Optimalisasi Pemilihan Buku Pendidikan Agama: Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran di MAN 1 Kabupaten Serang

18 Jul 2024
Optimalisasi Pemilihan Buku Pendidikan Agama: Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran di MAN 1 Kabupaten Serang
Tim Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Puslitbang LKKMO di MAN 1 Kabupaten Serang, Rabu (17/7/2024).

Kabupaten Serang (Balitbang Diklat)---MAN 1 Kabupaten Serang menerima kunjungan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) untuk membahas penggunaan buku pendidikan agama di lingkungan madrasah, Rabu (17/7/2024). Kunjungan Tim LKKMO beranggotakan Rois Maulana, Rheka Humanis, dan Maudy Mishfanny ini disambut hangat Momon Andriwinata Kepala MAN 1 Kabupaten Serang dan  Murodi Kepala Tata Usaha.

 

Rheka Humanis dan Rois Maulana menjelaskan urgensi dan  regulasi terkait penilaian buku agama.

 

“Awalnya, program penilaian buku agama ini dilakukan karena adanya temuan di beberapa buku pendidikan, seperti adanya kesalahan pengetikan ayat, ilustrasi terlalu ekstrem, maupun adanya penyimpangan nilai dan norma Pancasila,” jelas Rheka.

 

“Untuk regulasi sendiri, sudah ada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Jadi, dasar untuk penggunaan buku bertanda layak ini sudah kuat,” tambah Rois Maulana.

 

Pada sesi diskusi, diketahui bahwa MAN 1 Kabupaten Serang belum mendapatkan informasi resmi mengenai adanya program penilaian

buku pendidikan agama yang diampu Puslitbang LKKMO maupun penggunaan tanda layak buku pendidikan agama. Meskipun demikian, buku-buku yang digunakan MAN 1 Kabupaten Serang mayoritas bersumber dari buku-buku yang diterbitkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

 

“Buku-buku yang digunakan di sini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk kelas 12 yang masih menggunakan kurikulum tiga belas. Selain itu, untuk kelas 10 dan 11 yang sudah mengaplikasikan kurikulum merdeka, buku-bukunya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022”, ungkap Murodi.

 

Momon Andriwinata menambahkan bahwa kunjungan ini memberikan pencerahan bagi MAN 1 Kabupaten Serang dan madrasah-madrasah lainnya.

 

"Dengan adanya sosialisasi penggunaan tanda layak buku pendidikan agama ini memberikan pencerahan bagi kami. Tentunya kami siap meneruskan informasi ini ke madrasah anggota KKM MAN 1 Kabupaten Serang yang berjumlah 30 anggota madrasah negeri maupun swasta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh buku yang digunakan memenuhi standar dan sudah diberikan tanda layak", tutur Momon.

 

Untuk ke depannya, MAN 1 Kabupaten Serang siap mengoptimalisasikan pemilihan buku-buku yang nanti akan ditawarkan oleh penerbit untuk memastikan bahwa buku yang nanti digunakan harus yang sudah ada tanda layak dari Kementerian Agama. “Tentunya dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberlajaran, khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MAN 1 Kabupaten Serang,” kata Momon. (Maudy Mishfanny/bas/sri)

 

 

 

Penulis: Maudy Mishfanny
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI