Haji Ramah Lansia, Balitbang Diklat Bahas Rekomendasi yang Real Case by Case

30 Mar 2023
Haji Ramah Lansia, Balitbang Diklat Bahas Rekomendasi yang Real Case by Case
Kaban Suyitno dalam FGD Layanan Haji Ramah Lansia tahap ke-2, di Surakarta, Kamis (30/3/2023).

Surakarta (Balitbang Diklat)--- Pada 1444H/2023M jumlah calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun mencapai 65.000. Meningkatnya jumlah jemaah haji lansia lantaran pada musim haji sebelumnya, pemerintah Arab Saudi membatasi calon jemaah akibat pandemi Covid-19. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan haji tahun ini mengusun tema “Haji Ramah Lansia”.

Mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan haji tahun ini, Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kemenag sebagai ‘dapur’ yang menghasilkan kebijakan, kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Haji Ramah Lansia tahap ke-2. Bertempat di Surakarta, FGD dihadiri langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat, Prof. Suyitno.

Pada kesempatan tersebut, Kaban mengatakan terdapat beberapa catatan penting pada instrumen mitigasi pelayanan haji ramah lansia tahun 2023 yang disusun oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag kerjasama dengan tiga Balai Litbang Agama. Fokus pada instrumen tersebut karena dari instrumen itu akan menentukan hasil.

Beberapa catatan tersebut di antaranya, untuk mendapatkan hasil yang maksimal perlu turun ke lapangan. “Jadi, rekomendasi kita adalah rekomendasi yang real case by case yang betul-betul ditemukan di lapangan bukan hanya teoritik di ruang FGD,” ucap Kaban di Surakarta, Kamis (30/3/2023).

Berikutnya, kata Kaban, pelibatan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Mereka adalah orang-orang yang terus berinteraksi secara aktif, juga disebut dengan forum alumninya haji. Kelompok mereka itu lebih tahu tentang pelaksanaan haji, sementara petugas haji hanya tahu menjadi petugas saat itu juga.

Berbicara mitigasi, kata Kaban, betapa tidak mudahnya memitigasi. “Tapi, hal ini harus kita lakukan, paling tidak usaha-usaha yang kita lakukan memberikan satu mapping masalah yang banyak itu apa saja,” ungkapnya.  

Instrumen yang digunakan untuk mapping masalah ini, ialah apa saja yang akan berpotensi timbul dalam pelaksanaan haji tahun ini, meskipun pelaksanaan haji itu berulang-ulang.

Diungkapkan Kaban, dalam pelaksanaan haji tahun 2019, jamaah yang tergolong resikot tinggi (risti), tidak lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023. “Bayang-bayang covid-19 yang belum tahu masih ada atau dianggap sudah tidak ada. Artinya, potensi risti dibayang-bayangi dengan pandemi covid yang belum berakhir,” tuturnya.

Kaban berharap, regulasi yang dikeluarkan Ditjen Penyelangaraan Haji dan Umroh, dicek ke lapangan, diobservasi, serta diwawancarai secara mendalam. Jadi, nanti data yang masuk ke kita itu adalah data perspektif triangulasi, tidak hanya sebatas FGD karena waktunya terbatas.

“Contoh instrumen yang tidak menarik, pertanyaan untuk ahli fikih , apakah dalam pelajaran agama ada ketentuan jamaah haji lansia belum dapat prioritas? Prioritas fikih adalah istithaah tidak hanya mengutamakan lansia dalam rukun Islam, yang penting orang Islam yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Instrumen ini akan menentukan hasil, dengan pertanyaan-pertanyaan indikatif. Maka, isinya prediksi-prediksi. Tetapi prediksi itu didasarkan pada studi empirik dari pengalaman pelaksanaan haji sebelumnya.

Kesehatan

Pada instrumen bidang kesehatan, Kaban juga menemukan pertanyaan, berapa persentase untuk kesehatan jamaah haji yang ideal yang diberangkatkan setiap tahunnya? Kala pertanyaan ini disampaikan, pasti ahli kesehatan akan menjawab sebaiknya tidak ada, karena beresiko. “Tapi, tidak ada jaminan bahwa lansia akan beresiko, hal ini tergantung dari kesehatannya,” kata Kaban.

Tidak ada salahnya, kata Kaban, sebelum penelitian ini dilaporkan, agar dikembangkan lagi. Instrumennya yang tidak relevan di-delete, diganti dengan pertanyaan yang lebih dibutuhkan. Karena tidak lama lagi akan dilaporkan, diteruskan bukan hanya diskusi di ruangan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan observasi melihat langsung di lapangan.

“Dari perspektif kesehatan bisa merekomendasikan, fakta di lapangan menemukan, sekian lansia kategori umur sekian direkomendasikan sebelum berangkat para Jamaah kategori risti harus melakukan apa yang sesuai rekomendasi bidang kesehatan,” terang Kaban.

Mapping ini, menurut  Kaban, menjadi tradisi baru di Balitbang Diklat Kemenag, mendapatkan catatan sangat positif, karena kita tidak melaporkan hanya yang baik-baik saja, tetapi juga melaporkan real dan empiris di lapangan. Namun, apa yang terburuk pun kita laporkan, supaya indikasinya akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Profiling itulah yang kita cari. Jadi, Balitbang Diklat harus lebih sedikit berani menyampaikan informasi yang utuh, supaya hal terburuknya pun Gus Menteri harus tahu,” tandas Kaban.

Pada kesempatan yang sama, Kapuslitbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag, Arfi Hatim, melaporkan sesuai dengan arahan Kaban, FGD Layanan Haji Ramah Lansia   sebagai salah satu bagian dari tema besar pemetaan mitigasi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.

“Puslitbang BALK beserta Ditjen PHU menginisiasi penyusunan instrumen sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi dan wajib melibatkan unsur Ditjen PHU sebagai user utama operator penyelenggaraan ibadah haji, termasuk menghadirkan ahli kesehatan, ahli fikih , mantan petugas haji yang secara empiris memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan, KBIHU, dan unsur masyarakat termasuk jemaah lansia,” ucap Arfi.

Arfi mengungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei indeks kepuasan jamaah haji (IKJH) 1443 H/2022 M. Berdasarkan survei BPS, IKJH 1443 H/2022 M mencapai 90,45 atau masuk kategori sangat memuaskan, naik signifikan dibanding tahun 2019 yaitu sebesar 85.91. Berdasarkan hal tersebut, menjadi tantangan untuk operasional penyelengaraan ibadah haji tahun 2023 ini, bisa mempertahankan bahkan meningkatkan layanan haji.

“Dalam waktu dekat, kita akan sampaikan rekomendasi kepada user utama yaitu Ditjen PHU. Fokus pada haji ramah lansia, bagaimana mempertahankan IKJH, sehingga yang menjadi tugas kita ialah memberikan satu rekomendasi yang konkret yang bisa dimanfaatkan oleh Ditjen PHU,” ungkap Arfi. (Barjah/sri/bas)

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani/Abas/diad
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI