Diklat Prajabatan Bagi CPNS K1 & K2 Cukup 6 Hari Kerja

4 Sep 2014
Diklat Prajabatan Bagi CPNS K1 & K2 Cukup 6 Hari Kerja

Jakarta (3 September 2014). Diklat Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) cukup diselenggarakan selama 6 hari kerja.

 

Pengaturan alokasi waktu pelaksanaan diklat bagi CPNS K1 dan K2 tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 dapat diunduh disini).

Dalam Perkalan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 21 Agustus 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan Diklat Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2 diselenggarakan selama 6 (enam) hari kerja dengan 69 jumlah jam pelajaran.

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.

CPNS K1 dan K2 adalah tenaga honorer lembaga/instansi pemerintah yang telah dinyatakan lulus berdasarkan persyaratan administratif serta lulus dengan seleksi khusus. Dengan demikian, CPNS kategori ini dianggap sudah memiliki pengalaman dalam bidang kerja yang menjadi tugasnya selama menjadi tenaga honorer.

Dengan pertimbangan tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkesimpulan bahwa penyelenggaraan diklat prajabatan bagi tenaga CPNS K1 dan K2 harus menyiapkan sistem pelaksanaan Diklat Prajabatan tersendiri yang berbeda dengan Diklat Prajabatan bagi CPNS lainnya.

Jika berdasarkan Perkalan Nomor 21 Tanun 2013 danPerkalan Nomor 22 Tahun 2013, Diklat Prajabatan bagi CPNS Reguler diselenggarakan selama 38 hari pembelajaran secara klasikal dan 60 hari pembelajaran secara non klasikal di tempat kerja, maka Diklat Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2 berdasarkan Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 cukup diselenggarakan selama enam hari kerja.

Mata diklat utama yang diajarkan pada Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah:

1. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Percepatan Pemberantasan Korupsi;

3. Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan

4. Pola Pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.

Kompetensi dasar yang diharapkan dari pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik dengan indikator sebagai berikut:

1. Memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;

2. Memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;

3. Memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara, kedudukan, kewajiban, dan hak PNS; dan

4. Memahami pola pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.

(AGS/Chee/Viks)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI