Kegelisahan Pejabat Fungsional: Antara Formasi dan Harapan

Oleh: Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama
Belakangan ini, ketidakpastian persetujuan formasi jabatan fungsional di Kementerian Agama oleh Kementerian PAN-RB menjadi topik sentral dalam setiap diskusi kepegawaian. Para pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Agama dilanda kegelisahan mendalam—bukan karena kurangnya semangat atau dedikasi—melainkan karena berbagai formasi jabatan fungsional yang sangat mereka nantikan belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), padahal formasi tersebut merupakan kunci bagi keberlanjutan karier mereka.
Formasi jabatan fungsional kini telah menjadi "komoditas langka" yang sangat didambakan oleh para pejabat fungsional di berbagai instansi. Di Kementerian Agama, keresahan ini semakin intens seiring bertambahnya jumlah pejabat fungsional yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk kenaikan jenjang, namun terhambat oleh tertundanya persetujuan formasi dari Kementerian PAN-RB.
Data menunjukkan bahwa sejumlah besar pejabat fungsional Guru yang telah berhasil lulus uji kompetensi untuk kenaikan jenjang terpaksa menunggu tanpa kepastian karena belum adanya persetujuan formasi. Nasib serupa dialami oleh pejabat fungsional lainnya seperti Pranata Humas yang sertifikat uji kompetensinya terancam kadaluarsa akibat proses persetujuan formasi yang tak kunjung selesai.
Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama sejatinya telah melakukan verifikasi dan memproses dengan cepat setiap usulan persetujuan formasi jabatan fungsional ke Kementerian PAN-RB. Namun, keputusan akhir mengenai persetujuan formasi tetap berada di tangan Kementerian PAN-RB. Beberapa jabatan fungsional yang masih dalam proses persetujuan hingga saat ini antara lain: Guru, Penata Humas, Arsiparis, Penggerak Swadaya Masyarakat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pustakawan, Asisten Perpustakaan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Pranata Keuangan APBN.
Pertanyaan kritis yang muncul: mengapa proses persetujuan formasi jabatan fungsional di Kementerian PAN-RB memerlukan waktu yang begitu panjang? Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat Kementerian PAN-RB merupakan "kiblat reformasi birokrasi" yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan kepegawaian yang efisien dan efektif.
Sungguh paradoks ketika instansi yang bertanggung jawab terhadap reformasi birokrasi justru terkesan lambat dalam memproses kebutuhan formasi jabatan fungsional. Sebagai motor penggerak reformasi birokrasi, Kementerian PAN-RB seharusnya menjadi contoh dalam memberikan layanan prima, sehingga tidak memunculkan keraguan dan persepsi negatif dari para pejabat fungsional.
Keterlambatan persetujuan formasi ini menimbulkan beberapa dampak serius, antara lain:
1. Potensi kadaluarsa sertifikat kompetensi yang telah diperoleh dengan penuh perjuangan
2. Tertundanya pengembangan karier para pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang
3. Menurunnya motivasi para pejabat fungsional yang berdampak pada kualitas layanan publik
Sebagai institusi yang menjadi barometer reformasi birokrasi, Kementerian PAN-RB diharapkan dapat:
1. Menyederhanakan prosedur pengajuan dan persetujuan formasi
2. Membangun sistem yang lebih transparan terkait status pemrosesan usulan formasi
3. Memberikan penjelasan komprehensif kepada instansi pengusul mengenai durasi proses persetujuan formasi
Perlu disadari bahwa formasi jabatan fungsional bukan sekadar angka atau kuota, melainkan representasi dari aspirasi dan masa depan karier para Aparatur Sipil Negara. Keterlambatan dalam proses persetujuan formasi jabatan fungsional tidak hanya menghambat perkembangan karier para pejabat fungsional, tetapi juga berdampak signifikan pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para pejabat fungsional menaruh harapan besar bahwa Kementerian PAN-RB sebagai pelopor reformasi birokrasi dapat membuktikan komitmennya dengan memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam proses persetujuan formasi jabatan fungsional.