Hasil Evaluasi IKPA, Terungkap Kualitas Pelaksanaan Anggaran Balitbang Diklat Semakin Meningkat
Banda Aceh (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama RI sukses menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Halaman III DIPA. Kegiatan yang berlangsung dari Selasa hingga Kamis, 23-25 April 2024, ini dihadiri 70 peserta dari berbagai jabatan di lingkungan Balitbang Diklat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan rencana kegiatan, dengan menjadikan Halaman III DIPA sebagai alat kendali bagi pengelola keuangan dalam mencapai kinerja, output, serta program/kegiatan satker.
Dalam arahannya, Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat, Arskal Salim, mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan untuk melihat sejauhmana kualitas pelaksanaan anggaran yang kita kerjakan setiap tahunnya itu meningkat dari waktu ke waktu.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat delapan indikator IKPA, meliputi revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, dispensasi SPM, dan capaian output,” ujar Arskal di Banda Aceh, Selasa malam (23/4/2024).
Salah satu fokus utama kegiatan ini juga melakukan evaluasi satuan kerja dalam memperoleh skor IKPA. "Dengan menyadari betapa kita selalu komitmen untuk mempertahakan dan meningkatkan skor IKPA, maka kita semua ini diminta untuk bersama-sama berkoordinasi dan menetapkan target-target peningkatan setiap tahunnya," tambahnya.
Evaluasi ini juga mempertimbangkan berbagai indikator lainnya seperti belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, dispensasi SPM, dan capaian output. Semua pihak, tidak hanya tim keuangan, diharapkan untuk berkontribusi dalam mencapai hasil yang optimal.
Dengan demikian, kegiatan evaluasi ini bukan hanya sebatas penyerapan anggaran semata, melainkan juga mencakup capaian output yang berkualitas untuk memastikan anggaran yang digunakan memberikan dampak yang signifikan. (Barjah/bas/sri)
Sumber: Zakiatu Husnil Fuadah Harahap