Calon PPPK Balitbang Diklat Ikuti Tes CAT di BKN

24 Mar 2023
Calon PPPK Balitbang Diklat Ikuti Tes CAT di BKN
Peserta Calon PPPK dari Balitbang Diklat. (Foto: Sujud)

Jakarta (Balitbang Diklat) --- 42 pelamar Calon PPPK Balitbang Diklat mengikuti seleksi kompetensi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta paling banyak mendaftar untuk formasi arsiparis, analis kebijakan, pranata komputer, dan lainnya.

Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Fachrudin mengatakan seleksi ini merupakan sebuah perjalanan para Calon PPPK. Ia berharap para peserta dapat mengikuti tes dengan baik.

“Semoga para peserta dapat lulus dengan hasil yang memuaskan. Mereka adalah tenaga-tenaga potensial yang ada di Balitbang Diklat dengan pengalaman kerja di bidang masing-masing. Kami berharap mereka dapat bergabung menjadi pegawai PPPK di Balitbang Diklat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, untuk mendukung seleksi Calon PPPK tersebut, Balitbang Diklat memberikan pendampingan. “Kami telah melaksanakan audiensi dan pelatihan terkait persiapan CAT seperti tryout sebagai persiapan secara teknis maupun psikologis,” katanya.

Tes Calon PPPK Balitbang Diklat Tahun Anggaran 2022 ini diikuti total 45 pelamar. Terbagi menjadi 42 peserta yang mengikuti tes pada hari ini. Selain itu, terdapat 1 peserta yang mengikuti tes di BKN Regional Pekanbaru dan 2 peserta di BKN Regional Bandung pada tanggal yang berbeda.

Ditemui di tempat yang sama, Koordinator Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai Septian Saputra mengatakan formasi CPPPK Kemenag secara nasional berjumlah 49.549 yang diikuti 74.424 peserta. Untuk wilayah Jakarta, peserta tes berjumlah 1.600 yang dibagi menjadi empat sesi.

“Setelah tahap ini, peserta akan mengikuti tes moderasi beragama berbasis CAT pada 12-13 April 2023. Tes akan dilaksanakan dengan pembagian berdasarkan kabupaten/kota untuk memudahkan akses dalam pelaksanaan ujian,” ujarnya.

Mengenai passing grade, Septian mengatakan perhitungan sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB. Untuk kemampuan manajerial dan sosial-kultural bernilai 130, wawancara berbasis komputer intergritas dan moralitas bernilai 24, dan untuk teknis masing-masing jabatan berbeda tergantung pada jenis jabatan fungsionalnya.

Lebih lanjut, Septian menjelaskan bahwa sesuai yang telah disetujui KemenPAN-RB, khusus Kementerian Agama ada kompetensi teknis tambahan yaitu moderasi beragama.

“Perhitungannya 60% kompetensi teknis jabatan fungsional ditambah 40% kompetensi teknis tambahan. Hasil kompetensi teknis itu yang menjadi perhitungan melebihi atau sama dengan passing-grade yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan,” tuturnya.

“Kami berharap para peserta dapat mengerjakan soal dan bisa memperoleh hasil terbaik, sehingga Kemenag mendapatkan ASN (PPPK) yang smart dan moderat,” tandasnya.

diad/Sr

Penulis: Dewi Indah Ayu
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI