Integrasi Regulasi Buku Agama: Langkah Efisiensi untuk Jaga Ketentraman dan Budaya Indonesia
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno menegaskan pentingnya integrasi regulasi yang berkaitan dengan sistem perbukuan, mencakup penilaian buku agama dan keagamaan di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa penggabungan peraturan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini memang PR yang sudah lama saya tunggu. Sejak awal, salah satu PR yang saya gulirkan adalah integrasi PMA 9 Tahun 2018 dengan PMA 9 Tahun 2021,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Kaban dalam kegiatan Focus Group Discussion (FDG) Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pengganti PMA Nomor 9 Tahun 2018 dan PMA Nomor 9 Tahun 2021, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut Kaban Suyitno, upaya tersebut didasarkan pada pendekatan omnibus law untuk menyederhanakan regulasi. “Kita tahu, ada banyak regulasi yang terpecah-pecah, dan semestinya cukup diatur dalam satu PMA,” kata gurubesar UIN Raden Fatah Palembang ini.
Suyitno menyebutkan bahwa pendekatan ini akan membantu dalam penyusunan, pelaksanaan, dan peningkatan efektivitas regulasi. “Kita baru mengeluarkan regulasi pada 2018, dan PMA 9 Tahun 2021 baru muncul tiga tahun kemudian. Dalam konteks ini, kita harus melakukan pendekatan integrasi agar lebih efisien dan memudahkan dalam implementasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suyitno juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan peredaran buku sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia. “Dalam hal peredaran buku, kita perlu bersinergi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Bea Cukai, terutama dalam menghadapi buku impor yang dapat memengaruhi nilai-nilai budaya Indonesia,” tuturnya.
Kementerian Agama, kata Suyitno, memiliki peran penting dalam menjaga keteduhan dan ketentraman masyarakat melalui pengawasan terhadap buku yang beredar. Karena buku yang mengandung isu-isu sensitif dapat memicu konflik di masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Kaban Suyitno berharap rancangan PMA ini dapat rampung pada akhir tahun untuk kemudian diharmonisasikan. “Mari kita pastikan regulasi ini bersifat instruksional, bukan opsional. Semoga dengan penyelesaian ini, kita dapat memberikan kontribusi nyata bagi ketenangan dan keteduhan kehidupan beragama di Indonesia,” pungkasnya. (Zakiatu Husnil Fuadah Harahap)