Lagi! Puslitbang BALK Gandeng Lembaga Lain untuk Kaji Prorgram Penting Ini

5 Apr 2024
Lagi! Puslitbang BALK Gandeng Lembaga Lain untuk Kaji Prorgram Penting Ini
Kapuslitbang BALK M. Arfi Hatim pada FGD Analisis Kajian Persiapan Implementasi Pengarusutamaan Moderasi Beragama, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Badan Litbang dan Diklat serta berbagai lembaga terkait, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan perguruan tinggi, telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kajian dampak terhadap program-program penting, seperti Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kantor Urusan Agama (KUA), dan Inkubasi Wakaf Produktif.

 

Kesepakatan kolaboratif ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Diharapkan, kajian dampak yang dilakukan akan memberikan pandangan yang lebih jelas tentang manfaat nyata dari program-program tersebut dalam memajukan ekonomi umat.

 

Menurut Kepala Puslitbang BALK, M. Arfi Hatim, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pemahaman dan implementasi zakat dan wakaf dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat.

 

“Kajian yang dilakukan ini, diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang efektivitas dan manfaat nyata dari ketiga program tersebut,” ujar M. Arfi Hatim, pada FGD Analisis Kajian Persiapan Implementasi Pengarusutamaan Moderasi Beragama, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

 

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyoroti pentingnya peran Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Bimas Islam, dalam mengolaborasikan stakeholder zakat dan wakaf.

 

"Kementerian Agama telah menetapkan tiga program strategis untuk mengakselerasi pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf. Program-program tersebut antara lain adalah Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat di KUA, dan Inkubasi Wakaf Produktif,” ucapnya.

 

Sementara itu, Nur Jamaludin dari Universitas Cendikia Abditama Tangerang, menekankan pentingnya peningkatan efektivitas program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

"Kami merancang indeks pengukuran dampak pendayagunaan zakat produktif yang sesuai dengan karakteristik program tersebut. Langkah ini, bertujuan untuk melakukan pengukuran yang akurat terhadap dampak pendistribusian zakat dalam konteks program PEU di KUA,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Muhammad Maksum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti rencana pelaksanaan program inkubasi wakaf produktif, sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Menurutnya, program ini akan mencakup beberapa aspek, termasuk penelusuran strategi penguatan wakaf, pengembangan model-model pengamanan aset wakaf, dan penyaluran manfaat wakaf kepada masyarakat. (Agus Mulyono/barjah/bas)

   

 

Penulis: Agus Mulyono
Sumber: Pusat 1
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI