Diskusi Strategis: Balitbang Diklat Kawal dengan Data dan Policy Brief Kebijakan KUA sebagai Layanan Nikah Semua Agama

1 Mar 2024
Diskusi Strategis: Balitbang Diklat Kawal dengan Data dan Policy Brief Kebijakan KUA sebagai Layanan Nikah Semua Agama
Kepala Badan Litbang dan Diklat saat menyampaikan arahan pada FGD Kebijakan Membangun Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama. Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu serta sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama.

 

FGD ini bertujuan untuk membahas terkait kebijakan revitalisasi KUA sebagai layanan umat semua agama. Merupakan kegiatan awal dari serangkaian FGD yang akan menghasilkan berbagai output, termasuk policy brief, prosiding dan naskah akademik yang akan memperkuat implementasi kebijakan KUA yang melayani semua agama.

 

Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, Suyitno, menekankan pentingnya penggunaan data dari Balitbang Diklat sebagai landasan untuk semua kebijakan di Kementerian Agama, termasuk revitalisasi KUA, yang telah dicanangkan Gus Menteri sejak awal tahun 2021.

 

Meskipun revitalisasi tersebut baru mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal sarana prasarana, Suyitno menegaskan bahwa fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, melainkan juga pada fleksibilitas layanan.

 

“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat,  sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampur adukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

 

Kaban menggarisbawahi, kebijakan yang digulirkan Gus Menteri itu merupakan sebuah solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

 

Selama ini, tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh, apalagi dibayangkan daerah-daerah yang remote area.

 

“Semua berpikir demi melayani umat, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Ursusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” tegas Suyitno.

 

Lalu, apa yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa agar pencatatan pernikahan bukan hanya Islam itu hanya bisa dilakukan di KUA, Suyitno mengungkapkan pendekatan praktis, pendekatan strategis, bahkan ada pendekatan sosiologis.

 

Selanjutnya, kata Suyitno hal ini pasti ada pandangan yang sedikit berbeda pro-kontra itu biasa. Oleh karena itu ia akan melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek regulasi, hiring dengan beberapa ahli terkait, praktisi dan tokoh berbagai agama untuk selanjutnya direfer sebagai policy brief.

 

"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," pungkasnya.

 

Barjah/diad/Sr

Penulis: Barjah
Sumber: Nova
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI