Kearsipan Harus Mengikuti Perkembangan Zaman dan Melakukan Perubahan

1 Agt 2023
Kearsipan Harus Mengikuti Perkembangan Zaman dan Melakukan Perubahan
Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi di Balai Diklat Keagamaan Makassar, Selasa (1/8/2023).

Makassar (Balitbang Diklat)---Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar, Juhrah, mengatakan aplikasi Srikandi telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas.

Hal tersebut disampaikan Juhrah  dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi di Gedung D Balai Diklat Keagamaan Makassar, di Makassar, Selasa (1/8/2023. Bimtek ini diikuti seluruh ASN BDK Makassa

Menurut Juhrah, kearsipan harus terus mengikuti perkembangan zaman dan melakukan perubahan. Juhrah  turut menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan dalam bidang kearsipan ini dan menyatakan siap mendukung sektor kearsipan dan berharap aplikasi ini memberi manfaat dalam administrasi perkantoran pada umumnya.

Bimtek ini menghadirkan pemateri Ahmad Maulana, S.Pd. Arsiparis Ahli Madya/Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.  Ahmad Maulana menyampaikan bahwa  Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dijadikannya Srikandi sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipannya sendiri. Karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Ahmad Maulana mengatakan aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur utama. Pertama, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah. Kedua, terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya. “Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip,” sambungnya.

Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah, kata  Ahmad Maulana, dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. “Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas,” pungkasnya. (ETTI/bas/sri)

 

Sumber: Etti
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI