Balitbang Diklat Ungkap Solusi Efektif Atasi Tantangan PBPA

26 Feb 2024
Balitbang Diklat Ungkap Solusi Efektif Atasi Tantangan PBPA
Tim LKKMO melaksanakan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Sukaharjo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).

Sukoharjo (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Sukaharjo, Jawa Tengah. 

 

Tim LKKMO yang terdiri dari Ruhyana dan Bahrun bertemu dengan penerbit CV. Sinundata, CV. Hasan Pratama, CV. Media Karya, dan PT. Wangsa Jatra Lestari. Pada pertemuan tersebut dibahas seputar perbukuan agama dan keagamaan.

 

Bertempat di Café Yong Zhin Solo, dikusi berjalan secara interaktif dan hangat serta menghasilkan beberapa rekomendasi untuk kemajuan Penilaian Buku Pendidikan Agama sampai ke percetakannya. Selain itu, juga hal-hal yang dirasakan oleh para penerbit.  

 

Perwakilan dari Wangsa Jatra, Anang, mengatakan, penilai buku tidak semua mencantumkan temuan buku secara detail, baik halaman, paragraf, kalimat, maupun kata yang harus diperbaiki, sehingga menyulitkan tim yang ditunjuk penerbit melakukan perbaikan buku dalam waktu yang sangat terbatas. 

 

"Terdapat kesulitan penulis buku yang mengakomodasi pembelajaran berdiferensiasi diaktualkan menjadi tulisan pembelajaran, sementara di instrumen menjadi keharusan dicantumkan," ujar Anang, di Solo, Rabu (21/2/2024).

 

Sementara itu, Ibnu, dari perwakilan CV. Hasan Pratama mengungkapkan perbaikan buku yang bersifat kebahasaan yang sudah baku ketika dinilai terkadang seorang penilai meminta mengubah dan memperbaiki namun perbaikannya kurang tepat secara bahasa dan kaidahnya, apakah harus mengikuti saran penilai atau tetap pada pendirian semula.

 

Menanggapi hal tersebut, Ruhyana (LKKMO) mengapresiasi atas segala masukan dari berbagai pihak terutama penerbit. Pihaknya pada kesempatan tersebut juga melakukan konsolidasi dan menyampaikan informasi keputusan Kepala Badan Litbang Kemenag tahun 2024 terkait petunjuk pelaksanaan penilaian buku agama dan keagamaan tahun 2024.

 

"Permasalahan perbukuan yang terungkap dapat diantisipasi dengan berbagai cara baik yang dilakukan oleh penerbit di hulu perbukuan," kata Ruhyana. 

 

Ruhyana juga mengungkapkan, pelaksanaan Penilaian Buku Pendidikan Agama PBPA (PBPA), melakukan antisipasi dari hilir dengan penilaian berdasarkan instrumen sesuai dengan jenis buku, sehingga tingkat kesalahan penilaian dapat diantisipasi dengan baik dan profesional. (I Nyoman Suwardika/barjah/bas)

   

 

Penulis: I Nyoman Suwardika
Sumber: I Nyoman Suwardika
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI