Membumikan Al-Quran Melalui Kearifan Lokal

10 Okt 2023
Membumikan Al-Quran Melalui Kearifan Lokal
Kepala Puslitbang LKKMO Prof. Isom saat menyampaikan arahan pada Pemaparan Hasil Penjajakan Penerjemahan Al-Qur’an ke Dalam Bahasa Daerah TA 2024 di Depok, Senin (9/10/2023).

Depok (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) memperluas penjajakan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam delapan bahasa daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Al-Qur’an melalui kearifan lokal bahasa daerah.

“Kami berupaya membumikan Al-Qur’an agar mudah dipahami oleh masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, diharapkan menjadi brand baru dalam bidang penerjemahan,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO Prof. Isom saat menyampaikan arahan pada Pemaparan Hasil Penjajakan Penerjemahan Al-Qur’an ke Dalam Bahasa Daerah TA 2024 di Depok, Senin (9/10/2023).

Kapus Isom menyebutkan delapan daerah yang menjadi sasaran penjajakan yang meliputi Sorong, Jayapura, Kupang, Palangkaraya, Lampung, Jogja, Jakarta, dan Ternate. Menurutnya, dalam proses eksplorasi penerjemahan Al-Qur’an ini perlu beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan.

“Perlu dibuatkan kriteria dalam penjajakan Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah. Pertama, adanya dukungan pemprov atau pemda setempat,” ungkapnya.

“Kedua, adanya kontribusi pemprov dan pemda, serta dukungan dari lembaga adat dari bahasa daerah yang akan digunakan untuk menerjemahkan Al-Qur’an tersebut,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut Kapus Isom, kriteria bagi tokoh agama atau ahli, maupun akademisi terhadap kesiapan penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah. “Terakhir, fokus pada bahasa-bahasa daerah dengan jumlah penutur terbanyak atau yang hampir punah,” tuturnya.

Menutup arahannya, Kapus Isom mengatakan berdasarkan kriteria yang telah disebutkan di atas, akan dibuat skoring untuk menentukan prioritas. “Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk merealisasikan tujuan utama dari penjajakan ini,” tandasnya.

Ilda/diad/Sr

Sumber: Zakiatu Husnil Fuadah Harahap
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI