Kaban Dorong Para Pejabat Fungsional, Pengawas, dan Guru Menjadi Widyaiswara

1 Feb 2023
Kaban Dorong Para Pejabat Fungsional, Pengawas, dan Guru Menjadi Widyaiswara
Kaban Suyitno dalam rapat pimpinan Balitbang Diklat di lantai 18 Gedung Kemenag jalan M.H. Thamrin, Selasa (31/01/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sumber Daya Manusia (SDM) widyaiswara yang dimiliki Balitbang Diklat Kemenag masih kurang. Sampai saat ini Loka Diklat Keagamaan Riau dan Loka Diklat Keagamaan Lampung belum memiliki widyaiswara, dan masih bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang ada.

“Dengan memanfaatkan widyaiswara yang ada saat ini, saya berharap para pejabat fungsional yang ada, pengawas, dan guru bisa dioptimalkan menjadi widyaiswara administrasi,” kata Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno saat rapat pimpinan Balitbang Diklat di lantai 18 Gedung Kemenag jalan M.H. Thamrin, Selasa (31/01/2023).  

“Hal yang tidak gampang untuk merekrut widyaiswara membutuhkan waktu, mungkin nanti saling memanfaatkan widyaiswara yang sudah ada pada Pusdiklat maupun Balai Diklat Keagamaan (BDK),” ujar Kaban. 

Kaban menginstruksikan kepada Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) untuk studi pendahuluan melakukan mapping  wilayah, mapping  pegawai, dan mapping calon widyaiswara yang dibutuhkan.

Mengenai jumlah BDK yang ada, “idealnya setiap provinsi memiliki BDK, seperti BDK Makassar yang wilayah kerjanya luas,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Terkait Perpres terbaru Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, Kaban mengatakan Balitang Diklat berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada perubahan nomenklatur baru ini, tugas dan fungsinya masih akan ditetapkan oleh menteri melalui Peraturan Menteri Agama (PMA). “Mengacu pada Perpres tugas kita tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tugasnya melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan,” tandas Kaban. (Barjah/bas)

 

Penulis: Barjah
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI