ERA BARU RISET KELITBANGAN

8 Okt 2018
ERA BARU RISET KELITBANGAN

Jakarta (8 Oktober 2018). Memasuki era baru penelitian, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) merespon dengan cepat Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian Berbasis Keluaran. Dengan mensinergikan pesan-pesan penting dalam Permenristekdikti dan kebijakan Kepala Badan Litbang dan Diklat sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 45 dan 46 Tahun 2017 tentang Kerangka Sistem Penjaminan Mutu dan Pedoman Kelitbangan, lahir draf keputusan  baru sebagai upaya peningkatan kualitas produk penelitian. Demikian salah satu hal penting yang dipaparkan Kapuslitbang LKKMO pada sesi pembukaan Workshop Penyusunan Draft SK Kepala Badan tentang Penelitian Berbasis Keluaran di Hotel Sahira Butik Bogor tanggal 3-5 Oktober 2018.

Dalam arahannya, Muhammad Zain menginginkan agar unit kerja yang dipimpinnya menerapkan penelitian berbasis keluaran pada tahun 2019. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain itu, menurut mantan Kasubdit Penelitian pada Ditjen Pendis ini, pembiayaan penelitian pola baru didorong untuk menghasilkan produk unggul dan bermanfaat luas. Saat ini, merupakan momen melakukan transformasi penelitian yang sebelumnya by process. Dulu laporan penelitian sangat rigit dan penuh tumpukan administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Hari ini, peneliti diarahkan mengubah konsentrasi dari fokus administrasi ke substansi. Penelitian sesuai regulasi terbaru sekarang by output  yang lebih kompetitif dan kreatif. Tentu hasilnya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan sosial bangsa dan negara. Dalam tataran lebih sempit, berkontribusi dalam penentuan kebijakan yang tepat,” ujar Prakoso, Sekretaris Diraktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristekdikti bertindak sebagai salah satu narasumber.

Riset berbasis keluaran baik melalui kompetisi maupun penugasan, didorong adanya harapan peningkatan publikasi dan paten anak bangsa. Ini merupakan salah satu bentuk laporan substansi yang sangat ditunggu-tunggu. Peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi dan paten tentu targetnya adalah efek positif baik untuk para peneliti dalam berkreasi dan berimajinasi mengungkapkan gagasan-gagasannya maupun untuk masyarakat luas dengan dihasilkannya solusi atas permasalahan sosial yang terus berkembang.

Dalam perspektif pemeriksa, bukti pelaporan dan pertanggung jawaban penelitian berbasis keluaran memang sudah tidak terperinci, namun data dukung bukti pengeluaran tetap harus tersimpan oleh peneliti itu sendiri. Hal ini, jauh berbeda dengan penelitian model lama, peneliti dan tim berkutat pada laporan administrasi disamping substansi. Namun demikian, tetap perlu disadari bahwa penggunaan anggaran negara harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan akuntabel karena pada prinsipnya penggunaan anggaran penelitian merupakan dukungan terhadap pemenuhan biaya-biaya operasional bukan dalam rangka memperbanyak penghasilan tambahan.

Uraian di atas, diamini juga oleh auditor BPK pada saat menyampaikan materi. Bahwasannya bentuk laporan penelitian berbasis keluaran yang sedang hangat dibicarakan, tetap berprinsip pada dua jenis laporan, yakni laporan bentuk akademik hasil penelitian dan laporan keuangan.  Hanya saja bedanya, jika model lama harus dipertanggungjawabkan dengan tahapan dan rincian administrasi yang cukup rumit, nah saat ini laporan administrasi hanya disimpan oleh peneliti sebagai bukti sewaktu-waktu diperlukan oleh pemeriksa.

Tidak dapat dipungkiri, perubahan regulasi pembiayaan penelitian berbasis keluaran menuntut kesiapan semua pihak. Penyelenggara harus sudah menyiapkan perangkat regulasi, kelengkapan administrasi, dan rancangan fokus penelitian sesuai Renstra, peneliti menyiapkan proposal sesuai tema yang ditetapkan, danreviewer bekerja melakukan analisis dan tinjauan terhadap proposal yang terkumpul. Semua ini dilakukan sebelum tahun berjalan dan pada tahun anggaran berjalan setiap elemen bekerja sesuai tugasnya. Di sini komite penilai dan/atau reviewer keluaran memiliki peran penting (key person) untuk mewujudkan kualitas hasil penelitian yang baik.

Sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017 – 2045 yang terfokus pada delapan aspek yakni pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa  keteknikan, hankam, Kemaritiman, dan Sosial humaniora, seni, budaya dan pendidikan, riset-riset pada Badan Litbang dan Diklat terfokus pada aspek terakhir yakni sosial humaniora, seni, budaya, dan pendidikan khsusunya dalam menyentuh isu-isu sosial yang bermanfaat luas dan besar bagi kehidupan masyarakat, khusus untuk bidang manajemen organisasi, penelitiannya diharapkan memperkuat fungsi-fungsi organisasi pada unit eselon I lainnya.(IA/bas/ar)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI