BMBPSDM Kunci Pengembangan Karir JF Analis Kebijakan Kementerian Agama

14 Jan 2025
BMBPSDM Kunci Pengembangan Karir JF Analis Kebijakan Kementerian Agama
Sudirman Abdullah Analis SDM Aparatur Madya Sekretariat BMBPSDM Kementeri Agama.

Oleh

Sudirman Abdullah Analis SDM Aparatur Madya Sekretariat BMBPSDM Kementerian Agama

 

Jakarta (Balitbang Diklat)---Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam pengaturan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Dalam pasal 418, diatur bahwa salah satu tugas Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) adalah melaksanakan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang kebijakan. Ini menegaskan pentingnya peran BMBPSDM sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kompetensi dan karir bagi jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

 

Salah satu aspek krusial dari regulasi ini adalah pemberian ruang bagi BMBPSDM untuk melakukan koordinasi terkait pengembangan kompetensi dan karir bagi jabatan fungsional analis kebijakan. Dalam konteks ini, BMBPSDM diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap jabatan fungsional dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas yang ada.

 

Dalam pengembangan karir jabatan fungsional analis kebijakan, syarat administrasi yang ditetapkan sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 adalah rekomendasi dari Unit Pembina Jabatan Fungsional. Rekomendasi tersebut menjadi kunci penting setelah seorang jabatan fungsional lulus uji kompetensi; sekaligus menunjukkan bahwa proses evaluasi dan pengembangan tidak hanya bergantung pada uji kompetensi, tetapi juga pada rekomendasi yang objektif dari unit pembina.

 

Dasar penerbitan surat rekomendasi adalah adanya peta sebaran yang dihitung berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisi beban kerja (ABK), serta persetujuan formasi dari Kementerian PANRB. Dengan adanya peta sebaran ini, BMBPSDM dapat lebih mudah dalam mendistribusikan sumber daya manusia yang ada dan memastikan bahwa formasi yang disetujui dapat terisi dengan baik. Hal ini juga menandakan pentingnya perencanaan yang matang dalam pengembangan karir jabatan fungsional.

 

BMBPSDM sebagai unit pembina memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para analis kebijakan memiliki akses terhadap program pengembangan kompetensi yang relevan. Langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi:

1.   Mendata jabatan fungsional analis kebijakan pada Kementerian Agama,

2.   Menyusun peta sebaran berdasarkan persetujuan formasi dari MenPAN RB Nomor : B/3390/M.SM.01.00/2024 yang menyatakan bahwa JF analis kebijakan berjumlah 917 dengan rincian ahli madya berjumlah 367, ahli muda berjumlah 400, dan ahli pertama berjumlah 150,

3.   Melaksanakan survei tentang kebutuhan pengembangan JF analis kebijakan,

4.   Berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina JF analis kebijakan untuk menyelenggarakan program pengembangan kompetensi, seperti short course dan bimbingan teknis dalam penyusunan dokumen kebijakan.

(Sudirman Abdullah)

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI