Ibarat Mata Pisau, Jadilah Penyuluh Yang Mengedukasi Bukan Memprovokasi
Bandar Lampung (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Suyitno, mengatakan Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang dahulu dikenal dengan juru penerang, seiring refomasi birokrasi kini tugasnya menjadi ujung tombak dan corongnya pemerintah.
“Fungsinya penyuluh bisa menghitamputihkan masyarakat. Ibarat mata pisau, jadilah penyuluh yang mengedukasi bukan memprovokasi,” ujar Kaban Suyitno di hadapan 30 peserta Pelatihan Punyuluh Informasi Publik (PIP), rekrutmen tahun 2023 Provinsi Lampung, kerja sama Kemenag dengan Kementerian Kominfo, di Asrama Haji Bandar Lampung, Lampung, Jumat (03/03/2023).
Kaban berharap, peran penyuluh di tengah penguatan moderasi beragama, mampu meng-counter kencangnya gejala arus transnasional atau yang dikenal dengan hate speech, atau ujaran kebencian yang begitu menggejala di media sosial.
“Bila kita berpikir itu hanya terjadi di media sosial sebagai dunia maya bukan di dunia nyata, jangan lupa kehidupan masyarakat saat ini sangat tergantung pada media sosial,” ungkap Kaban.
Kaban mencontohkan, melakukan penghinaan kepada seseorang melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok dan lainnya, itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketika diproses hukum dan dipenjaranya di dunia nyata.
“Oleh karena itu, penyuluh harus mempunyai literasi yang kuat tentang dunia medsos,” ucap Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.
Penyuluh, kata Kaban, harus menjadi warganet atau netizen. Kalau penyuluh kemudian masih konvensional berkoar-koar pada publik secara manual itu tidak salah, tetapi itu sekarang kurang efektif.
“Makanya, kalau sekarang penyuluh masih menggunakan cara kerja manual itu sudah out of date. Oleh karena itu, literasi digital dunia maya harus dikuasai oleh setiap penyuluh,” katanya.
Sebagai penyuluh, lanjut Kaban, harus bisa mencari tahu kebenaran berita, karena biasanya kita ingin menjadi the first version untuk share berita. Tidak peduli berita itu benar ataupun salah. Harusnya diklarifikasi dulu, tabayyun . Kalau sudah tahu kebenarannya baru di-share.
“Itulah yang disebut saring sebelum sharing, karena kalau itu beritanya bohong maka yang share itu akan bermasalah terkait penyebaran informasi publik. Dunia maya tidak bisa kita hindari, tetapi kita harus bijak menggunakannya,” tandas Kaban.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Loka Diklat Keagamaan (LDK) Bandar Lampung Agus Apriansyah dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kaban di pelatihan PIP Provinsi Lampung.
"Saya merasa bangga akan kehadiran Kaban dan memberikan motivasi kepada seluruh peserta pelatihan PIP, sehingga menambah semangat dalam perbaikan kinerja,” kata Agus. (Nurul/Barjah/bas)