Selama Periode bulan Juni 2013, jumlah pegawai yang terkena kasus sebanyak 12 orang dengan penetapan hukuman sebagai berikut: (1) Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS sebanyak 2 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS 6 orang, dan Penurunan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 tahun sebanyak 1 orang;  (2) Hukuman Disiplin Sedang, yaitu Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun 4 orang; dan  (3) Hukuman Disiplin Ringan, yaitu Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis sebanyak 2 orang.

Sementara untuk Periode bulan Agustus 2013, jumlah pegawai yang terkena kasus sebanyak 19 orang dengan penetapan hukuman sebagai berikut: (1) Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS sebanyak 8 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS6 orang, Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga  Tahun sebanyak 1 orang;  (2) Hukuman Disiplin Sedang, yaitu Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun 1 orang, Penurunan Pangkat Setingkat Lebih rendah Selama 1 (Satu) Tahun sebanyak 2 orang; (3) Hukuman Disiplin Ringan, yaitu Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis sebanyak 1 orang.

Selanjutnya, pada periode bulan September 2013, jumlah pegawai yang terkena kasus sebanyak 6 orang dengan penetapan hukuman  dalam kategori Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS sebanyak 1 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS3 orang, dan Penurunan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga  Tahun sebanyak 2 orang. (dm).

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI