Aktifis LBH APIK Apresiasi produk Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama
Jakarta (28/4, 2014). Nursyahbani Kartjasungkana, aktifis LBH APIK memberikan apresiasi atas produk “Modul Penguatan Kapasitas FKUB tentang Konstitusi dan Mediasi Konflik” yang dihasilkan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Balitbangdiklat Kemenag. Apresiasi ini disampaikan pada
acara Seminar dan Peluncuran Laporan Tahunan Keagamaan Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Acara ini diselenggarakan di Hotel Millenium Jakarta, Senin, 28 April 2014.
Selanjutnya Nursyahbani Kartjasungkana berharap Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mendapatkan dukungan pendanaan yang cukup untuk melakukan diseminasi modul tersebut. Ia berharap bahwa pedoman ini tidak hanya disosialisasikan pada daerah-daerah yang terindikasi rawan konflik, tetapi juga ke seluruh wilayah Indonesia. Karena ia menilai bahwa kekerasan atas nama agama memiliki dampak yang luas bahkan dapat mengancam keutuhan NKRI. Sehingga upaya untuk mencegah terjadinya kasus-kasus keagamaan harus dilakukan se optimal mungkin.
Kegiatan Seminar dan Peluncuran Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan tahun 2013 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Mengikuti kebiasaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selalu mengeluarkan laporan tahunan terkait kehidupan keagamaan di Indonesia, Puslitbang Kehidupan Keagamaan merasa perlu untuk mengeluarkan laporan serupa tentunya dalam perspektif Kementerian Agama. Kegiatan yang telah memasuki tahun ke-4 mengambil tema “Meneguhkan Komitmen Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama”. Kegiatan ini menghadirkan para pembicara yaitu: Prof. Dr. Mahfud MD, Prof. Dr. Ahmad Syafi’i Ma’arif, Nursyahbani Kartjasungkana, Romo Johanes Hariyanto SJ, dan Asrori S Karni.
Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag, selaku Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan menyampaikan bahwa setidaknya terdapat dua hal yang menjadi tujuan diselenggarakanya kegiatan ini. Yaitu (1), meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam kerangka kerukunan nasional. (2), menghimpun berbagai masukan bagi peningkatan upaya pemeliharaan kerukunan. (AGS)