Buka Diklat Guru dan Kepala Laboratorium, Kapusdiklat Teknis Tekankan Peran Guru

10 Sep 2018
Buka Diklat Guru dan Kepala Laboratorium, Kapusdiklat Teknis Tekankan Peran Guru

Ciputat (10 September 2018). Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagmaaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama kembali menggelar diklat empat angkatan, yaitu Diklat Teknis Substantif Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam pada Madrasah Aliyah, serta Diklat Fungsional Calon Kepala Laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah.

Mewakili Kepala Badan Litbang dan Diklat, Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan (Kapusdiklat), Dr. H. Mahsusi, M.M., membuka secara resmi diklat tersebut pada Senin, 10 September 2018, bertempat di Kampus Diklat Pusdiklat Kementerian Agama, Ciputat, Tangerang Selatan. Hadir bersama Kapusdiklat, Kepala Bidang Program dan Pengendalian Mutu, Dr. H. Aep Syaefudin Firdaus, M.Pd., Kepala Bidang Penyelenggaraan, Efa Ainul Falah, M.A., Koordinator Widyaiswara, Aminullah, S.Pd., M.Tc., MM., dan para pejabat eselon IV Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan melaporkan bahwa Diklat UAMBN bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sehingga mampu membimbing peserta didik dalam mempersiapkan diri mengikuti UAMBN. Sedangkan Diklat Calon Kepala Laboratorium bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sehingga mampu melaksanakan tugas tambahan guru sebagai kepala laboratorium.

Dalam arahannya, Kapusdiklat mengingatkan peserta tentang visi dan misi Kementerian Agama. “Pemahaman visi dan misi ini penting bagi setiap pegawai Kementerian Agama agar memiliki kesadaran bahwa apa yang dikerjakannya ikut memberi kontribusi pada pelaksanaan visi dan misi ini”, tegas Kapusdiklat. Visi Kementerian Agama adalah “terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

Adapun misi Kementerian Agama adalah (1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, (2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, (3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas, (4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, (5) Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel, (6) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan, dan (7) Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. “Peserta diklat harus memahami bahwa Saudara sedang menyukseskan misi keenam, yaitu penyelenggaraan pendidikan umum berciri agama, yaitu madrasah”, ungkap mantan Kepala Biro Kepegawaian ini.

Kapusdiklat menegaskan peran penting guru dalam pelaksanaan misi keenam tersebut. Menurut Kapusdiklat, setiap guru berperan mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diperjuangkan untuk mewujudkan eksistensi madrasah melalui pelajaran agama. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. “Peraturan tersebut merupakan esensi dari keberadaan madrasah yang menjabarkan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan melaksanakan peraturan tersebut, berarti kita telah melaksanakan misi keenam dalam arti yang sebenarnya. Karena itu, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab harus terus diperkuat karena inilah yang menjadi ciri khas madrasah,” tukas mantan dosen Fakultas Tarbiyah UIN Jakarta ini.

Melanjutkan arahannya, Kapusdiklat bertanya pada peserta siapa yang berhak mengikuti diklat Kementerian Agama? Menurut Kapusdiklat, ada empat kategori pegawai yang berhak mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, yaitu (1) PNS Kementerian Agama, (2) PNS kementerian lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama seperti guru dan pengawas pendidikan agama, (3) Honorer yang bekerja pada Kementerian Agama seperti Penyuluh Agama non-PNS, dan (4) masyarakat yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama seperti guru pondok pesantren, pembina kerukunan umat beragama, dan lain-lain”, tegas Kapusdiklat.

Kapusdiklat mengingatkan peserta diklat tentang pentingnya diklat. “Mengapa pegawai harus didiklat”, tanya Kapusdiklat lebih lanjut. “Pegawai harus mengikuti diklat karena tiga alasan, yaitu pertamadiklat dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan jabatan. Jabatan tugas tambahan kepala laboratorium adalah contoh jabatan yang mempersyaratkan diklat sebelum diangkat dalam jabatan. Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi gap kompetensi. Kompetensi guru harus senantiasa up date terhadap materi pelajaran (what to teach) dan up to date terhadap cara penyampaiannya (how to teach) sehingga selalu menarik bagi peserta didik. Adapun alasan ketiga diklat itu diperlukan untuk memenuhi tugas atau tuntutan organisasi. Misalnya, adanya tuntutan meningkatkan hasil ujian, maka diselenggarakan diklat mata pelajaran UN dan UAMBN,” pungkas Kapusdiklat. (efa_af/bas/ar)

 

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI