Kolaborasi Pemprov DKI dan Puslitbang LKKMO dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI menjalin kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fokus utama dari kerja sama ini adalah pemajuan kebudayaan Betawi melalui penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi sebagai bagian dari upaya melestarikan bahasa daerah Betawi.
Kolaborasi ini dibahas dalam rapat koordinasi penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi yang digelar pada 16 Agustus 2024 di Balai Kota Jakarta. Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, yaitu Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an (LBIQ), BAZIS, serta Puslitbang LKKMO. Pertemuan ini menunjukkan langkah maju dalam pelestarian bahasa dan pemajuan kebudayaan Betawi melalui pendekatan inovatif.
Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom menjelaskan bahwa inisiatif penerjemahan Al-Qur’an ke bahasa daerah telah dimulai sejak empat tahun lalu. Program ini bertujuan untuk membumikan Al-Qur’an sehingga ajaran-ajarannya dapat lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat dalam bahasa yang digunakan sehari-hari. Untuk tahun 2024, Puslitbang LKKMO sedang melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam empat bahasa daerah: Betawi, Dayak Ngaju, Melayu Kupang, dan Ternate.
"Dari keempat bahasa tersebut, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi menunjukkan kemajuan yang paling cepat. Saat ini, juz 1-15 dalam bahasa Betawi sudah selesai diterjemahkan. Proyek ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara lembaga kebudayaan, ulama, ahli bahasa, dan pakar-pakar terkait lainnya. Hal ini membuktikan komitmen kami dalam pelestarian bahasa dan pemajuan budaya," ujar Isom.
Selama empat tahun terakhir, Puslitbang LKKMO telah berhasil menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 24 bahasa daerah. Dari jumlah tersebut, enam bahasa sudah diintegrasikan ke dalam platform digital melalui aplikasi Qur’an Kemenag. Ini memudahkan masyarakat untuk mengakses terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa lokal mereka. Bahasa-bahasa yang sudah tersedia dalam format digital termasuk Bahasa Sunda, Palembang, Mandar, Jawa Banyumas, Using Banyuwangi, dan Melayu Jambi.
"Untuk mengakses Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah, pengguna dapat melakukan pengaturan di menu aplikasi dan memilih bahasa daerah yang diinginkan. Ini merupakan langkah penting dalam memperluas aksesibilitas Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” kata Isom.
Rencana ke depan, Puslitbang LKKMO berkomitmen untuk terus mendigitalisasikan Al-Qur’an yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa daerah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses, memperluas jangkauan, dan meningkatkan kontribusi/sumbangsih dalam membumikan Al-Qur’an dalam bahasa lokal. Dengan begitu, Al-Qur’an dapat lebih diterima dan dipahami dalam konteks budaya dan bahasa ibu masing-masing masyarakat. (Maudy Mishfanny/bas/sri)