Menuju PBPA 2024, Puslitbang LKKMO Kunjungi PT. Kanisius, PT. Pohon Cahaya, dan Penerbit Andi
Jakarta (Balitbang Diklat)---Sebagai langkah percepatan informasi Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2024, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI melakukan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamanaan pada 21 - 23 Februari 2024.
Sesuai arahan Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, Tim PBPA ditugaskan untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia yang terdapat Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan, salah satunya kota Yogyakarta. Tim Konsolidasi Yogyakarta terdiri dari empat petugas yaitu, Jerry Hendrajaya, Hatta Raharja, Leo Sugiri, dan Rheka Humanis.
Tim ini mengunjungi tujuh pelaku perbukuan dengan membagi waktu kunjungan menjadi dua hari. Pada 21 Februari 2024, PT. Kanisius menjadi tuan rumah dengan mengumpulkan beberapa penerbit seperti PT. Pohon Cahaya dan Penerbit Andi agar bergabung dalam pertemuan dengan tim sosialisasi PBPA.
“Sebelumnya, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada PT. Kanisius karena menjadi tuan rumah yang menampung kita semua untuk melaksanakan kegiatan hari ini dan turut membantu mengumpulkan teman-teman penerbit agar kami lebih mudah menyosialisasikan informasi terbaru terkait PBPA 2024,” ujar Jerry dalam pembukaannya.
Pokok pembahasan dalam pertemuan ini yaitu menginformasikan update juknis, instrumen, dan informasi pengumuman PBPA 2024 kepada penerbit agar dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan menjelang PBPA, serta menjawab dan menampung pertanyaan dari penerbit.
Ada pula pertanyaan dari PT. Pohon Cahaya yaitu, “Apakah standar penilaian yang dilakukan Puslitbang LKKMO sebagai badan dari Kementerian Agama sama dengan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek atau tidak?”
Dengan tegas Hatta menjawab, “Ada perbedaan standar yang dilakukan oleh Kementerian Agama, yang pertama dalam pemeriksaan Turnitin. Secara khusus kami sudah bekerja sama dengan Turnitin agar kita mempunyai alat pemeriksaan plagiarisme yang dilengkapi dengan kemampuan tertentu seperti dapat meng-exclude potongan potongan ayat Al-Quran.”
“Ada juga perbedaan kaidah atau dasar bahasa dimana dalam buku Pendidikan Agama dan Keagamaan pasti ada istilah istilah agama dan keagamaan sehingga hal tersebut perlu diperhatikan oleh penerbit. Istilah istilah agama dan keagamaan dapat terlebih dahulu dicek melalui KBBI dan jika tidak terdapat di KBBI bisa di periksa melalui Kamus Istilah Keagamaan (KIK) agar mengetahui apakah penulisan bahasa sudah sesuai atau belum,” sambung Hatta.
Jerry turut menambahkan bahwa hal yang dipaparkan sebelumnya oleh Hatta sudah ditambahkan ke dalam juknis yang terbaru sehingga memang sangat penting untuk memperhatikan juknis agar tidak terjadi temuan hiperkoreksi.
Sebagai penutup, Jerry menyampaikan kepada penerbit yang hadir dalam pertemuan ini agar tetap berkomunikasi dengan tim sosialisasi, jika ada pertanyaan lebih lanjut dalam proses menuju fase penilaian dapat langsung ditanyakan dan diperjelas. (Rheka. H/bas/sri)