Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas Tanpa Kertas

2 Jul 2023
Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas Tanpa Kertas
Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat menyampaikan arahan pada Sosialisasi Aplikasi Srikandi Bagi Eselon I, II, III, dan IV di Palembang, Minggu (2/7/2023). (Foto: Tim BDK Palembang).

Palembang (Balitbang Diklat)--- Transformasi digital tidak bisa dihindari sebab semua layanan sudah berbasis elektronik. Semua pekerjaan dan layanan harus dilaksanakan secara digital.

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Prof. Suyitno mengatakan hal tersebut saat memberi arahan pada Sosialisasi Aplikasi Srikandi Bagi Eselon I, II, III, dan IV. Kegiatan diselenggarakan Bagian Umum dan Perpustakaan Sekretariat Balitbang Diklat di Palembang.

“Jika dulu kinerja orang dinilai dari tumpukan kertas yang ada di mejanya, namun kini sebaliknya kita memasuki era paperless society. Hal ini menunjukkan bahwa kerja kita masuk kategori kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas. Kerja tuntas di era digital ini, indikatornya ‘without kertas’,” kata Kaban Suyitno di Palembang, Minggu (2/7/2023).

Menurut Kaban, banyak sekali esensi dengan berkurangnya penggunaan kertas, salah satunya tidak ada lagi sampah dalam bentuk tumpukan kertas. Selain itu, pekerjaan tidak lagi terikat ruang dan waktu.

“Tidak ada lagi alasan perjadin ke luar kota menjadi penghalang pekerjaan seperti memberikan paraf atau tanda tangan disposisi. Maka, di mana pun dan kapan pun bisa memberikan TTE,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah ini.

“Artinya efektivitas pekerjaan tidak terhambat. Oleh karena itu, hal ini perlu kesungguhan dalam mewujudkannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kaban mengungkapkan regulasi mengenai pelayanan berbasis elektronik tertuang dalam PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, terdapat pula pada Kepmenpan Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

“Peraturan ini sudah ada sejak lima tahun lalu, namun SPBE di Kemenag khususnya Balitbang Diklat masih perlu mengejar standar secara nasional. Oleh karena itu, Balitbang Diklat tidak boleh tertinggal untuk merepons lebih cepat untuk melaksanakan SPBE,” imbaunya.

Terkait hal tersebut, Kaban menyinggung layanan digital yang ada di dunia shopping dan perbankan. Meskipun memiliki risiko dan garar, tapi dua layanan ini sudah lama berbasis digital. Sementara layanan di Balitbang Diklat tidak ada yang bersifat rahasia, risikonya pun tidak tinggi.

“Artinya jika melihat varian yang menjadi target layanan, kita tidak ada alasan untuk tidak mempercepat layanan berbasis digital ini,” ucapnya.

“Layanan digital harus bisa dipilih berdasarkan skala prioritas. Jangan sampai setiap kerja tidak mengetahui skala prioritas. Termasuk kegiatan yang perlu diprioritaskan dan tidak,” pungkasnya.

Kaban Suyitno berharap, setiap individu mampu mengakses aplikasi Srikandi. Bahkan jika memungkinkan, sampai pada layanan keuangan yang dapat dilakukan secara digital.

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Badan, para Kepala Puslitbang, Kepala Pusdiklat, Kepala Balai Litbang Agama, Kepala Balai Diklat Keagamaan, Kepala Loka Diklat, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Litbang dan Diklat.

Diad/Sr/Bas

 

 

 

Penulis: Dewi Indah Ayu
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI