Agar dapat Melaksanakan Tugas Kepemerintahan, Syafii: Pejabat Struktural Harus Memiliki Kemampuan Manajerial
Bogor (Balitbang Diklat)---Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) merupakan rangkaian awal pelatihan kepemimpinan. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) saat ini baru melaksanakan dukdik (duduk dulu baru dididik), ke depan akan diubah menjadi dikduk (dididik dulu baru duduk).
“Pejabat struktural harus memiliki kemampuan manajerial agar dapat melaksanakan tugas kepemerintahan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, perlu dididik dan dilatih sesuai jabatan administrator,” ujar Syafi’i.
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat, Syafi’i, mengemukakan hal tersebut saat memberikan laporan pelaksanaan pada pembukaan kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) di Royal Hotel Bogor, Minggu (29/1/2023).
”Untuk mengembangkan kompetensi pejabat struktural dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial, dapat diwujudkan melalui Pelatihan Struktural sebagaimana diamanatkan berdasarkan ketentuan Pasal 217 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022,” papar Syafi’i.
Lebih lanjut, Syafi’i mengatakan Pelatihan Struktural Administrator untuk menduduki atau dalam jabatan administrator yang diikuti peserta yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Struktural.
”Untuk menetapkan peserta PKA dilakukan melalui tahapan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) sesuai dengan ketentuan,” tambah Syafi’i.
Syafi’i juga melaporkan peserta kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan berjumlah 30 orang terdiri dari pejabat/pegawai Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Direktorat Jenderal Bimas Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Litbang dan Diklat, dan Mahkamah Agung. Kegiatan ini berlangsung dari 29 s.d. 31 Januari 2023.
”Terimakasih kepada Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama serta pihak-pihak lain atas kerja sama dan bantuannya dalam pelaksanaan seleksi PKA ini,” ujar Syafi’i mengakhiri laporannya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno. (RS/sri/bas)