Bagaimana Peta Moderasi Beragama 2025? Simak Penjelasannya Berikut Ini

9 Jan 2025
Bagaimana Peta Moderasi Beragama 2025? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kaban Suyitno pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Isu-isu Aktual Kebijakan Bidang Agama: Peta Moderasi Beragama Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dokumen Peta Jalan Moderasi Beragama 2021–2024 menjadi bahan utama evaluasi dan referensi untuk penyusunan kebijakan ke depan. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno menegaskan pentingnya merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dirumuskan Bappenas.

 

“RPJMN menjadi panduan teknokratik yang resmi dan berbasis undang-undang, dengan salah satu isu utamanya terkait agama,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Isu-isu Aktual Kebijakan Bidang Agama: Peta Moderasi Beragama Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

 

Merujuk pada arahan Menteri Agama, Suyitno menegaskan bawah keberhasilan moderasi beragama tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari dampaknya terhadap umat. Dalam RPJMN, istilah yang digunakan adalah “beragama maslahat,” yang mengintegrasikan nilai agama dengan budaya, lingkungan, dan isu pembangunan lainnya.

 

Target moderasi beragama, lanjut Suyitno, mencapai skor minimal 78 pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2029. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan politik dapat memengaruhi capaian tersebut. Selain IKUB, indikator lain seperti Indeks Pembangunan Kebudayaan juga menjadi acuan utama.

 

Selain fokus pada internalisasi nilai-nilai moderasi beragama, Kementerian Agama juga mendorong internasionalisasi praktik baik kerukunan umat beragama sebagai bentuk soft diplomacy. “Dalam dua tahun terakhir, langkah ini telah dimulai melalui forum internasional, termasuk Konferensi Asia-Afrika tentang Moderasi Beragama di Bandung,” ungkapnya.

 

Sebagai penutup, Suyitno menekankan pentingnya memastikan visi moderasi beragama 2025–2029 mencerminkan perubahan signifikan dalam konsep, implementasi, dan regulasi. Tim penyusun diharapkan dapat menyelesaikan draf awal dalam waktu dua hingga tiga minggu, yang kemudian akan dimatangkan melalui diskusi dengan berbagai pihak.

 

Acara yang digagas Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) ini menghadirkan narasumber Prof. Syamsul Arifin dari Universitas Muhammadiyah Malang. Hadir pula Kepala Puslitbang BALK Jaja Jaelani, Sekretaris Balitbang Diklat Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi, dan para peserta lainnya dari internal Puslitbang BALK. (Barjah)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI