Dua Bulan Lagi Kepastian Pembangunan BDK Aceh
Jakarta (Balitbang Diklat)---Dua bulan lagi mendekati Agustus keputusan akan diambil. Kalau tidak selesai bulan Agustus tentang SK penghapusan itu, maka perkumpulan ini tidak akan menerima manfaat apa-apa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Subarja, M.Pd. pada kegiatan FGD Penanganan Progres KDP BDK Aceh, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Subarja mengatakan, pada rapat sebelumnya dengan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Agama titik masalah yang krusial adalah perencanaan. Yang harus dikerucutkan adalah bagaimana rekomendasi yang akan dituangkan oleh Itjen mengacu pada hasil reviu yang pernah dilakukan pada 10 Maret 2021.
“Rekomendasi hasil reviu Itjen, agar data SPM dilengkapi dan dikonfirmasikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh,” kata Subarja di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Hari ini, kata Subarja, kita menggiring KPKNL mengeluarkan surat untuk penghapusan, karena pada dasarnya perencanaan itu sudah out of update. Kecuali diyakini bisa dilakukan untuk diperbaharui dengan penilaian angka yang terbaru. Seperti gedung-gedungnya yang lima tahun lalu memang cocok dengan perhitungan angka-angka sekarang.
“Kami di Biro Keuangan dan BMN, mencari data-data pendukung agar kita bisa merumuskan hasil dengan baik,” tutur Subarja.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Badan (Sesban) Prof. Arskal Salim mengatakan Kepala Biro sudah menetapkan deadline-nya 2 bulan dari hari ini yaitu 20 Juni, berarti 20 Agustus 2023. Kalau tidak ada kejelasan mengenai prospek lahan BDK Aceh dapat dibangun, maka dengan berat hati ini harus segera dilakukan langkah-langkah pengamanan, supaya pada saat pagu definitif itu sudah jelas ada arahnya mau ke mana.
“Kalau pagu definitif sudah keluar, kita berbicaranya lelang perencanaan. Perencanaan itu T-1. Kita tidak ingin malah bangunannya mangkrak lagi dan lewat tahun lagi dan itu akan beresiko karena lelang perencanaan butuh waktu dan lelang kosntruksi butuh waktu,” kata Sesban.
Kami, lanjut Sesban, melakukan sekarang-sekarang ini karena antisipasi waktu yang mepet. Jadi, dua bulan ini sebenarnya mencukupi kalau kita mau memulai dari hari ini. Hari ini kita targetkan BDK Aceh mencoba memaparkan apa-apa saja dokumennya sehingga pihak Itjen dapat menelaah dan mempelajarinya.
“Setelah ini, beberapa waktu kemudian akan ada surat permohonan reviu untuk datang langsung ke BDK Aceh. Sehingga kita maraton dalam satu bulan ke depan ini sampai menunggu nanti proses hasil reviu kapan keluarnya. Baru nanti KPKNL yang bisa mengambil keputusan akhir untuk mengatakan apakah ini akan diteruskan, dihapuskan, dan seterusnya,” pungkas Sesban. (Barjah/bas/sri)