Optimalisasi Peran FKUB DKI Jakarta menuju Kehidupan yang Harmoni
Abstract
One of the institutions able to become a mediator in
establishing Jakarta’s society to live in peace and harmony
is Forum for Harmony among Religious Groups or Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB). This research
intends to reveals: (1) The process of founding FKUB; (2)
Conducting FKUB’s duties (3) the job description of the
FKUB officials. And (4) Supporting factors and obstacles
of FKUB. This research was conducted in DKI Jakarta
Province by implementing a qualitative approach. The
government of DKI Jakarta Province legalizes FKUB
establishment through Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Number 64 year 2007 regarding the Guideline of
creating the organization and FKUB working procedures.
The duties conducted by FKUB DKI Jakarta Province
refer to a joint decree, Peraturan Bersama Menteri (PBM)
and Peraturan Gubernur (Governor regulation) that states
that one of FKUB’s jobs is to provide a written
recommendation for place of worship construction request.
To execute its job, FKUB DKI Jakarta Province has
established the job description through the decision of Head
of FKUB DKI Jakarta Province Number 01/FKUB/IV/
2008. Even though still limited, funding and facilities to
operate FKUB are provided by the Provincial Government.
Some of the obstacles that might occur in executing
FKUB’s job are high potential of conflicts between
heterogenic religious followers, the insufficiency of FKUB
facilities, and partial understanding of the substance of
PBM. While supporting factors are as follows: religious
leaders or FKUB officials have a multicultural perspective,
FKUB officials are in harmony with the FKUB advisory
board, there is support or proper working reference, guide
from Pemerintah pusat (Central Government) and
Pemerintah Provinsi (Provincial Government), and
adequate tolerance exist due to the high social status of
city residents and their high educational background.
Keyword: Harmony, PBM, FKUB, role
PENELITIAN
130
HARMONI Januari - Maret 2010
Kustini
Peneliti Puslitbang
Kehidupan Keagamaan
Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI
Gd. Bayt Al-Qur’an Komplek
TMII Jakarta
Pendahuluan
Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan di dunia.1Seperti juga
kota-kota metropolitan lainnya, Jakarta memiliki banyak keunikan
dibanding dengan wilayah lainnya. Keunikan dimaksud antara lain
terdapatnya polarisasi yang cukup lebar dalam pengelompokan atau kelas
sosial masyarakat, karena di Jakarta terdapat orang-orang yang sangat kaya
di satu sisi, dan di sisi lainnya orang-orang yang sangat miskin. Polarisasi
juga terlihat dalam kelompok pemukiman masyarakat dari pemukiman
yang mewah dengan fasilitas serba lengkap (enclave area), sampai
pemukiman kumuh (slum area) yang ada di kolong jembatan, pinggir sungai
maupun di samping rel kereta. Di samping itu, sebagian masyarakat Jakarta
merupakan kelompok elit yang sangat sibuk dengan segala aktivitasnya.
Tetapi tidak sedikit pula mereka yang ada di Jakarta sebagai pengangguran
sehingga banyak melakukan tindakan kriminal untuk sekedar memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Keseluruhan kondisi tersebut menyebabkan Jakarta memiliki
problem sosial yang sangat kompleks. Jakarta menghadapi permasalahan
dalam hal lingkungan baik air, maupun udara. Permasalahan lain adalah
infrastruktur jalan yang tidak memadai sehingga menimbulkan kemacetan
lalu lintas yang luar biasa, kemudian permasalahan kriminalitas, tingginya
persaingan hidup yang menciptakan kriminalitas, jumlah penduduk yang
semakin meningkat baik karena kelahiran maupun migrasi, serta tingginya
angka pengangguran.
Dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan, kondisi kota
metropolitan dengan segala permasalahannya menyebabkan tingginya
potensi konflik di Jakarta. Persoalan kecil yang semula mungkin hanya
perselisihan yang melibatkan sejumlah orang yang kebetulan berbeda
agama, dapat menyebar menjadi konflik terbuka dengan mengetengahkan
isu atau symbol agama. Selama tahun 2009 misalnya, CRCS mencatat
bahwa Jawa Barat dan DKI Jakarta perlu memperoleh perhatian khusus
karena banyaknya permasalahan di daerah ini khususnya terkait dengan
permasalahan rumah ibadat. Permasalahan itu antara lain menyangkut
ketiadaan ijin sebuah rumah ibadat, penggunaan fasilitas umum untuk
tempat ibadat, dan protes dari lingkungan sekitar terhadap keberadaan
suatu rumah ibadat (Cholil dkk, 2009: 27-28). Disinilah perlunya kebijakan
131
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
dari pemerintah daerah yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat Jakarta
dalam mewujudkan harmoni kehidupan.
Salah satu kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun
2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama adalah penerbitan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat. Ada tiga masalah utama yang diatur dalam PBM
yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah
dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah ibadat. Tulisan di bawah
ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu
substansi yang dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan
Pasal 8, 9, dan 10.
Permasalahan Penelitian
Sejak Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 diluncurkan, telah menorehkan sejarah
dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia yaitu terbentuknya
FKUB serta Dewan Penasehat FKUB di semua provinsi. Jika FKUB tingkat
provinsi sudah terbentuk di 33 provinsi, tidak demikian halnya dengan
FKUB tingkat kabupaten/kota. Sampai bulan Oktober 2009, terdapat 241
FKUB kabupaten, dan 65 FKUB kota yang tersebar di seluruh Indonesia. 2
Sebagai sebuah organisasi (forum) yang dibentuk berdasarkan
aspirasi masyarakat, FKUB memiliki beberapa makna penting.3 Namun
demikian, di beberapa daerah peran FKUB ternyata masih sangat minim.
Untuk FKUB Provinsi DKI Jakarta, permasalahan menjadi lebih kompleks
karena FKUB DKI Jakarta memiliki satu tugas yang tidak diemban FKUB
provinsi lainnya yaitu memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan
pendirian rumah ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat
ibadat sementara.
Terkait dengan permasalahan-permasalahan pada FKUB, maka
kajian ini difokuskan pada 7 (tujuh) hal yaitu: (1) bagaimana proses
pembentukan FKUB Prov DKI Jakarta? (2) bagaimana peran FKUB dalam
132
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat? (3)
bagaimana peran FKUB dalam menampung aspirasi ormas keagamaan
dan aspirasi masyarakat? (4) bagaimana peran FKUB dalam membuat
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur/walikota? (5) bagaimana
peran FKUB dalam sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan
bidang keagamaan? (6) bagaimana job descriptionpengurus FKUB provinsi
dan kabupaten/kota? dan (7) apa faktor pendukung dan penghambat FKUB
dalam melaksanakan tugasnya?
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk memperoleh berbagai
data terkait dengan keberadaan FKUB di Provinsi DKI Jakarta. Secara
khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses
pembentukan FKUB; (2) peran FKUB dalam melakukan dialog dengan
pemuka agama dan tokoh masyarakat; (3) peran FKUB dalam menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; (4) peran FKUB dalam
membuat rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; (5) peran FKUB
dalam sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan bidang keagamaan;
(6) job description pengurus FKUB; dan (7) faktor pendukung serta
penghambat FKUB dalam melaksanakan tugasnya.
Penelitian ini diharapkan berguna untuk berbagai instansi yang tugas
dan fungsinya terkait dengan masalah kehidupan umat beragama atau
kerukunan khususnya dalam pelaksanaan PBM Nomor 9 dan Nomor 8
Tahun 2006. Instansi dimaksud antara lain Kementerian Agama,
Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
maupun pemerintah daerah di lingkungan kotamadya atau kabupaten di
DKI Jakarta. Bagi instansi-instansi tersebut diharapkan hasil penelitian
dapat dijadikan salah satu bahan penentuan kebijakan dalam hal
pelaksanaan PBM oleh pemerintah daerah, pemberdayaan FKUB maupun
berbagai masalah terkait dengan pendirian rumah ibadat.
Metodologi
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan dalam
bentuk studi kasus. Studi kasus dipilih karena kajian ini menggambarkan
133
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
satu kasus yang dibatasi oleh sistem baik dari lokasi, sasaran kajian maupun
waktu kajian (John W. Creswell; 2007:75). Kasus yang dijelaskan dalam
kajian ini hanya terkait dengan peran FKUB sesuai dengan amanat yang
disebutkan pada Pasal 8, 9, 10, 11, dan 12 dari PBM. Sebagaimana
karakteristik studi kasus yaitu sistem yang dibatasi (bounded system), maka
dari segi lokasi pun penelitian ini terbatas yaitu hanya pada FKUB di
Provinsi DKI Jakarta.
Gambaran Singkat Wilayah Penelitian
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah
otonom pada tingkat provinsi. Sesuai dengan namanya, Provinsi DKI
Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat
kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga
internasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur
dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus
memperoleh suara lebih dari 50% suara sah. Perangkat daerah Provinsi
DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi,
kecamatan, dan kelurahan. Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan
kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi
serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan anggaran keuangan daerah. Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI
Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung
jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang
Deputi Gubernur yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Dilihat secara geografis, Jakarta terdiri dari dataran rendah dengan
ketinggian rata-rata 7 meter di atas permukaan laut, terletak pada posisi
6°12’ lintang selatan dan 106°48’ bujur timur. Berdasarkan Keputusan
Gubernur Nomor 1227 Tahun 1989, luas wilayah Provinsi DKI Jakarta
134
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
adalah 7.659,02 km2, terdiri dari daratan seluas 661,52 km2, termasuk 110
pulau di Kepulauan Seribu, dan lautan seluas 6.997,50 km2. Provinsi DKI
Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten
administratif, yakni: Kotamadya Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km2,
Jakarta Utara dengan luas 142,20 km2, Jakarta Barat dengan luas 126,15
km2, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km2, dan Kotamadya Jakarta Timur
dengan luas 187,73 km2, serta Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
dengan luas 11,81 km2. Provinsi DKI Jakarta memiliki batas-batas: (a).
sebelah utara dengan Laut Jawa; (b). sebelah timur dengan Kabupaten
Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; (c). sebelah selatan dengan
Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan (d). sebelah barat dengan Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Penduduk Provinsi DKI
Jakarta jika dilihat dari suku adalah terdiri atas suku Betawi, Jawa, Sunda,
Minang, Batak, Tionghoa, dan suku-suku lainnya. Dari segi agama, Islam
(83%), Kristen (6,2%), Katolik (5,7%), Buddha (3,5%), Hindu (1,2%), dan
sisanya penganut Khonghucu.
Proses Pembentukan FKUB
Dalam rangka merespon Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, pada tanggal 7
Mei 2007 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta segera mengeluarkan
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Forum Kerukunan Umat Beragama. Secara khusus Peraturan Gubernur
tersebut merupakan respon terhadap Pasal 12 yang menyatakan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut,
dua bulan kemudian tepatnya tanggal 19 Juli 2007 dikeluarkan Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1009/2007 tentang Pengukuhan
Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Periode 2007 – 2012.
Ada dua hal yang menjadi isu penting dari Surat Keputusan tersebut yaitu:
(1) mengukuhkan Kepengurusan FKUB Provinsi, Kotamadya dan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus
135
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
Ibukota Jakarta; (2) masa bakti Pengurus FKUB Provinsi, Kotamadya dan
Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta adalah 5
tahun terhitung mulai berlakunya surat keputusan ini yaitu tanggal 19 Juli
2007.
Peraturan terbaru terkait dengan keberadaan FKUB Provinsi DKI
Jakarta adalah Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama. Sesuai dengan judulnya,
peraturan tersebut merupakan revisi atau penyempurnaan terhadap
peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama. Salah satu
pertimbangan penting untuk menyempurnakan Peraturan Gubernur
tersebut adalah dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.4
Sebelum FKUB berdiri, di Jakarta telah berdiri sebuah forum sejenis
yang dinamakan Forum Konsultasi dan Komunikasi Umat Beragama
(FKKUB). FKKUB didirikan sebagai hasil musyawarah majelis-majelis
agama di DKI Jakarta. Forum ini dikukuhkan pendiriannya oleh Gubernur
Provinsi DKI Jakarta yaitu Sutiyoso pada tanggal 5 April 2000. Pengurus
FKUB ditentukan untuk masa bhakti 2004 – 2009.5 Namun ketika PBM
diberlakukan, maka FKKUB menyesuaikan dengan PBM yang kemudian
disebut Forum Kerukunan Umat Beragama. Meskipun dengan nama
berbeda, tetapi memiliki visi yang sama yaitu menciptakan harmoni
kehidupan di Jakarta, maka para pengurus FKKUB juga kemudian terpilih
menjadi pengurus FKUB.
FKUB Provinsi DKI Jakarta dibentuk pada tanggal 6 Juli 2007 dan
dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 20 Juli 2007. Hanya
berselang beberapa hari setelah dikukuhkan, FKUB langsung
melaksanakan tugasnya mulai tanggal 1 Agustus 2007. Saat ini FKUB
berkantor di Gedung Persada Sasana Karya Jl. Suryopranoto Nomor 8 Lt. 9
Harmoni Jakarta Pusat. Fasilitas kantor tersebut merupakan bantuan dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengkap dengan mebelernya. Sementara
itu, untuk peralatan kantor masih menggunakan inventaris dari Forum
Komunikasi dan Konsultasi Umat Beragama (FKKUB) sebuah lembaga
kerukunan yang lahir sebelum adanya FKUB.
136
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
Pada awalnya, FKUB memiliki seorang staf yang bertugas di
sekretariat FKUB. Namun karena tidak tersedia dana operasional yang
memadai, tenaga administrasi tersebut akhirnya tidak aktif. Agar tetap dapat
menjalankan fungsi kesekretariatan, sejak tahun awal tahun 2009 FKUB
mengangkat seorang staf. Untuk uang lelah staf tersebut, pimpinan dan
anggota FKUB rela memberikan uang transport yang diterima dari
Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta. Susunan pengurus FKUB Provinsi DKI
Jakarta telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 1009/2007 tentang Pengukuhan Pengurus FKUB Periode
2007 – 2012.
Terkait dengan jumlah keanggotaan FKUB, Peraturan Gubernur
mengacu kepada PBM Pasal 10 Ayat (2) yang menyatakan bahwa jumlah
anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang, dan FKUB kabupaten/
kota paling banyak 17 orang. Pada Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Gubernur
menyebutkan bahwa jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21
orang. Kemudian Ayat (3) menyebutkan bahwa jumlah anggota FKUB
Kotamadya paling banyak 17 orang dan kabupaten administrasi paling
banyak 11 orang. Dengan demikian, satu hal yang berbeda dalam
keanggotaan FKUB kabupaten administrasi adalah jumlahnya hanya 11
orang. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu heterogenitas pemelukan agama tidak
terlalu tinggi karena hanya terdapat pemeluk agama Islam.
Substansi lainnya yang diatur dalam Peraturan Gubernur secara rinci
adalah masalah Dewan Penasehat. Pada Bab VI Pasal 11 Ayat (2) Peraturan
Gubernur menyebutkan bahwa Dewan Penasehat FKUB Provinsi
mempunyai tugas sebagai berikut: (1) membantu gubernur dalam
merumuskan kebijakan umum pemeliharaan kerukunan umat beragama,
(2) memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah Daerah dan
hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama.
Sedangkan Dewan Penasehat FKUB kotamadya/kabupaten
administrasi mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Membantu
walikotamadya/bupati dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama, (2) Memfasilitasi hubungan kerja
137
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
FKUB dengan pemerintah kotamadya/kabupaten administrasi dan
hubungan antar sesama instansi pemerintah di kotamadya/kabupaten
administrasi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Susunan lengkap Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB dapat dilihat
pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 1065 Tahun 2007.
Dari struktur Dewan Penasehat FKUB terlihat bahwa dewan penasehat
adalah wakil dari pemerintah. Sementara susunan pengurus FKUB
sebagaimana disebut dalam PBM adalah “pemuka agama setempat”.
Secara umum diasumsikan bahwa pemuka agama setempat diwakili oleh
tokoh-tokoh yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha
Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
(MATAKIN). Dalam kaitannya dengan perwakilan agama-agama tersebut,
maka isu representasi menjadi amat penting karena jika dirasakan anggota
FKUB sudah merepresentasikan umat beragama di wilayahnya, maka
menjadi satu langkah awal agar FKUB dapat diharapkan menjadi jembatan
antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah
sosial keagamaan (Cholil, dkk. 2009: 34 – 35).
Peran FKUB
Pelaksanaan tugas FKUB di Provinsi DKI Jakarta mengacu kepada
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007. Jika spirit PBM menempatkan
FKUB kabupaten/kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait
dengan permohonan pendirian rumah ibadat, maka tidak demikian pada
FKUB di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 4 Peraturan Gubernur tersebut
menjelaskan tentang tugas FKUB provinsi yaitu: (1) Melakukan dialog
dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) Menampung aspirasi
ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, (3) Menyalurkan aspirasi ormas
keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
kebijakan gubernur, (4) Melakukan sosialisasi peraturan perundangundangan;
dan (5) memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan
pendirian rumah ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat
ibadat sementara.
138
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
Sedangkan tugas FKUB kabupaten/kota adalah: (1) Melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) Menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, (3) Menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi
sebagai bahan kebijakan gubernur melalui FKUB provinsi, (4) Melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan; (5) Melakukan penelitian dan
peninjauan lapangan atas permohonan pendirian rumah ibadat dan
penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadat sementara; dan (6)
Memberikan pertimbangan tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadat sementara
berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan lapangan. Dengan mencermati
Pasal 4 Peraturan Gubernur tersebut, maka sangat nyata perbedaan tugas
FKUB Provinsi DKI Jakarta dengan FKUB di wilayah lainnya yaitu dalam
hal pemberian rekomendasi tertulis terkait dengan permohonan pendirian
rumah ibadat.
Sebagai sebuah lembaga yang berada di wilayah ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, FKUB Provinsi DKI Jakarta telah cukup aktif
melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Pasal 9 PBM. Jika pada FKUB-FKUB di lingkungan Kotamadya Jakarta
belum secara jelas membedakan masing-masing tugasnya,6 tidak demikian
dengan FKUB Provinsi DKI Jakarta. Di FKUB Provinsi ini sudah dengan
tegas membedakan pelaksanaan tugas-tugas FKUB sebagaimana diatur
dapam Pasal 9 PBM. Secara rinci kegiatan berkaitan dengan fungsi FKUB
Provinsi DKI Jakarta adalah:7
Dialog
Dialog yang pernah diselenggarakan oleh FKUB antara lain; a). Dialog
dengan KAJ di Katedral tanggal 20 Agustus 2007 & 11 September 2009.
Materi Dialog Peran FKUB di DKI Jakarta; b). Dialog dengan MATAKIN di
Cimanggis tanggal 8 September 2009. Materi DialogSulitnya Rekomandasi
IMB Rumah Ibadat; c). Dialog dengan PGIW di UKI tanggal 29 Oktober
2009 & 12 Mei 2009. Materi Dialog Memelihara Kerukunan; d). Dialog dengan
WALUBI DKI Jakarta di VIHARA MATREA tanggall 16 Desember 2009.
Materi FKUB & Pemberdayaan Masyarakat.
139
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
Menampung Aspirasi
FKUB dalam pelaksanaannya telah menampung beberapa aspirasi
masyarakat, yakni; a). Aspirasi Forum Komunikasi Dewan Masjid, Musholla
dan Khutoba serta tokoh masyarakat wilayah Petukangan Utara, tanggal
23 Februari 2009. Aspirasi: Penolakan warga Petukangan Utara atas rencana
pembangunan Gereja Katolik di Taman Alfa Indah; b). Aspirasi Panitia
Pembangunan Gereja Katolik di Taman Alfa Indah tentang Permohonan
Rekomendasi; c). Aspirasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik MARIA
VIANE, Jl. Bambu Wulan, tanggal 22 Oktober 2009; d). Aspirasi Pengurus
Masjid Pekojan untuk merenovasi; e). Aspirasi Pengurus Masjid Baiturrohim
Pondok Kelapa, tanggal 2 September 2009 Materi “IMB”.
Menyalurkan Aspirasi
Setidaknya ada dua momen yang telah dilakukan FKUB Provinsi
DKI Jakarta dalam menyalurkan aspirasi yaitu: (1) Merencanakan audensi
dengan Gubernur; (2) Penolakan keberadaan Budha Bar yang disampaikan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
tanggal 12 Mei 2009.
Sosialisasi
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah: (1) Sosialisasi dan
evaluasi PBM tanggal 14 Mei 2009 di Prasada Sasana Karya dihadiri
sejumlah Majelis Agama dan FKUB se Provinsi DKI Jakarta; (2) Sosialisasi
tentang renovasi rumah ibadat di Masjid Jami’ Pekoja; (3) Sosialisasi
persyaratan rekomendasi IMB Budha Tzu Chi Jakarta di FKUB.
Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadat
Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan antara lain untuk; a). GBI
Cilincing, Jakarta Utara, Januari 2009; b). GKI Kebayoran, Jakarta Selatan,
Januari 2009; c). GKI Taman Aries, Tanggal 23 Juli 2009; c). Vihara Budha
Tzu Chi, Jakarta Utara; d). Vihara Niciren, Jakarta Selatan; e). Gereja Maria
Karmel (Citra 3), Jakarta Barat; f). Gereja Maria Veanny (Jakarta Timur); g).
Gereja Katholik Gabriel, Jakarta Timur, Tanggal 12 Desember 2009; h). Masjid
Nurul Hidayah, Munjul Jakarta Timur; i). Masjid Istiqomah, Bungur, Jakarta
Pusat.
140
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
Kegiatan Lainnya
Selain melaksanakan tugas tersebut di atas, FKUB Provinsi DKI
Jakarta juga telah melaksanakan kegiatan lainnya berupa kunjungan ke
FKUB Provinsi Kalimantan Selatan, kunjungan FKUB Sumatera Utara dan
FKUB Kabupaten Dairi Sumatera Utara, kunjungan ke 9 lokasi yang akan
dibangun/renovasi rumah ibadat, doa bersama di JW. Mariot & Rizt Carlton
tanggal 7 Agustus 2009.
Selain itu juga telah dilakukan kajian atau penelitian, diantaranya;
(1) Penelitian Pendalaman Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama
di Provinsi DKI Jakarta (2008), dan (2) Analisis Sosial Model Penyelesaian
Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta
(2008).
Melihat tugas-tugas yang telah dilaksanakan FKUB maka
sesungguhnya FKUB memiliki peran yang sangat strategis bagi penciptaan
kondisi masyarakat Jakarta yang damai dan sejuk, serta jauh dari prasangka
dan konflik. Untuk itu setiap pengurus FKUB sudah semestinya memiliki
kompetensi dan karakter tertentu yang dapat mendorong terlaksanya tugastugas
FKUB. Beberapa kompetensi yang harus dimiliki pengurus FKUB
Provinsi DKI Jakarta antara lain: (1) Memahami visi dan misi lembaga
agamanya masing-masing; (2) Memahami peraturan perundangan terkait;
(3) Memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai dalam melakukan
dialog; (3) Menampung aspirasi dan menyalurkannya; (4) Memiliki
pengetahuan dan kemampuan berkomunikasi dengan baik; (5) Mampu
melakukan penelitian dan analisis sosial untuk kerukunan; dan (6) Memiliki
pengetahuan serta kemampuan untuk pemberdayaan masyarakat.8
Job Description FKUB
Pelaksanaan tugas masing-masing pengurus FKUB di Provinsi DKI
Jakarta baik untuk tingkat provinsi maupun kotamadya dan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu telah tertuang pada Keputusan Ketua
FKUB Provinsi DKI Jakarta Nomor: 01/FKUB/IV/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI
Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2008. Keputusan tersebut
antara lain merupakan saran dan pertimbangan dari peserta rapat wilayah
FKUB se-Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 31 Desember 2007 bertempat
141
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
di gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryo Pranoto Jakarta Pusat. Dalam
rapat tersebut dibicarakan tentang perlunya ketentuan tentang tugas dari
masing-masing pengurus FKUB.
Dalam Surat Keputusan Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Bab III
Pasal 5 disebutkan bahwa struktur FKUB Provinsi, Kotamadya, Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari dewan penasehat, pengurus,
dan anggota. Pengurus dipilih berdasarkan musyawarah mufakat oleh
anggota FKUB. Pengurus dan anggota FKUB dikukuhkan oleh Gubernur.
Terkait dengan tugas dewan penasehat, Surat Keputusan Ketua FKUB
menyatakan bahwa Dewan Penasehat berfungsi sebagai fasilitator dan mitra
pengurus dalam pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan
kerukunan umat beragama di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pasal 8 dijelaskan secara rinci tugas dari masing-masing ketua,
wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris, dan wakil sekretaris. Tugas ketua
adalah: (1) Memimpin pelaksanaan tugas FKUB; (2) Mengoordinasikan
pengurus dan sekretariat forum; (3) Memimpin rapat-rapat forum; (4)
Mewakili forum berhubungan dengan pihak lain. Sedangkan wakil ketua
I mempunyai tugas: (1) Membantu ketua dalam melaksanakan tugastugasnya;
(2) Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua; (3)
Mengkoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan umat beragama;
(4) Mengkoordinasikan dialog-dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat, mengintegrasikan pemberdayaan umat beragama dalam
rangka kerukunan.
Wakil ketua II mempunyai tugas: (1) Membantu ketua dalam
melaksanakan tugas-tugasnya; (2) Menampung aspirasi ormas keagamaan
dan aspirasi masyarakat; (3) Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan
masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur,
(mengkoordinasikan perumusan dan pemberian rekomendasi tertulis atas
permohonan pendirian rumah ibadat dan penggunaan bangunan sebagai
tempat ibadat sementara.
Unsur yang tak kalah pentingnya dalam struktur kepengurusan
sebuah organisasi adalah sekretaris dan wakil sekretaris. Tugas-tugas
sekretaris adalah: (1) Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas
kesekretariatan; (2) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
142
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
ketua; (3) Merumuskan hasil-hasil rapat harian, rapat pleno dan rapat
lainnya; (4) bersama kepala sekretariat membuat perencanaan anggaran
belanja rutin serta anggaran kegiatan lainnya; (5) Selaku pengendali
kegiatan, sekretariat bertanggung jawab terhadap kelancaran dan
keteraturan pengelolaan administrasi organisasi, dan (6) mengoordinasikan
kegiatan administrasi yang berkaitan dengan instansi luar.
Sedangkan wakil sekretaris mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
(1) Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas-tugasnya; (2) Membantu
sekretaris dalam pengawasan penggunaan anggaran; (3) Membantu
sekretaris dalam mengintegrasikan dan mengoordinasikan administrasi
bagian sosialisasi perundangan dan pemberdayaan umat beragama; (4)
Mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pemberian pertimbangan
tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Faktor Penghambat dan Pendukung
Dalam melaksanakan tugasnya, FKUB Provinsi DKI Jakarta masih
mengalami beberapa hambatan antara lain; a). Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri belum sepenuhnya dipahami secara
utuh oleh seluruh komponen masyarakat. Beberapa hal yang belum
dipahami secara utuh misalnya apakah rekomendasi FKUB dan Kepala
Kanwil Departemen Agama harus saling mensyaratkan, mana yang lebih
dulu, mana yang kemudian. Demikian juga, berapa lama FKUB atau Kepala
Kanwil diberi batasan waktu untuk menerbitkan rekomendasi. Buku
“Tanya Jawab PBM” dianggap belum cukup untuk memberikan penjelasan
terhadap substansi PBM secara utuh; b). Kurangnya mediator dan inisiator
yang dapat diterima semua pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah
kerukunan umat beragama. Elit agama dan elit pemerintah tidak dapat
dijadikan tumpuan bagi masyarakat dalam memberikan solusi terkait
dengan masalah sosial keagamaan; c). Tingginya potensi konflik yang ada
di wilayah DKI Jakarta sehingga menyebabkan kompleksnya permasalahan
yang dihadapi FKUB. Potensi konflik dimaksud antara lain menyangkut
prasangka negatif terhadap umat lain terutama dalam hal pendirian rumah
ibadat umat lain; d). Beban berat FKUB tidak diimbangi dengan perhatian
atau dukungan pemerintah dan fasilitas yang memadai sebagaimana yang
diamanatkan dalam PBM.
143
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
Di samping hambatan-hambatan tersebut, FKUB Provinsi DKI
Jakarta sesungguhnya memiliki peluang untuk terus berkembang dan
mampu membantu menciptakan kerukunan umat beragama. Peluang itu
didukung antara lain: terdapatnya tokoh-tokoh agama dan tokoh
masyarakat yang memahami pentingnya persatuan dan kerukunan;
hubungan yang relatif “harmonis” antara pengurus FKUB dan Dewan
Penasehat FKUB, adanya dukungan atau acuan kerja baik dari Pemerintah
Pusat (dalam bentuk PBM) maupun dari Pemerintah Provinsi (Pergub),
serta kondisi masyarakat dengan karakteristik masyarakat perkotaan dan
pendidikan relatif tinggi sehingga lebih mudah untuk menanamkan akan
pentingnya hidup harmonis antara masyarakat sekalipun berbeda agama.
Penutup
Dari uraian singkat di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan
penutup sebagai kesimpulan adalah; a). FKUB di lingkungan Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat
Beragama. Secara khusus Peraturan Gubernur tersebut merupakan respon
terhadap pasal 12 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur
dengan Peraturan Gubernur; b). Dalam melaksanakan tugasnya, FKUB
Provinsi DKI Jakarta telah melakukan dialog, menampung aspirasi, dan
menyalurkan aspirasi. Meskipun dalam kegiatan yang dilakukan tidak
selalu secara eksplisit dapat membedakan antara ketiga tugas tersebut, tetapi
dari kegiatan FKUB dapat dilihat bahwa ketiga tugas tersebut sudah
dilakukan. Tugas terkait dengan sosialisasi peraturan perundangan juga
seringkali dilakukan meskipun bukan dalam kesempatan formal
sebagaimana layaknya sebuah kegiatan sosialisasi yang dilakukan instansi
pemerintah atau organisasi lainnya. Di samping tugas-tugas sebagaimana
dicantumkan dalam PBM, FKUB Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan
tugas lain seperti melakukan penelitian dan kajian, melakukan berbagai
kunjungan kerja ke FKUB provinsi lain maupun menghadiri pertemuanpertemuan
tingkat nasional terkait dengan pemberdayaan FKUB; c). Dalam
hal rekomendasi pendirian rumah ibadat, FKUB Provinsi DKI Jakarta
memiliki karakteristik tersendiri karena berbeda dengan FKUB kabupaten/
144
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
kota lainnya. Hal tersebut diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum
Kerukunan Umat Beragama; d). Dalam melaksanakan tugasnya FKUB
masih menemui beberapa kendala antara lain tingginya potensi konflik
terkait heterogenitas pemeluk agama, belum memadainya sarana dan
prasarana FKUB, serta dalam PBM belum dipahami secara seragam oleh
seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah.
Dari catatan-catatan simpulan di atas, ada beberapa rekomendasi
yang dapat dijadikan bahan bagi para pembuat kebijakan terkait dengan
masalah kerukunan, khususnya pemberdayaan FKUB di Jakarta; a).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberi perhatian khusus, baik
dana dan prasarana, yang memadai untuk keberlangsungan pelaksanaan
tugas FKUB; b). Kementerian Agama dan Departemen Dalam Negeri
sebagai penggagas PBM perlu memberikan rambu-rambu yang lebih
terperinci terkait dengan implementasi PBM khususnya pasal 13, 14, 15,
dan pasal 16; c). Sosialisasi Peraturan Bersama masih perlu terus dilakukan
khususnya terhadap masyarakat akar rumput dengan diversifikasi metode
yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d). Tokoh agama dari
semua kelompok agama dan tokoh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta
perlu bersinergi dan memberi perhatian khusus dalam menangani masalahmasalah
kerukunan umat beragama.
Catatan Akhir
1 Berdasarkan populasi penduduk, Jakarta dan wilayah suburban yang
mengelilinginya menempati urutan ke-10 terbesar di dunia. Sumber: http://
wikipedia.org. Diakses 1 Februari 2010.
2 Data diperoleh dari Ditjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri. Data
sejenis bisa juga diperoleh di Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama.
3 Lihat pemaparan Ditjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri;Peran
Pemerintah Daerah dalam Pemeliharan Kerukunan Umat Beragama Melalui Penguatan
Kelembagaan FKUB, makalah pada Lokakarya Nasional Penyusunan Pola
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Pelembagaan FKUB, yang
dilaksanakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan di Hotel Mirah Bogor, 20
Maret 2009
145
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI
4 Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2008 menyebutkan dalam bagian
“Menimbang” point (b) yaitu: bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Gubernur
Nomor 64 Tahun 2007 perlu dilakukan penyempurnaan.
5 Uraian lebih lanjut tentang FKKUB dapat dilihat pada Saifudin Anshori
(2008).
6 Lihat Kustini (2009), Peranan FKUB dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Studi Kasus di Kotamadya Jakarta Timur, Makalah
disampaikan pada Seminar Hasil Penelitian yang dilaksanakan oleh Puslitbang
Kehidupan Keagamaan di Hotel Horison Bekasi tanggal 9 – 11 Desember 2009.
7 Bahan untuk melengkapi tulisan ini diambil dari Laporan Kinerja Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009.
8 Uraian tentang kompetensi dan karakter yang harus dimiliki oleh
pengurus FKUB dapat dilihat pada presentasi Ahmad Syafii Mufid,Kompetensi
Pimpinan dan Anggota FKUB Menuju Jakarta Damai, disajikan pada Orientasi Visi
dan Misi MUI Provinsi DKI Jakarta pada bulan Januari 2010 di Jakarta.
Daftar Pustaka
Asrori, Saifudin. 2008. Studi Sosiologis Forum Konsultasi dan Komunikasi Umat
Beragama (FKKUB) Provinsi DKI Jakarta. Tesis pada Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama. 2008. Buku Tanya Jawab Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Cholil, Suhadi. (at al), Asyhari, Budi. 2009. Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di
Indonesia. Yogyakarta. Center for Religious and Cross-cultural Studies
(CRCS) Universitas Gadjah Mada.
Creswell. John W. 2007. Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five
Approaches. London. Sage Publications.
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada
Program Studi Agama dan Lintas Budaya. 2008. Laporan Tahunan Kehidupan
Beragama Di Indonesia Tahun 2008
146
HARMONI Januari - Maret 2010
KUSTINI
Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri. 2009. Peran Pemerintah Daerah dalam
Pemeliharan Kerukunan Umat Beragama Melalui Penguatan Kelembagaan FKU.
Hand Out pada Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama Melalui Pelembagaan FKUB, dilaksanakan
oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan di Hotel Mirah Bogor, 20 Maret
2009
Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Administrasi Jakarta Timur. 2008. Laporan
Kegiatan FKUB Jakarta Timur tahun 2008.
Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. 2008. Model Penyelesaian
Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta.
Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. 2008.Pendalaman Kasus
keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta.
Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. Prosedur Perijinan
Pendirian Rumah Ibadat: Masalah dan Solusinya. Makalah disampaikan pada
Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama melalui Peran Kelembagaan FKUB. Puslitbang Kehidupan
Keagamaan, Bogor 20 – 22 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009/2007
tentang Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Periode 2007 – 2012.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1065/2007
tentang Susunan Keanggotaan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Provinsi dan Kotamadya/Kabupaten A