Kaban Apresiasi Penyusunan Naskah Kebijakan Program Rumah Moderasi Beragama di PTK

27 Feb 2023
Kaban Apresiasi  Penyusunan Naskah Kebijakan Program Rumah Moderasi Beragama di PTK
Kaban membuka kegiatan Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran dan Evaluasi Program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan di Cibubur, Bekasi, Senin (27/02).

Bekasi (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Suyitno, mengapresiasi inisiatif Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) dalam menyusun naskah kebijakan program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di Indonesai Bagian Barat. Hal ini disampaikan Kaban saat membuka kegiatan "Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran dan Evaluasi Program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan”  di Cibubur, Bekasi, Senin (27/02).

“Idealnya evaluasi ini dilakukan setelah program berjalan lima tahun, dulu kita mengenal Pelita (Pembanguna Lima Tahun). Karena program Rumah Moderasi Beragama ini baru berjalan beberapa tahun di PTK, baik negeri maupun swasta. Namun, saya tetap mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Balai Litbang Agama Jakarta ini,” ujar Kaban

Kaban juga mengatakan nantinya naskah kebijakan hasil pengukuran dan evaluasi ini dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana efektivitas program Rumah Moderasi Beragama (RMB) di perguruan tinggi. Sehingga RMB bisa menjadi penguat pada PTK sesuai KMA No 93 Tahun 2022. Penguatan RMB bisa melalui kegiatan lokakarya, orientasi, dan pelatihan. Kegiatan-kegiatan ini menjadi alat pengukur instrumen bagi RMB sesuai dengan petunjuk teknis RMB.

Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Samidi, dalam laporannya mengatakan acara ini merupakan rangkaian kegiatan Balai Litbang Agama Jakarta yang bertujuan  untuk menindaklanjuti program  Kementerian Agama tentang program moderasi beragam dan pembentukan RMB  di Perguruan Tinggi Keagamaan.

“Kegiatan pengukuran dan evaluasi ini dilakukan di Perguruan Tinggi Keagamaan  di enam provinsi di Indonesia Bagian Barat, yaitu: Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung , Kepulauan Riau dan Riau. Evaluasi ini tidak hanya kami lakukan di PTK Negeri saja, tapi juga PTK Swasta. Salah satunya Universitas An Nur di Lampung,” jelas Samidi.

Kepala BLAJ juga menambahkan tujuan evaluasi RMB di PTK yaitu untuk mengetahui implementasi kebijakan dan regulasi RMB, serta mengukur dan mengevaluasi manajemen pengelolaan organisasi dan implementasi program RMB.  Ke depan hasil evaluasi dan pengukuran ini akan dijadikan policy paper sebagai bahan kebijakan bagi Kementerian Agama terkait Moderasi Beragama.

Kegiatan Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran dan Evaluasi Program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan ini diselenggarakan  selama tiga hari, 26-28 Februari 2023. Diikuti  40 peserta dari perwakilan Bimas Hindu, Bimas Budha, Bimas Kristen, Bimas Katholik, Khonghucu, Pendis, perwakilan RMB dari Perguruan Tinggi dan pegawai  BLA Jakarta. (Humas BLAJ/sri/bas)

 

 

Penulis: Humas BLAJ
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI