LPMA Akan Terbitkan Pedoman Standarisasi Penerbitan Al-Quran

27 Feb 2013
LPMA Akan Terbitkan Pedoman Standarisasi Penerbitan Al-Quran

Jakarta (Pinmas) — Setiap pencetakan Al-Quran harus melalui proses pentashihan. Proses pentashihan sebaiknya juga tidak hanya menyangkut pemeriksaan tulisan saja, tetapi juga yang terkait dengan proses pencetakan. Dengan demikian diharapkan tidak ditemukan lagi kesalahan urutan halaman atau ada halaman Al-Quran yang hilang.

 

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama pada acara Paparan Hasil Penelitian Badan Litbang dan Diklat tahun 2012 di Operation Room Kemenag,Selasa (26/2). Selain para peneliti, acara ini dihadiri oleh para pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Agama.

 

Terkait hal ini, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA), Muhammad Shohib, menjelaskan bahwa kesalahan cetak Al-Quran yang beberapa kali dikeluhkan dan ditemukan masyarakat, umumnya memang terkait dengan halaman yang tidak urut. Kesalahan ini disebut kesalahan teknis, dan terjadi dalam percetakan.

“Terkadang ada sesuatu yang kurang cermat pada bagian penjilidan. Jadi bukan kesalahan dalam tulisannya,” terang Shohib.

Namun demikian, kesalahan tulisan dalam proses cetak pun bisa saja terjadi. Hal ini misalnya dipengaruhi oleh penurunan kualitas plat. Sebab, proses cetak menggunakan plat itu ada batas maksimalnya. “Misalnya batas maksimal plat itu untuk mencetak 30.000 halaman. Maka kalau digunakan lebih dari itu, ada kemungkinan aus (mengalami pengurangan kualitas),” ujar Shohib.

Menurut Shohib, kesalahan kecil, seperti kurang atau lebih titik, dalam tulisan latin mungkin tidak begitu berpengaruh. Tapi kalau dalam Al Quran,hal itu sangat berpengaruh. Sebab, kalau huruf ya kurang satu titik, bisa terbaca ba.

“Kalau ada kotoran yang nempel di harakat fathah, misalnya, sehingga soalah-olah membentuk huruf dlomah, itu juga berakibat fatal,” kata Shohib.

Sehubungan dengan beberapa hal tersebut, Shohib menegaskan bahwa LPMAsedang menyusun “Pedoman Standarisasi Penerbitan Al-Quran.” Tujuannya supaya Al Quran yang beredar lebih terjamin kesahihannya.

Agar komprehensif, pedoman ini akan dilihat dari berbagai aspek. Karenanya, dalam proses penyusunannya pun perlu kerjasama dari berbagai pihak, seperti pakar Al-Quran, para penghafal Al-Quran, penerbit Al-Quran, dan tentu Kemenag.

Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah lingkungan Badan Litbang dan Diklat yang
bertugas menyelenggarakan pentashihan dan pengkajian Al-Qur’an. Sampai saat ini, LPMA mempunyai 25 penghafal Al-Quran yang bertugas sebagai pentashih Al-Quran. Namun, pengesahan hasil tashih dilakukan melalui sidang tashih regular yang juga mengundang pakar Al-Quran dari PTIQ, IIQ,
dan ahli dari perguruan tinggi Islam lainnya.

Selain tashih, LPMA juga bertugas melakukan pengkajian Al-Quran. Beberapa tahun terakhir, LPMA sudah menerbitkan sejumlah buku tafsir tematik dan tafsir ilmi. Judul tafsir tematik yang sudah diterbitkan antara lain: Hubungan Antar Umat Beragama, Al-Quran dan Kebhinekaan, Al-Quran dan Kenegaraan, Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik, serta Jihad: Makna dan Impelementasinya.

Adapun di antara judul tafsir ilmi yang sudah diterbitkan adalah: Penciptaan Jagat Raya dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; Penciptaan Bumi dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; Penciptaan Manusia dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; Air dalam Perspektif Al-Quran dan Sains;
Tumbuhan dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; Kiamat dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; Seksualitas dalam Perspektif Al-Quran dan Sains; serta Fauna dalam Perspektif Al-Quran dan Sains. (mkd)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI