KMA tentang ISBN dan SSKCKR Ingin Himpun Data Terserak

11 Agt 2023
KMA tentang ISBN dan SSKCKR Ingin Himpun Data Terserak
Ketua tim Perpustakaan Kemenag, Hariyah, saat memandu diskusi bersama narasumber Pri Wahyudi dan Naufal pada sesi ketiga Sosialisasi KMA No 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun ISBN dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Nuanza Hotel & Convention Jl Raya Cikarang-Cibarusah KM 40 No 17, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) malam. (Foto: Eko Muktiawan)

Bekasi (Balitbang Diklat)---Sebagaimana ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) bahwa adanya International Standard Book Number (ISBN) dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ingin menertibkan dan menghimpun semua bentuk karya intelektual dari lembaga terkait yang terserak di mana-mana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perpustakaan Kemenag, Hariyah, di hadapan peserta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan bertema Sosialisasi KMA No 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun ISBN dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

“Peraturan tersebut kemudian dikuatkan oleh peraturan dari Perpusnas bahwa perpustakaan di kementerian menjadi perpanjangan tangan mereka untuk menghimpun semua produk internal dari lembaga yang bersangkutan,” kata Hariyah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).

Ia mengatakan bahwa seluruh produk internal, baik itu berupa karya ilmiah, pedoman, peraturan, dan lain-lain itu mestinya ketika dicari di Kemenag bisa ditemukan. Jangan sampai produk-produk yang diterbitkan Kemenag musnah entah ke mana.

Selama ini, lanjut Hariyah, buku dan data hasil cetak itu berada di meja atau lemari kerja kita. Nah, aturan ini hendak menghimpun menjadi satu pintu. “Jadi, jangan sampai produk negara tetapi ditelusuri tidak ada,” ungkapnya.

Magister jebolan Universitas Indonesia ini mencontohkan bahwa di perpustakaan yang sudah ia alami banyak warga masyarakat yang bertanya terkait sejarah Kementerian Agama. Ternyata itu tidak ada sumber otoritatif yang menjadi dokumen tentang sejarah Kemenag.

“Lalu, ini mungkin pertanyaan dari Bimas Kristen atau Katolik. Saat itu ada masyarakat yang bertanya tentang pendirian sebuah gereja di suatu wilayah. Mereka minta Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk tahun lama. Nah, di perpustakaan itu tidak ada karena memang tidak mengimpor dari unit terkait,” ungkapnya.

Kemudian, ia mencontohkan pertanyaan dari UIN Banjarmasin. Mereka meminta peraturan atau Surat Keputusan Menag yang meningkatkan level kampus mereka dari institut ke universitas. Itu pun pihak perpus Kemenag tidak mempunyai yang dicari mereka.

“Artinya semua produk internal kementerian kita itu karut-marut. Tersebar di mana-mana. Tidak terhimpun. Berserakan. Adanya di kolong-kolong meja pejabat dan pimpinan, atau di lemari-lemari kantor kita masing-masing,” ungkapnya.

Ketika masyarakat hendak mengakses, kata dia, tidak tahu kepada siapa mesti bertanya. Ketika bertanya pun dilempar ke sana kemari. Itu kasus-kasus yang selama ini terjadi di internal Kemenag.

“Jadi, kita ingin merapikan semua itu semua produk internal yang ada di instansi kita itu terhimpun dengan baik dan bisa diakses,” tandas Pustakawan Ahli Madya Perpus Kemenag ini.

Hariyah menegaskan bahwa itulah maksud dan tujuan tentang upaya perpustakaan Kemenag untuk menyeragamkan semua produk keluaran buku yang diterbitkan oleh Kemenag. Selain itu, untuk memudahkan juga dalam persiapan atau pengajuan ISBN.

Pertemuan tersebut dihadiri 102 peserta terdiri dari para pustakawan seluruh BDK se-Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga lain, dan dari Sekretariat Balitbang Diklat. Kegiatan ini diagendakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 10-11 Agustus 2023 ini digelar di Nuanza Hotel & Convention Jl Raya Cikarang-Cibarusah KM 40 No 17, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Ova/bas/sri)

 

Penulis: Ali Musthofa Asrori
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI