Meningkatkan Penilaian Buku, Puslitbang LKKMO Perbarui Juknis dan Instrumen PBPA 2024

26 Jan 2024
Meningkatkan Penilaian Buku, Puslitbang LKKMO  Perbarui Juknis dan Instrumen PBPA 2024
Kegiatan Pra-Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) yang diselenggarakan Puslitbang LKKMO di Wisma Haji Kemenag, Jl. Jaksa No.30, Jakarta Pusat.

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Pra-Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) pada 23, 25, dan 26 Januari 2024, di Wisma Haji Kemenag, Jl. Jaksa No.30, Jakarta Pusat.

 

Untuk 23 Januari 2024, kegiatan berfokus pada pembahasan juknis dan aplikasi PBPA. Selaku Ketua Program PBPA, Bahari mengatakan ada beberapa perubahan dalam juknis PBPA untuk 2024 ini, antara lain terkait perubahan redaksi, penambahan pembahasan terkait buku pemerintah, dan adanya pemisahan dalam hal penilaian buku teks dan non-teks.

 

“Secara umum, itu hasil sementara perubahan dan penambahan dalam juknis PBPA 2024 dari pembahasan yang dilakukan pada 23 Januari 2024,” ujar Bahari.

 

Selanjutnya, untuk 25 Januari 2024 kegiatan berfokus pada pembahasan instrumen dalam penilaian buku pendidikan agama. “Instrumen ini akan digunakan sebagai acuan penilaian buku pendidikan agama 2024. Oleh karena itu, dalam kegiatan pembahasan instrumen harus menghasilkan output yang dapat merespons hasil evaluasi dan kekurangan dari instrumen yang digunakan tahun lalu,” ungkap Bahari.

 

Ada beberapa catatan yang menjadi highlight dalam pembahasan instrumen. Pertama,  usulan dari Yayah, salah satu petugas penyusun iInstrumen, untuk memisahkan instrumen yang ditujukan untuk buku Kurikulum Merdeka (Kurmer) dan Kurikulum Tiga Belas (Kurtilas). Kedua, usulan dari Mulyawan, juga salah satu petugas penyusun instrumen, yang meminta kejelasan lebih detail dalam instrumen agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian instrumen dalam proses PBPA ke depannya.

 

“Untuk usulan Ibu Yayah ada baiknya cukup dibedakan pada indikator isi/materi dalam instrument saja, jadi tidak perlu menduplikasi keseluruhan instrumennya hanya untuk dibedakan dalam satu hal,” tegas bahari.

 

Terkait permintaan Mulyawan, Bahari merespons dengan mengusulkan penambahan penjelasan deskripsi instrumen serta pengadaan kegiatan validasi instrumen pada program PBPA tahun ini agar dapat memvalidasi ketepatan dalam pengisian instrumen.

 

Untuk hasil juknis dan instrumen dari kegiatan Pra-PBPA pada 23 dan 25 Januari akan divalidasi pada kegiatan “Finalisasi Juknis, Instrumen, dan SOP” pada 5-7 Februari 2024.

 

Kegiatan ini dihadiri internal Puslitbang LKKMO, verifikator administrasi, dan supervisor pada program PBPA 2023.  (Rheka. H/sri)

Penulis: Rheka. H
Sumber: Rheka
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI