Kabalai Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis BDK Papua

19 Feb 2019
Kabalai Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis BDK Papua

Jayapura, bdkpapua – Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Papua, Mochtar Tuhuteru, melantik Achmad Kaharuddin, sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli muda di Kantor Balai Diklat Keagamaan Papua, Selasa (19/02).

dan di hadiri oleh Ka.subag TU, Kepala Seksi Tenaga Administrasi, Pejabat Fungsional Widyaiswara dan seluruh Pegawai Staf BDK Papua, serta Imron Rosadi yang bertindak sebagai Rohaniawan pada acara pelantikan tersebut.

Ka. Balai mengemukakan bahwa kebanggaan tersendiri balai diklat keagamaan papua sudah memiliki 1 Pegawai dengan Jabatan Arsiparis, dan ini merupakan tanggung jawab besar dalam mengemban tugas tersebut.

 “Saya berharap Balai Diklat Keagamaan Papua kedepan dapat lebih maju lagi dan bagi pejabat yang telah dilantik pada hari ini diharapkan dapat bekerja seoptimal mungkin dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Negara, “ ujar Kabalai.

Sementara itu, yang bertindak sebagai saksi I pada Acara Pelantikan tersebut adalah Kepala Seksi Teknis Pendidikan dan Keagamaan Papua Bambang Rudianto dan Widyaiswara Joko Waluyo sebagai Saksi II.  

“Ingat bahwa jabatan ini tidak mudah diperoleh, maka sekali lagi saya berharap pejabat yang dilantik menyusun rancangan kerja kedepan terkait tugas dan tanggung jawab yang diberikan, semoga tugas yang di emban dapat berjalan dengan lancarnya,” kata Kabalai mengakhiri sambutan.

Seperti diketahui bersama Arsiparis merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah. Pengakuan Arsiparis sebagai Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 36/1990 tanggal 12 mei 1990. []

Ty/diad/dmn

 

Penulis: Isti Rachman

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI