Bukan Sebagai Pelengkap, Analis Kebijakan Adalah Pengarah Perubahan

4 Agt 2025
Bukan Sebagai Pelengkap, Analis Kebijakan Adalah Pengarah Perubahan
Pembinaan Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Agama, Senin (04/8/2025).

Jakarta (BMBPSDM)---Jabatan fungsional Analis Kebijakan bukan sekadar status administratif, tapi merupakan kekuatan strategis yang mampu mengarahkan arah kebijakan publik yang lebih berdampak. Motivasi tersebut ditegaskan istri Menteri Agama Helmi Halimatul Udhmah dalam Pembinaan Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

 

“Sebagai pribadi yang juga menyandang jabatan fungsional analis kebijakan, saya merasa bangga dapat bersilaturahmi dengan sahabat seprofesi. Jabatan ini bukan pelengkap, melainkan sebagai pengarah perubahan. Kita bukan penonton, tetapi bagian dari panggung birokrasi yang dinamis,” ungkap Helmi di Jakarta, Senin (04/8/2025).

 

Mengusung tema ’Analis Kebijakan, Bersatulah. Analis Kebijakan, Berkaryalah untuk Kementerian Agama Tercinta‘, acara tersebut menjadi wadah konsolidasi dan inspirasi, khususnya dalam mendukung implementasi delapan program prioritas Kementerian Agama—ASTA PROTAS.

 

Helmi juga mengimbau bahwa seluruh analis kebijakan, baik senior maupun yang masih CPNS atau PPPK, perlu bersatu langkah, berani berkarya, dan aktif berkontribusi dalam menyukseskan ASTA PROTAS. “Jabatan ini harus menjadi ruang kolaborasi, bukan sekadar formalitas. Setiap ide yang lahir dari saudara-saudara adalah kontribusi untuk perubahan,” katanya.

 

Menutup arahannya, Helmi mengajak seluruh analis kebijakan untuk menyalakan semangat pengabdian. “Mari berkarya dengan akal dan nurani. Mari bersatu dalam kebaikan, dan mari jaga marwah jabatan ini sebagai pilar perubahan dan perbaikan,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), Muchamad Sidik Sisdiyanto, menegaskan bahwa sebagai unit pembina, BMBPSDM memiliki mandat penuh untuk mendorong profesionalisme jabatan fungsional, termasuk analis kebijakan, perbukuan, dan widyaiswara.

 

“Sebagaimana diamanatkan dalam PMA No. 33/2024, kami bertanggung jawab atas pengelolaan kompetensi dan pengembangan karier para analis kebijakan. Tugas ini bukan hanya administratif, tetapi juga substantif,” paparnya.

 

Data terkini menunjukkan terdapat 1.173 analis kebijakan di lingkungan Kementerian Agama, terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK. Jumlah tersebut dinilai sangat potensial untuk menghadirkan kebijakan yang berkualitas, inklusif, dan berbasis eviden.

 

“Bayangkan bila seluruh analis ini bekerja maksimal sesuai fungsi. Setiap kebijakan yang lahir akan memiliki daya ungkit besar bagi kemajuan layanan publik kita,” tutur Sidik.

 

Sidik juga menyampaikan bahwa mulai Juli hingga Oktober 2025, Kementerian Agama akan melakukan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Proses ini akan melibatkan para analis kebijakan sebagai bagian dari Tim IKK yang akan segera dibentuk melalui SK resmi.

 

Sementara itu, terkait pembentukan Komisariat INAKI (Ikatan Analis Kebijakan Indonesia) di lingkungan Kemenag, Sidik menyebutkan bahwa proses tersebut masih menunggu kejelasan dari pengurus pusat. ”BMBPSDM tetap mendorong terbangunnya jejaring profesional yang solid sebagai ruang berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas,“ katanya menutup laporan.

 

(Dewi Indah Ayu D.)

Penulis: Dewi Indah Ayu D.
Sumber: Sudirman
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI