Kemenag Kabupaten Serang Dorong Penggunaan Buku Tanda Layak Pendidikan Agama
Kabupaten Serang (Balitbang Diklat)---Kantor Kemenag Kabupaten Serang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI melakukan penilaian terperinci terhadap buku-buku pendidikan agama yang digunakan di sekolah-sekolah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan relevansi materi pendidikan agama yang diajarkan kepada siswa.
Tim Monev Tanda Layak Buku Maudy, Rheka, dan Rois berkunjung ke Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad). Hal ini guna memasifkan penyebaran informasi terkait buku bertanda layak dan juga sekaligus berkoordinasi untuk melakukan kunjungan ke sekolah perihal monitoring buku yang dipakai di madrasah.
“Kehadiran kami di sini tentunya ingin bersilaturahmi dengan pihak Kantor Kemenag Kabupaten Serang. Selain itu, juga ingi monitoring dan menyebarkan informasi terkait urgensi penggunaan buku pendidikan agama bertanda layak dari Kementerian Agama di setiap madrasah di Kabupaten Serang,” ujar Maudy di Serang, Rabu (17/7/2024).
Rheka turut menjabarkan terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 11 Maret 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022, tanggal 30 Mei 2022 yang menjadi dasar keharusan madrasah menggunakan buku yang telah dinilai Puslitbang LKKMO dan bertanda layak.
“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan ke Inspektur Jenderal Kemenag RI untuk dapat melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan buku-buku pendidikan agama di lingkungan sekolah dan madrasah. Bahwa buku-buku yang digunakan di sekolah dan madrasah dianjurkan yang sudah memiliki tanda layak dari kemenag,” jelas Rois .
Hanrusman Kasi Penmad Kankemenag Kabupaten Serang menyambut baik kedatangan tim monev Puslitbang LKKMO, dan turut mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Agama karena memiliki program Penilaian Buku Pendidikan Agama.
“Saya selaku Kasi Penmad sangat mendukung adanya program Penilaian Buku Pendidikan Agama yang dilakukan Puslitbang LKKMO, dan terkait tanda layak yang diberikan setelah buku melalui proses penilaian merupakan langkah sangat cermat dikarenakan dengan adanya tanda layak pada buku pendidikan agama dapat menjadi simbol kongkrit yang menjamin mutu pada buku pendidikan agama yang digunakan di madrasah-madrasah,” ucapnya.
Di akhir perbincangan, Hanrusman juga mengatakan akan turut membantu penyebaran informasi terkait keharusan penggunaan buku pendidikan agama yang bertanda layak Kementerian Agama. “Standar-standar buku pendidikan agama ini sangat penting untuk dimasifkan penyebaran informasinya, dan karena itu saya akan turut membantu menyebarkan informasi buku ini kepada Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di lingkungan Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Rheka Humanis/bas/sri)