Kaban: Lebih Baik Mencegah, Ketimbang Menyelesaikan Konflik Keagamaan
Bekasi (22 Agustus 2020). Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kementerian Agama Achmad Gunaryo mengatakan menyelesaikan konflik keagamaan sangat susah dan bukan hal yang mudah, karenanya mencegah terjadinya konflik keagamaan akan lebih baik sebelum menjadi besar. Hal itu ditegaskannya saat membuka kegiatan secara online, Pengembangan Penyempurnaan Penyusunan Regulasi Sistem Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan di Bekasi, Sabtu (22/08).
“Dalam pengalaman saya, menyelesaikan konflik-konflik berkaitan dengan konflik agama adalah yang paling sulit dilakukan. Sampai hari ini Indonesia juga masih belum selesai konflik yang berlatar belakang agama. Makanya saya senang sekali ketika Early Warning System atau sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan ini terus dilanjutkan oleh teman-teman di Balai Litbang Agama Jakarta,” tutur Achmad Gunaryo.
Kaban menceritakan saat menjadi Direktur Walisongo Mediation Centre (WMC), UIN Walisongo Semarang, beberapa kali ikut terlibat dalam penyelesaian konflik di Indonesia, bahkan di beberapa negara lain. Tugasnya saat itu di antaranya memetakan konflik dan sudah membangun pusat-pusat mediasi konflik di banyak perguruan tinggi di Indonesia.
“Bagi saya, konflik itu hal yang biasa. Namun tergantung bagaimana kita menyikapi konflik tersebut. Jadi menghindar dari konflik adalah suatu kepura-puraan. Artinya konflik itu bagian yang terpisahkan dari kehidupan. Kita tidak perlu takut dengan konflik asal kita mengerti cara mengatasinya,” pesannya.
Berkaitan dengan sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan yang sedang dikembangkan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ), Kaban sangat mengapresiasi apa yang dilalukan BLAJ. Bahkan mendorong dan berharap agar sistem ini agar bisa dijalankan.
“Saya mengikuti perkembangan sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan ini bisa dibilang sejak awal saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Sekjen Kementerian Agama. Kalau memang kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah tahap akhir, saya berharap ini benar-benar tahap akhir. Namun saya terima kasih kepada BLAJ karena seharusnya ini diselesaikan di pusat, tapi temen-temen di BLAJ mengambil alih penyelesaian ini dan ini merupakan inisiatif yang bagus bagi saya. Mudah-mudahan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan hal ini segera hadir agar bisa kita gunakan. Saya yakin bila nanti difinalisasi biro hukum ini sudah tidak terlalu lama,” ujar Kaban.
Sedangkan Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Agama Ali Rokhmad yang menjadi narasumber kegiatan ini mengatakan akan menyiapkan anggaran khusus di tahun ini untuk sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan. Anggaran ini antar lain bisa digunakan untuk kegiatan pelatihan dan sosialisasi bagi para penyuluh di daerah yang nantinya akan terlibat dalam sistem ini.
“Saya hanya tinggal menunggu TOR atau proposal untuk sistem peringatan dan respon dini ini secepatnya. Kalau bisa hari Senin sudah saya terima, agar bisa ditindak lanjuti dengan segera. Karena saya melihat ada urgensi di kegiatan ini,” ujar Ali Rokhmad.
Menurut Ali Rokhmad, sistem ini pendekatannya harus holistic, artinya semua pejabat eselon 1 harus terlibat melalui peraturan undang-undang yang nanti akan dibuat. “Sistem ini juga harus memenuhi beberapa syarat. Seperti harus tematik dan integratif, artinya bagaimana sistem ini terintegrasi dengan program kerukunan beragama. Termasuk mekanisme pelibatan penyuluh di daerah dalam sistem ini. Kemudian memperkuat koordinasi antar satuan kerja pusat dan daerah jangan sampai nanti kita membuat peraturan ini hanya untuk di pusat. Jadi harus jelas apa yang lakukan di pusat dan apa yang dilakukan di daerah. Kemudian diperjelas pengendalian programnya. Jangan sampai program ini tidak jelas siapa yang akan mengendalikannya termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap program ini,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa penyusunan regulasi sistem peringatan dan respons dini ini merupakan kegiatan yang telah berlangsung sekitar dua tahun. Tujuan utamanya adalah mampu melaksanakan visi dan misi Kementerian Agama dan sasaran strategis dalam kaitannya dengan kerukunan umat beragama, moderasi beragama, dan bagaimana membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat.
“Kegiatan ini sebenarnya dimulai dari kegiatan penelitian, bahkan sudah dilakukan dari tahun-tahun yang dulu oleh Balai Litbang Agama Jakarta dengan berhasil menyusun semacam dataset konflik sosial keagamaan di Indonesia. Kemudian dilakukan penelitian kegiatan pengembangan dan pada akhirnya kami merasa bahwa perlu ada program yang strategis yaitu sebuah sistem peringatan atau deteksi dan respons dini berkaitan dengan konflik sosial keagamaan,” ujar Nurudin.
Nurudin menambahkan sementara ini Kementerian Agama lebih banyak mendapatkan data infomasi terkait adanya potensi konflik sosial keagamaan melalui media sosial, media cetak, elektronik dan informasi dari aparat penegak hukum. Sehingga dengan adanya sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan ini Kementerian Agama bisa merespon secara cepat.
“Tahap akhir yang perlu kami selesaikan adalah adanya payung hukum atau regulasi terkait dengan sistem peringatan dan respon dini konflik keagamaan ini,” tuturnya.
Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari (21-23/08) di Hotel Horison Bekasi ini menggunakan daring dan ruling. 30 peserta ruling yang hadir merupakan perwakilan dari bimas agama dari seluruh agama di Jabodetabek, PKUB (Pusat Kerukunan Umat Beragaman), ormas keagamaan, akademisi, peneliti dan pegawai di lingkungan Balai Litbang Agama Jakarta. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Agama Ali Rokhmad, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian Agama M. Mudhofir, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Sekjen Kementerian Agama H.Suhaii, Kabag Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama Imam Syaukani, Kasubbag Perancangan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama Sishka, JFU Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama H Marasabessy. (Aris W Nuraharjo/bas/ar)