Kemenag Dukung Program Pengarusutamaan Gender dan Anak

24 Jul 2023
Kemenag Dukung Program Pengarusutamaan Gender dan Anak
Sekjen Nizar Ali pada kegiatan Koordinasi Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor pada Bidang Pendidikan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama (Kemenag) memiliki Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan Pusat Studi Gender dan Anak. Hal itu menandakan isu tentang gender merupakan isu nasional atau bahkan isu global.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Koordinasi Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor pada Bidang Pendidikan Tahun 2023 di Jakarta. Kegiatan diselenggarakan Biro Perencanaan dengan mengusung tema ‘Kita Setara, Anak Terlindungi’.

“Kami mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, sebab isu tentang gender merupakan isu nasional, bahkan global,” ujar Nizar di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Meskipun demikian, Nizar mengatakan, secara realitas pengarusutamaan gender masih sulit dilakukan karena kurangnya kompetisi atau kapabilitas.

“Dalam konteks kesetaraan, kesempatan dalam memperoleh pendidikan sudah setara. Namun, justru yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas perempuan itu sendiri,” katanya.

Pada kesempatan itu, Nizar menjelaskan mengenai Sustainable Development Goals (SDG’s) sebagai program pembangunan di dunia untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan. “Sebagai salah satu dari 17 SDG’s, kesetaraan gender (gender equality) menjadi perhatian khusus di berbagai dunia khususnya Indonesia dengan lima capaian,” tuturnya.

Pertama, kata Nizar, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Kedua, mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak pada ruang publik dan privat.

“Ketiga, menghapus segala praktik yang membahayakan seperti perkawinan anak, perkawinan dini, perkawinan paksa, dan sunat pada perempuan. Keempat, membolehkannya seorang perempuan menjadi pejabat publik,” paparnya.

Kelima, lanjut Nizar, menyadari dan menghargai pelayanan dan kerja domestik yang tidak dibayar melalui penyediaan bahan produk kebijakan perlindungan infrastruktur dan sosial dengan adanya tanggung jawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga yang pantas secara nasional.

“Dengan adanya Penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, kami berharap dapat menjadi regulasi pendukung dalam pengarusutamaan gender,” tuturnya.

Selain itu, peraturan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. “Berbagai aturan tersebut sudah sebagai aturan untuk mengimplementasikan program tersebut dalam bentuk yang nyata dan optimal,” tandasnya.

Nova Agung/diad

Sumber: Nova Agung
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI