Kaban Suyitno: Perlu Evaluasi terhadap PMA No. 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama

16 Mar 2023
Kaban Suyitno: Perlu Evaluasi terhadap PMA No. 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama
Kapuslitbang LKKMO M. Arskal Salim dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2023, Rabu (15/03/2023).

Makassar (Balitbang Diklat)---Pentingnya mengadaptasi regulasi dengan perkembangan zaman adalah suatu keniscayaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno, secara daring saat menyampaikan arahan dalam pembukaan Sosialisasi Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2023, Rabu (15/03/2023].

Kaban menyampaikan dua hal penting yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan PBPA ini. 

Pertama, konten atau materi Pendidikan Agama, tidak lagi terbatas pada buku cetak (printing). Namun, saat ini juga berkembang dalam berbagai bentuk, seperti bentuk digital (pdf), bentuk Video, Taping, Podcast, Tiktok, Youtube dan lain-lain. Bentuk-bentuk tersebut lebih sulit di-tracking dan dikendalikan. Tidak seperti buku cetak yang jelas siapa penulis dan penerbitnya. Materi yang menyangkut Pendidikan Agama saat ini berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Negara mesti hadir untuk mengantisipasi perubahan tersebut.

“Penilaian terhadap materi Pendidikan Agama dalam bentuk-bentuk yang beragam tersebut belum memiliki payung hukum. Oleh karenanya, perlu dilakukan evaluasi terhadap PMA No. 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama untuk mengantisipasi dan mengadaptasi perubahan tersebut,” ujar Kaban.

Kedua, konten istilah pendidikan itu ada kesan bahwa, yang kita sasar dalam penilaian buku ini hanya muatan-muatan tertentu yang mengandung pendidikan. Padahal dalam dunia pendidikan kita,  ada juga istilah buku penunjang yang boleh jadi tidak mengandung atau menggunakan istilah “pendidikan”.  Walaupun mungkin sifat buku tersebut sekunder, namun justru buku itu dijadikan sebagai buku pegangan oleh para pendidik.

“Jika buku-buku penunjang tersebut belum masuk pada ruang lingkup dalam PMA No. 9 Tahun 2018, maka regulasi tersebut juga perlu dievaluasi, diperbaiki, dan diadaptasi dengan perkembangan yang ada,” ungkap Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang ini.

Pada kesempatan ini, Prof. M. Arskal Salim GP selaku Kapuslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menyampaikan bahwa program PBPA secara online ini adalah amanat UU dan mandatory dari PMA dan secara berkesinambungan dilakukan sejak tahun 2019. Hal ini merupakan ikhtiar mengimplementasikan kebijakan prioritas Gus Menteri (GusMen) yang terus gencar dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi.  

“Penilaian buku Pendidikan Agama ini harus memastikan bahwa buku pendidikan agama tersebut tidak bertentangan dengan nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur radikalisme agama; tidak mengandung unsur kekerasan, dan atau tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya,” tega Arskal. (MSN/sri/bas)

 

Penulis: MSN
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI