Kaban Suyitno: Survei PISA Madrasah Ingin Cari Data Pembanding

10 Okt 2023
Kaban Suyitno: Survei PISA Madrasah Ingin Cari Data Pembanding
Kaban Suyitno pada kegiatan Seminar Literasi Numerasi PISA (Programme for International Student Assessment) Siswa Madrasah Tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang Diklat Kemenag Prof Amien Suyitno mengatakan penajaman kualitas instrumen dalam survei tentang apa pun dalam tradisi akademik sangat penting. Selain itu, juga tujuan utamanya mencari data pembanding, terutama dalam perspektif Balitbang.

“Karena kita selama ini tidak bisa mengkritisi hasil yang menyebut madrasah selalu rendah hasilnya. Apa benar begitu,” kata Kaban saat memberi pengarahan sekaligus membuka resmi Seminar Literasi Numerasi PISA (Programme for International Student Assessment) Siswa Madrasah Tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Kaban mengatakan penentu kualitas survei adalah instrumen. Oleh karena itu, instrumen yang dibuat harus didahului sejumlah uji publik supaya mendekati hasil PISA yang sesungguhnya. 

“Harapan saya ini dilakukan. Sebab, kalau tidak pasti berpotensi keliru. Apalagi kalau nanti hasilnya ternyata menggembirakan keluarga madrasah. Makanya harus hati-hati,” pesan Kaban.

“Jadi, seberapa valid itu. Makanya catatan saya ini meski hasilnya belum terlalu menggembirakan, saya selalu ingatkan tentang instrumen karena itu menjadi alat output. Sebab, proses itu dimulai dari pengukuran yakni instrumen,” tuturnya.

Kaban menambahkan yang tak kalah penting adalah soal tes. Ketika muncul pertanyaan semacam tadi sebenarnya ada problem. “Nah, yang gitu-gitu menurut saya harus dilakukan oleh tim peneliti. Jika tidak, maka ini harus disebut sebagai keterbatasan penelitian,” tandasnya.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, jika disebut demikian maka penelitian belum menggambarkan komparasi antara ragam tes itu sendiri dengan kuesionernya.

“Nah, yang tidak kalah pentingnya yang dijadikan sampel itu sebenarnya SD. Tapi jangan juga SD, sebab yang disebut SD di kita kan pendidikan dasar 9 tahun. Artinya, syaratnya tidak masuk,” tukas mantan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis ini.

Oleh karena itu, yang terpenting dalam kuesioner survei ini menurut Kaban Suyitno adalah memasukkan standar umur responden. Meski secara usia masih di SD, sebenarnya ia sudah layak masuk usia SMP.

“Jadi, bukan jenjangnya. Ketika bicara pendidikan dasar di UU Sisdiknas itu kan wajib belajar kita 9 tahun. Di dalamnya berarti masuk MTs atau SMP,” tegas pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, 16 Juli 1969 ini.

Kegiatan yang digelar di Maia Hotel Jakarta Jl Kebon Kacang Raya No 27 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini dihadiri para peneliti BRIN eks Puslitbang Penda dan perwakilan tiga BLA. Agenda tersebut dijadwalkan tiga hari ini, Senin-Rabu, 9-11 Oktober 2023. (Ova/bas/sri)

   

 

Penulis: ali musthofa asrori
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI