Balitbang Diklat Kemenag Gelar Kegiatan Evaluasi PMPZI

5 Des 2018
Balitbang Diklat Kemenag Gelar Kegiatan Evaluasi PMPZI

Tangerang Selatan (5 Desember 2018). Badan Litbang dan Diklat selenggarakan kegiatan Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) tahun 2018 pada satuan kerja/Unit Pelayanan Teknis Badan Litbang dan Diklat di Tangerang Selatan, Rabu (5/12).

Kegiatan yang dihelat pada tanggal 5-7 Desember 2018 ini diikuti oleh para kasubbag Tata Usaha Balai Diklat, Balai Litbang Agama, dan LPMQ. Hadir juga jabatan pelaksana yang menangani Organisasi dan Tata Laksana pada masing-masing satker.

Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Suja’i saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Kementerian Agama tengah berupaya meningkatkan kinerja dan pelaksanaan pembangunan zona integritas.

“Sesuai dengan slogan Iklas Beramal dan kerja adalah ibadah, sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk meningkatkan kinerja dan  pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PZI). Khusus Balitbang Diklat pada satker balai diklat, balai litbang agama, dan Lajnah Pentashih Mushaf Alquran (LPMQ),” ujarnya saat memberikan arahan pada pembukaan kegiatan.

Pada kesempatan ini hadir Auditor Madya Inspektorat Jenderal Abdul Karim yang menyampaikan materi tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selain narasumber dari Itjen hadir pula narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana dengan materi evaluasi PMPZI Badan Litbang dan Diklat Tahun 2018.

Kegiatan ini menghasilkan dua output. Pertama, memilih satuan kerja yang siap ZI pada tahun 2019. Kedua, sharing tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Setelah acara seremoni pembukaan, dibagikan quesioner kepada masing-masing satker tentang kesiapan dan komitmennya menuju satker ZI pada tahun 2019.

Dari hasil kuesiner tersebut, terseleksi 6 (Enam) satuan kerja yang menyatakan siap dan berkomitmen untuk menjadi satker ZI pada tahun 2019, dengan catatan hasil penilaian mandiri Pembangunan zona integritas (PMPZI) memiliki nilai minimal 75, baru kemudian bisa maju ke tahap selanjutnya. Ke 6 (Enam) satker yang komitmen ZI pada tahun 2019 diantaranya : 1. BDK Makassar, 2. BDK Banjarmasin, 3. BDK Semarang, 4. BDK Jakarta, 5. BDK Ambon, 6. BLA Semarang. 

Untuk  informasi bahwa pada tahun 2017 Balai Diklat Keagamaan Bandung mewakili satker Badan Litbang dan Diklat, mengikuti seleksi satker ZI, WBK, dan WBBM. Kemudian setelah mengikuti berbagai tahapan pada akhir 2018, BDK Bandung tidak termasuk satker yang dipilih oleh Menpan mewakili Kementerian Agama. Hanya 3 satker yang mewakili yaitu 1) Kankemenag Kabupaten Karang Asem, 2) Kankemenag Kota Denpasar, dan 3) Kankemenag Kota Yogyakarta.

Sesuai Permenpan No. 52 Tahun 2014, berikut syarat satker yang dapat meraih predikat WBK:

  • Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75;
  • Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.

Syarat Predikat WBBM :

  • Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85;
  • Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5;
  • Memiliki nilai komponen hasil Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat minimal 16.

HER/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI