Optimalisasi Peran FKUB DKI Jakarta menuju Kehidupan yang Harmoni

30 Jun 2011
Optimalisasi Peran FKUB DKI Jakarta menuju Kehidupan yang Harmoni

Abstract

One of the institutions able to become a mediator in

establishing Jakarta’s society to live in peace and harmony

is Forum for Harmony among Religious Groups or Forum

Kerukunan Umat Beragama (FKUB). This research

intends to reveals: (1) The process of founding FKUB; (2)

Conducting FKUB’s duties (3) the job description of the

FKUB officials. And (4) Supporting factors and obstacles

of FKUB. This research was conducted in DKI Jakarta

Province by implementing a qualitative approach. The

government of DKI Jakarta Province legalizes FKUB

establishment through Peraturan Gubernur Provinsi DKI

Jakarta Number 64 year 2007 regarding the Guideline of

creating the organization and FKUB working procedures.

The duties conducted by FKUB DKI Jakarta Province

refer to a joint decree, Peraturan Bersama Menteri (PBM)

and Peraturan Gubernur (Governor regulation) that states

that one of FKUB’s jobs is to provide a written

recommendation for place of worship construction request.

To execute its job, FKUB DKI Jakarta Province has

established the job description through the decision of Head

of FKUB DKI Jakarta Province Number 01/FKUB/IV/

2008. Even though still limited, funding and facilities to

operate FKUB are provided by the Provincial Government.

Some of the obstacles that might occur in executing

FKUB’s job are high potential of conflicts between

heterogenic religious followers, the insufficiency of FKUB

facilities, and partial understanding of the substance of

PBM. While supporting factors are as follows: religious

leaders or FKUB officials have a multicultural perspective,

FKUB officials are in harmony with the FKUB advisory

board, there is support or proper working reference, guide

from Pemerintah pusat (Central Government) and

Pemerintah Provinsi (Provincial Government), and

adequate tolerance exist due to the high social status of

city residents and their high educational background.

Keyword: Harmony, PBM, FKUB, role

PENELITIAN

130

HARMONI Januari - Maret 2010

Kustini

Peneliti Puslitbang

Kehidupan Keagamaan

Badan Litbang dan Diklat

Kementerian Agama RI

Gd. Bayt Al-Qur’an Komplek

TMII Jakarta


 

Pendahuluan

Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan di dunia.1Seperti juga

kota-kota metropolitan lainnya, Jakarta memiliki banyak keunikan

dibanding dengan wilayah lainnya. Keunikan dimaksud antara lain

terdapatnya polarisasi yang cukup lebar dalam pengelompokan atau kelas

sosial masyarakat, karena di Jakarta terdapat orang-orang yang sangat kaya

di satu sisi, dan di sisi lainnya orang-orang yang sangat miskin. Polarisasi

juga terlihat dalam kelompok pemukiman masyarakat dari pemukiman

yang mewah dengan fasilitas serba lengkap (enclave area), sampai

pemukiman kumuh (slum area) yang ada di kolong jembatan, pinggir sungai

maupun di samping rel kereta. Di samping itu, sebagian masyarakat Jakarta

merupakan kelompok elit yang sangat sibuk dengan segala aktivitasnya.

Tetapi tidak sedikit pula mereka yang ada di Jakarta sebagai pengangguran

sehingga banyak melakukan tindakan kriminal untuk sekedar memenuhi

kebutuhan hidupnya.

Keseluruhan kondisi tersebut menyebabkan Jakarta memiliki

problem sosial yang sangat kompleks. Jakarta menghadapi permasalahan

dalam hal lingkungan baik air, maupun udara. Permasalahan lain adalah

infrastruktur jalan yang tidak memadai sehingga menimbulkan kemacetan

lalu lintas yang luar biasa, kemudian permasalahan kriminalitas, tingginya

persaingan hidup yang menciptakan kriminalitas, jumlah penduduk yang

semakin meningkat baik karena kelahiran maupun migrasi, serta tingginya

angka pengangguran.

Dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan, kondisi kota

metropolitan dengan segala permasalahannya menyebabkan tingginya

potensi konflik di Jakarta. Persoalan kecil yang semula mungkin hanya

perselisihan yang melibatkan sejumlah orang yang kebetulan berbeda

agama, dapat menyebar menjadi konflik terbuka dengan mengetengahkan

isu atau symbol agama. Selama tahun 2009 misalnya, CRCS mencatat

bahwa Jawa Barat dan DKI Jakarta perlu memperoleh perhatian khusus

karena banyaknya permasalahan di daerah ini khususnya terkait dengan

permasalahan rumah ibadat. Permasalahan itu antara lain menyangkut

ketiadaan ijin sebuah rumah ibadat, penggunaan fasilitas umum untuk

tempat ibadat, dan protes dari lingkungan sekitar terhadap keberadaan

suatu rumah ibadat (Cholil dkk, 2009: 27-28). Disinilah perlunya kebijakan

131

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

dari pemerintah daerah yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat Jakarta

dalam mewujudkan harmoni kehidupan.

Salah satu kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun

2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama adalah penerbitan

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9

dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat

Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan

Pendirian Rumah Ibadat. Ada tiga masalah utama yang diatur dalam PBM

yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah

dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum

Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah ibadat. Tulisan di bawah

ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu

substansi yang dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan

Pasal 8, 9, dan 10.

Permasalahan Penelitian

Sejak Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 diluncurkan, telah menorehkan sejarah

dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia yaitu terbentuknya

FKUB serta Dewan Penasehat FKUB di semua provinsi. Jika FKUB tingkat

provinsi sudah terbentuk di 33 provinsi, tidak demikian halnya dengan

FKUB tingkat kabupaten/kota. Sampai bulan Oktober 2009, terdapat 241

FKUB kabupaten, dan 65 FKUB kota yang tersebar di seluruh Indonesia. 2

Sebagai sebuah organisasi (forum) yang dibentuk berdasarkan

aspirasi masyarakat, FKUB memiliki beberapa makna penting.3 Namun

demikian, di beberapa daerah peran FKUB ternyata masih sangat minim.

Untuk FKUB Provinsi DKI Jakarta, permasalahan menjadi lebih kompleks

karena FKUB DKI Jakarta memiliki satu tugas yang tidak diemban FKUB

provinsi lainnya yaitu memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan

pendirian rumah ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat

ibadat sementara.

Terkait dengan permasalahan-permasalahan pada FKUB, maka

kajian ini difokuskan pada 7 (tujuh) hal yaitu: (1) bagaimana proses

pembentukan FKUB Prov DKI Jakarta? (2) bagaimana peran FKUB dalam

132

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat? (3)

bagaimana peran FKUB dalam menampung aspirasi ormas keagamaan

dan aspirasi masyarakat? (4) bagaimana peran FKUB dalam membuat

rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur/walikota? (5) bagaimana

peran FKUB dalam sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan

bidang keagamaan? (6) bagaimana job descriptionpengurus FKUB provinsi

dan kabupaten/kota? dan (7) apa faktor pendukung dan penghambat FKUB

dalam melaksanakan tugasnya?

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Penelitian ini secara umum bertujuan untuk memperoleh berbagai

data terkait dengan keberadaan FKUB di Provinsi DKI Jakarta. Secara

khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses

pembentukan FKUB; (2) peran FKUB dalam melakukan dialog dengan

pemuka agama dan tokoh masyarakat; (3) peran FKUB dalam menampung

aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; (4) peran FKUB dalam

membuat rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; (5) peran FKUB

dalam sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan bidang keagamaan;

(6) job description pengurus FKUB; dan (7) faktor pendukung serta

penghambat FKUB dalam melaksanakan tugasnya.

Penelitian ini diharapkan berguna untuk berbagai instansi yang tugas

dan fungsinya terkait dengan masalah kehidupan umat beragama atau

kerukunan khususnya dalam pelaksanaan PBM Nomor 9 dan Nomor 8

Tahun 2006. Instansi dimaksud antara lain Kementerian Agama,

Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta

maupun pemerintah daerah di lingkungan kotamadya atau kabupaten di

DKI Jakarta. Bagi instansi-instansi tersebut diharapkan hasil penelitian

dapat dijadikan salah satu bahan penentuan kebijakan dalam hal

pelaksanaan PBM oleh pemerintah daerah, pemberdayaan FKUB maupun

berbagai masalah terkait dengan pendirian rumah ibadat.

Metodologi

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan dalam

bentuk studi kasus. Studi kasus dipilih karena kajian ini menggambarkan

133

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

satu kasus yang dibatasi oleh sistem baik dari lokasi, sasaran kajian maupun

waktu kajian (John W. Creswell; 2007:75). Kasus yang dijelaskan dalam

kajian ini hanya terkait dengan peran FKUB sesuai dengan amanat yang

disebutkan pada Pasal 8, 9, 10, 11, dan 12 dari PBM. Sebagaimana

karakteristik studi kasus yaitu sistem yang dibatasi (bounded system), maka

dari segi lokasi pun penelitian ini terbatas yaitu hanya pada FKUB di

Provinsi DKI Jakarta.

Gambaran Singkat Wilayah Penelitian

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai

Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah

otonom pada tingkat provinsi. Sesuai dengan namanya, Provinsi DKI

Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab

tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat

kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga

internasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur

dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui

pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus

memperoleh suara lebih dari 50% suara sah. Perangkat daerah Provinsi

DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,

lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi,

kecamatan, dan kelurahan. Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara

Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan

kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi

serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan

dan kemampuan anggaran keuangan daerah. Gubernur dalam

kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI

Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung

jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang

Deputi Gubernur yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

Dilihat secara geografis, Jakarta terdiri dari dataran rendah dengan

ketinggian rata-rata 7 meter di atas permukaan laut, terletak pada posisi

6°12’ lintang selatan dan 106°48’ bujur timur. Berdasarkan Keputusan

Gubernur Nomor 1227 Tahun 1989, luas wilayah Provinsi DKI Jakarta

134

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

adalah 7.659,02 km2, terdiri dari daratan seluas 661,52 km2, termasuk 110

pulau di Kepulauan Seribu, dan lautan seluas 6.997,50 km2. Provinsi DKI

Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten

administratif, yakni: Kotamadya Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km2,

Jakarta Utara dengan luas 142,20 km2, Jakarta Barat dengan luas 126,15

km2, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km2, dan Kotamadya Jakarta Timur

dengan luas 187,73 km2, serta Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu

dengan luas 11,81 km2. Provinsi DKI Jakarta memiliki batas-batas: (a).

sebelah utara dengan Laut Jawa; (b). sebelah timur dengan Kabupaten

Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; (c). sebelah selatan dengan

Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan (d). sebelah barat dengan Kabupaten

Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Penduduk Provinsi DKI

Jakarta jika dilihat dari suku adalah terdiri atas suku Betawi, Jawa, Sunda,

Minang, Batak, Tionghoa, dan suku-suku lainnya. Dari segi agama, Islam

(83%), Kristen (6,2%), Katolik (5,7%), Buddha (3,5%), Hindu (1,2%), dan

sisanya penganut Khonghucu.

Proses Pembentukan FKUB

Dalam rangka merespon Peraturan Bersama Menteri Agama dan

Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang

Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum

Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, pada tanggal 7

Mei 2007 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta segera mengeluarkan

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64

Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja

Forum Kerukunan Umat Beragama. Secara khusus Peraturan Gubernur

tersebut merupakan respon terhadap Pasal 12 yang menyatakan bahwa

ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasehat FKUB

provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut,

dua bulan kemudian tepatnya tanggal 19 Juli 2007 dikeluarkan Keputusan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1009/2007 tentang Pengukuhan

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Periode 2007 – 2012.

Ada dua hal yang menjadi isu penting dari Surat Keputusan tersebut yaitu:

(1) mengukuhkan Kepengurusan FKUB Provinsi, Kotamadya dan

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus

135

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

Ibukota Jakarta; (2) masa bakti Pengurus FKUB Provinsi, Kotamadya dan

Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta adalah 5

tahun terhitung mulai berlakunya surat keputusan ini yaitu tanggal 19 Juli

2007.

Peraturan terbaru terkait dengan keberadaan FKUB Provinsi DKI

Jakarta adalah Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan

Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama. Sesuai dengan judulnya,

peraturan tersebut merupakan revisi atau penyempurnaan terhadap

peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan

Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama. Salah satu

pertimbangan penting untuk menyempurnakan Peraturan Gubernur

tersebut adalah dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Daerah

Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.4

Sebelum FKUB berdiri, di Jakarta telah berdiri sebuah forum sejenis

yang dinamakan Forum Konsultasi dan Komunikasi Umat Beragama

(FKKUB). FKKUB didirikan sebagai hasil musyawarah majelis-majelis

agama di DKI Jakarta. Forum ini dikukuhkan pendiriannya oleh Gubernur

Provinsi DKI Jakarta yaitu Sutiyoso pada tanggal 5 April 2000. Pengurus

FKUB ditentukan untuk masa bhakti 2004 – 2009.5 Namun ketika PBM

diberlakukan, maka FKKUB menyesuaikan dengan PBM yang kemudian

disebut Forum Kerukunan Umat Beragama. Meskipun dengan nama

berbeda, tetapi memiliki visi yang sama yaitu menciptakan harmoni

kehidupan di Jakarta, maka para pengurus FKKUB juga kemudian terpilih

menjadi pengurus FKUB.

FKUB Provinsi DKI Jakarta dibentuk pada tanggal 6 Juli 2007 dan

dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 20 Juli 2007. Hanya

berselang beberapa hari setelah dikukuhkan, FKUB langsung

melaksanakan tugasnya mulai tanggal 1 Agustus 2007. Saat ini FKUB

berkantor di Gedung Persada Sasana Karya Jl. Suryopranoto Nomor 8 Lt. 9

Harmoni Jakarta Pusat. Fasilitas kantor tersebut merupakan bantuan dari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengkap dengan mebelernya. Sementara

itu, untuk peralatan kantor masih menggunakan inventaris dari Forum

Komunikasi dan Konsultasi Umat Beragama (FKKUB) sebuah lembaga

kerukunan yang lahir sebelum adanya FKUB.

136

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

Pada awalnya, FKUB memiliki seorang staf yang bertugas di

sekretariat FKUB. Namun karena tidak tersedia dana operasional yang

memadai, tenaga administrasi tersebut akhirnya tidak aktif. Agar tetap dapat

menjalankan fungsi kesekretariatan, sejak tahun awal tahun 2009 FKUB

mengangkat seorang staf. Untuk uang lelah staf tersebut, pimpinan dan

anggota FKUB rela memberikan uang transport yang diterima dari

Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta. Susunan pengurus FKUB Provinsi DKI

Jakarta telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI

Jakarta Nomor 1009/2007 tentang Pengukuhan Pengurus FKUB Periode

2007 – 2012.

Terkait dengan jumlah keanggotaan FKUB, Peraturan Gubernur

mengacu kepada PBM Pasal 10 Ayat (2) yang menyatakan bahwa jumlah

anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang, dan FKUB kabupaten/

kota paling banyak 17 orang. Pada Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Gubernur

menyebutkan bahwa jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21

orang. Kemudian Ayat (3) menyebutkan bahwa jumlah anggota FKUB

Kotamadya paling banyak 17 orang dan kabupaten administrasi paling

banyak 11 orang. Dengan demikian, satu hal yang berbeda dalam

keanggotaan FKUB kabupaten administrasi adalah jumlahnya hanya 11

orang. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa di Kabupaten

Administrasi Kepulauan Seribu heterogenitas pemelukan agama tidak

terlalu tinggi karena hanya terdapat pemeluk agama Islam.

Substansi lainnya yang diatur dalam Peraturan Gubernur secara rinci

adalah masalah Dewan Penasehat. Pada Bab VI Pasal 11 Ayat (2) Peraturan

Gubernur menyebutkan bahwa Dewan Penasehat FKUB Provinsi

mempunyai tugas sebagai berikut: (1) membantu gubernur dalam

merumuskan kebijakan umum pemeliharaan kerukunan umat beragama,

(2) memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah Daerah dan

hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan

kerukunan umat beragama.

Sedangkan Dewan Penasehat FKUB kotamadya/kabupaten

administrasi mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Membantu

walikotamadya/bupati dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan

pemeliharaan kerukunan umat beragama, (2) Memfasilitasi hubungan kerja

137

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

FKUB dengan pemerintah kotamadya/kabupaten administrasi dan

hubungan antar sesama instansi pemerintah di kotamadya/kabupaten

administrasi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Susunan lengkap Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB dapat dilihat

pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 1065 Tahun 2007.

Dari struktur Dewan Penasehat FKUB terlihat bahwa dewan penasehat

adalah wakil dari pemerintah. Sementara susunan pengurus FKUB

sebagaimana disebut dalam PBM adalah “pemuka agama setempat”.

Secara umum diasumsikan bahwa pemuka agama setempat diwakili oleh

tokoh-tokoh yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan

Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha

Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia

(MATAKIN). Dalam kaitannya dengan perwakilan agama-agama tersebut,

maka isu representasi menjadi amat penting karena jika dirasakan anggota

FKUB sudah merepresentasikan umat beragama di wilayahnya, maka

menjadi satu langkah awal agar FKUB dapat diharapkan menjadi jembatan

antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah

sosial keagamaan (Cholil, dkk. 2009: 34 – 35).

Peran FKUB

Pelaksanaan tugas FKUB di Provinsi DKI Jakarta mengacu kepada

Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007. Jika spirit PBM menempatkan

FKUB kabupaten/kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait

dengan permohonan pendirian rumah ibadat, maka tidak demikian pada

FKUB di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 4 Peraturan Gubernur tersebut

menjelaskan tentang tugas FKUB provinsi yaitu: (1) Melakukan dialog

dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) Menampung aspirasi

ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, (3) Menyalurkan aspirasi ormas

keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan

kebijakan gubernur, (4) Melakukan sosialisasi peraturan perundangundangan;

dan (5) memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan

pendirian rumah ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat

ibadat sementara.

138

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

Sedangkan tugas FKUB kabupaten/kota adalah: (1) Melakukan

dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) Menampung

aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, (3) Menyalurkan

aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi

sebagai bahan kebijakan gubernur melalui FKUB provinsi, (4) Melakukan

sosialisasi peraturan perundang-undangan; (5) Melakukan penelitian dan

peninjauan lapangan atas permohonan pendirian rumah ibadat dan

penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadat sementara; dan (6)

Memberikan pertimbangan tertulis atas permohonan pendirian rumah

ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadat sementara

berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan lapangan. Dengan mencermati

Pasal 4 Peraturan Gubernur tersebut, maka sangat nyata perbedaan tugas

FKUB Provinsi DKI Jakarta dengan FKUB di wilayah lainnya yaitu dalam

hal pemberian rekomendasi tertulis terkait dengan permohonan pendirian

rumah ibadat.

Sebagai sebuah lembaga yang berada di wilayah ibu kota Negara

Kesatuan Republik Indonesia, FKUB Provinsi DKI Jakarta telah cukup aktif

melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam

Pasal 9 PBM. Jika pada FKUB-FKUB di lingkungan Kotamadya Jakarta

belum secara jelas membedakan masing-masing tugasnya,6 tidak demikian

dengan FKUB Provinsi DKI Jakarta. Di FKUB Provinsi ini sudah dengan

tegas membedakan pelaksanaan tugas-tugas FKUB sebagaimana diatur

dapam Pasal 9 PBM. Secara rinci kegiatan berkaitan dengan fungsi FKUB

Provinsi DKI Jakarta adalah:7

Dialog

Dialog yang pernah diselenggarakan oleh FKUB antara lain; a). Dialog

dengan KAJ di Katedral tanggal 20 Agustus 2007 & 11 September 2009.

Materi Dialog Peran FKUB di DKI Jakarta; b). Dialog dengan MATAKIN di

Cimanggis tanggal 8 September 2009. Materi DialogSulitnya Rekomandasi

IMB Rumah Ibadat; c). Dialog dengan PGIW di UKI tanggal 29 Oktober

2009 & 12 Mei 2009. Materi Dialog Memelihara Kerukunan; d). Dialog dengan

WALUBI DKI Jakarta di VIHARA MATREA tanggall 16 Desember 2009.

Materi FKUB & Pemberdayaan Masyarakat.

139

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

Menampung Aspirasi

FKUB dalam pelaksanaannya telah menampung beberapa aspirasi

masyarakat, yakni; a). Aspirasi Forum Komunikasi Dewan Masjid, Musholla

dan Khutoba serta tokoh masyarakat wilayah Petukangan Utara, tanggal

23 Februari 2009. Aspirasi: Penolakan warga Petukangan Utara atas rencana

pembangunan Gereja Katolik di Taman Alfa Indah; b). Aspirasi Panitia

Pembangunan Gereja Katolik di Taman Alfa Indah tentang Permohonan

Rekomendasi; c). Aspirasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik MARIA

VIANE, Jl. Bambu Wulan, tanggal 22 Oktober 2009; d). Aspirasi Pengurus

Masjid Pekojan untuk merenovasi; e). Aspirasi Pengurus Masjid Baiturrohim

Pondok Kelapa, tanggal 2 September 2009 Materi “IMB”.

Menyalurkan Aspirasi

Setidaknya ada dua momen yang telah dilakukan FKUB Provinsi

DKI Jakarta dalam menyalurkan aspirasi yaitu: (1) Merencanakan audensi

dengan Gubernur; (2) Penolakan keberadaan Budha Bar yang disampaikan

kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta

tanggal 12 Mei 2009.

Sosialisasi

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah: (1) Sosialisasi dan

evaluasi PBM tanggal 14 Mei 2009 di Prasada Sasana Karya dihadiri

sejumlah Majelis Agama dan FKUB se Provinsi DKI Jakarta; (2) Sosialisasi

tentang renovasi rumah ibadat di Masjid Jami’ Pekoja; (3) Sosialisasi

persyaratan rekomendasi IMB Budha Tzu Chi Jakarta di FKUB.

Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadat

Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan antara lain untuk; a). GBI

Cilincing, Jakarta Utara, Januari 2009; b). GKI Kebayoran, Jakarta Selatan,

Januari 2009; c). GKI Taman Aries, Tanggal 23 Juli 2009; c). Vihara Budha

Tzu Chi, Jakarta Utara; d). Vihara Niciren, Jakarta Selatan; e). Gereja Maria

Karmel (Citra 3), Jakarta Barat; f). Gereja Maria Veanny (Jakarta Timur); g).

Gereja Katholik Gabriel, Jakarta Timur, Tanggal 12 Desember 2009; h). Masjid

Nurul Hidayah, Munjul Jakarta Timur; i). Masjid Istiqomah, Bungur, Jakarta

Pusat.

140

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

Kegiatan Lainnya

Selain melaksanakan tugas tersebut di atas, FKUB Provinsi DKI

Jakarta juga telah melaksanakan kegiatan lainnya berupa kunjungan ke

FKUB Provinsi Kalimantan Selatan, kunjungan FKUB Sumatera Utara dan

FKUB Kabupaten Dairi Sumatera Utara, kunjungan ke 9 lokasi yang akan

dibangun/renovasi rumah ibadat, doa bersama di JW. Mariot & Rizt Carlton

tanggal 7 Agustus 2009.

Selain itu juga telah dilakukan kajian atau penelitian, diantaranya;

(1) Penelitian Pendalaman Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama

di Provinsi DKI Jakarta (2008), dan (2) Analisis Sosial Model Penyelesaian

Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta

(2008).

Melihat tugas-tugas yang telah dilaksanakan FKUB maka

sesungguhnya FKUB memiliki peran yang sangat strategis bagi penciptaan

kondisi masyarakat Jakarta yang damai dan sejuk, serta jauh dari prasangka

dan konflik. Untuk itu setiap pengurus FKUB sudah semestinya memiliki

kompetensi dan karakter tertentu yang dapat mendorong terlaksanya tugastugas

FKUB. Beberapa kompetensi yang harus dimiliki pengurus FKUB

Provinsi DKI Jakarta antara lain: (1) Memahami visi dan misi lembaga

agamanya masing-masing; (2) Memahami peraturan perundangan terkait;

(3) Memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai dalam melakukan

dialog; (3) Menampung aspirasi dan menyalurkannya; (4) Memiliki

pengetahuan dan kemampuan berkomunikasi dengan baik; (5) Mampu

melakukan penelitian dan analisis sosial untuk kerukunan; dan (6) Memiliki

pengetahuan serta kemampuan untuk pemberdayaan masyarakat.8

Job Description FKUB

Pelaksanaan tugas masing-masing pengurus FKUB di Provinsi DKI

Jakarta baik untuk tingkat provinsi maupun kotamadya dan Kabupaten

Administrasi Kepulauan Seribu telah tertuang pada Keputusan Ketua

FKUB Provinsi DKI Jakarta Nomor: 01/FKUB/IV/2008 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI

Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2008. Keputusan tersebut

antara lain merupakan saran dan pertimbangan dari peserta rapat wilayah

FKUB se-Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 31 Desember 2007 bertempat

141

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

di gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryo Pranoto Jakarta Pusat. Dalam

rapat tersebut dibicarakan tentang perlunya ketentuan tentang tugas dari

masing-masing pengurus FKUB.

Dalam Surat Keputusan Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Bab III

Pasal 5 disebutkan bahwa struktur FKUB Provinsi, Kotamadya, Kabupaten

Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari dewan penasehat, pengurus,

dan anggota. Pengurus dipilih berdasarkan musyawarah mufakat oleh

anggota FKUB. Pengurus dan anggota FKUB dikukuhkan oleh Gubernur.

Terkait dengan tugas dewan penasehat, Surat Keputusan Ketua FKUB

menyatakan bahwa Dewan Penasehat berfungsi sebagai fasilitator dan mitra

pengurus dalam pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan

kerukunan umat beragama di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pasal 8 dijelaskan secara rinci tugas dari masing-masing ketua,

wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris, dan wakil sekretaris. Tugas ketua

adalah: (1) Memimpin pelaksanaan tugas FKUB; (2) Mengoordinasikan

pengurus dan sekretariat forum; (3) Memimpin rapat-rapat forum; (4)

Mewakili forum berhubungan dengan pihak lain. Sedangkan wakil ketua

I mempunyai tugas: (1) Membantu ketua dalam melaksanakan tugastugasnya;

(2) Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua; (3)

Mengkoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan

kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan umat beragama;

(4) Mengkoordinasikan dialog-dialog dengan pemuka agama dan tokoh

masyarakat, mengintegrasikan pemberdayaan umat beragama dalam

rangka kerukunan.

Wakil ketua II mempunyai tugas: (1) Membantu ketua dalam

melaksanakan tugas-tugasnya; (2) Menampung aspirasi ormas keagamaan

dan aspirasi masyarakat; (3) Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan

masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur,

(mengkoordinasikan perumusan dan pemberian rekomendasi tertulis atas

permohonan pendirian rumah ibadat dan penggunaan bangunan sebagai

tempat ibadat sementara.

Unsur yang tak kalah pentingnya dalam struktur kepengurusan

sebuah organisasi adalah sekretaris dan wakil sekretaris. Tugas-tugas

sekretaris adalah: (1) Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas

kesekretariatan; (2) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada

142

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

ketua; (3) Merumuskan hasil-hasil rapat harian, rapat pleno dan rapat

lainnya; (4) bersama kepala sekretariat membuat perencanaan anggaran

belanja rutin serta anggaran kegiatan lainnya; (5) Selaku pengendali

kegiatan, sekretariat bertanggung jawab terhadap kelancaran dan

keteraturan pengelolaan administrasi organisasi, dan (6) mengoordinasikan

kegiatan administrasi yang berkaitan dengan instansi luar.

Sedangkan wakil sekretaris mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

(1) Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas-tugasnya; (2) Membantu

sekretaris dalam pengawasan penggunaan anggaran; (3) Membantu

sekretaris dalam mengintegrasikan dan mengoordinasikan administrasi

bagian sosialisasi perundangan dan pemberdayaan umat beragama; (4)

Mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pemberian pertimbangan

tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Faktor Penghambat dan Pendukung

Dalam melaksanakan tugasnya, FKUB Provinsi DKI Jakarta masih

mengalami beberapa hambatan antara lain; a). Peraturan Bersama Menteri

Agama dan Menteri Dalam Negeri belum sepenuhnya dipahami secara

utuh oleh seluruh komponen masyarakat. Beberapa hal yang belum

dipahami secara utuh misalnya apakah rekomendasi FKUB dan Kepala

Kanwil Departemen Agama harus saling mensyaratkan, mana yang lebih

dulu, mana yang kemudian. Demikian juga, berapa lama FKUB atau Kepala

Kanwil diberi batasan waktu untuk menerbitkan rekomendasi. Buku

“Tanya Jawab PBM” dianggap belum cukup untuk memberikan penjelasan

terhadap substansi PBM secara utuh; b). Kurangnya mediator dan inisiator

yang dapat diterima semua pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah

kerukunan umat beragama. Elit agama dan elit pemerintah tidak dapat

dijadikan tumpuan bagi masyarakat dalam memberikan solusi terkait

dengan masalah sosial keagamaan; c). Tingginya potensi konflik yang ada

di wilayah DKI Jakarta sehingga menyebabkan kompleksnya permasalahan

yang dihadapi FKUB. Potensi konflik dimaksud antara lain menyangkut

prasangka negatif terhadap umat lain terutama dalam hal pendirian rumah

ibadat umat lain; d). Beban berat FKUB tidak diimbangi dengan perhatian

atau dukungan pemerintah dan fasilitas yang memadai sebagaimana yang

diamanatkan dalam PBM.

143

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

Di samping hambatan-hambatan tersebut, FKUB Provinsi DKI

Jakarta sesungguhnya memiliki peluang untuk terus berkembang dan

mampu membantu menciptakan kerukunan umat beragama. Peluang itu

didukung antara lain: terdapatnya tokoh-tokoh agama dan tokoh

masyarakat yang memahami pentingnya persatuan dan kerukunan;

hubungan yang relatif “harmonis” antara pengurus FKUB dan Dewan

Penasehat FKUB, adanya dukungan atau acuan kerja baik dari Pemerintah

Pusat (dalam bentuk PBM) maupun dari Pemerintah Provinsi (Pergub),

serta kondisi masyarakat dengan karakteristik masyarakat perkotaan dan

pendidikan relatif tinggi sehingga lebih mudah untuk menanamkan akan

pentingnya hidup harmonis antara masyarakat sekalipun berbeda agama.

Penutup

Dari uraian singkat di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan

penutup sebagai kesimpulan adalah; a). FKUB di lingkungan Pemerintah

Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang

Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat

Beragama. Secara khusus Peraturan Gubernur tersebut merupakan respon

terhadap pasal 12 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai

FKUB dan Dewan Penasehat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur

dengan Peraturan Gubernur; b). Dalam melaksanakan tugasnya, FKUB

Provinsi DKI Jakarta telah melakukan dialog, menampung aspirasi, dan

menyalurkan aspirasi. Meskipun dalam kegiatan yang dilakukan tidak

selalu secara eksplisit dapat membedakan antara ketiga tugas tersebut, tetapi

dari kegiatan FKUB dapat dilihat bahwa ketiga tugas tersebut sudah

dilakukan. Tugas terkait dengan sosialisasi peraturan perundangan juga

seringkali dilakukan meskipun bukan dalam kesempatan formal

sebagaimana layaknya sebuah kegiatan sosialisasi yang dilakukan instansi

pemerintah atau organisasi lainnya. Di samping tugas-tugas sebagaimana

dicantumkan dalam PBM, FKUB Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan

tugas lain seperti melakukan penelitian dan kajian, melakukan berbagai

kunjungan kerja ke FKUB provinsi lain maupun menghadiri pertemuanpertemuan

tingkat nasional terkait dengan pemberdayaan FKUB; c). Dalam

hal rekomendasi pendirian rumah ibadat, FKUB Provinsi DKI Jakarta

memiliki karakteristik tersendiri karena berbeda dengan FKUB kabupaten/

144

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

kota lainnya. Hal tersebut diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun

2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum

Kerukunan Umat Beragama; d). Dalam melaksanakan tugasnya FKUB

masih menemui beberapa kendala antara lain tingginya potensi konflik

terkait heterogenitas pemeluk agama, belum memadainya sarana dan

prasarana FKUB, serta dalam PBM belum dipahami secara seragam oleh

seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah.

Dari catatan-catatan simpulan di atas, ada beberapa rekomendasi

yang dapat dijadikan bahan bagi para pembuat kebijakan terkait dengan

masalah kerukunan, khususnya pemberdayaan FKUB di Jakarta; a).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberi perhatian khusus, baik

dana dan prasarana, yang memadai untuk keberlangsungan pelaksanaan

tugas FKUB; b). Kementerian Agama dan Departemen Dalam Negeri

sebagai penggagas PBM perlu memberikan rambu-rambu yang lebih

terperinci terkait dengan implementasi PBM khususnya pasal 13, 14, 15,

dan pasal 16; c). Sosialisasi Peraturan Bersama masih perlu terus dilakukan

khususnya terhadap masyarakat akar rumput dengan diversifikasi metode

yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d). Tokoh agama dari

semua kelompok agama dan tokoh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta

perlu bersinergi dan memberi perhatian khusus dalam menangani masalahmasalah

kerukunan umat beragama.

Catatan Akhir

1 Berdasarkan populasi penduduk, Jakarta dan wilayah suburban yang

mengelilinginya menempati urutan ke-10 terbesar di dunia. Sumber: http://

wikipedia.org. Diakses 1 Februari 2010.

2 Data diperoleh dari Ditjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri. Data

sejenis bisa juga diperoleh di Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal

Kementerian Agama.

3 Lihat pemaparan Ditjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri;Peran

Pemerintah Daerah dalam Pemeliharan Kerukunan Umat Beragama Melalui Penguatan

Kelembagaan FKUB, makalah pada Lokakarya Nasional Penyusunan Pola

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Pelembagaan FKUB, yang

dilaksanakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan di Hotel Mirah Bogor, 20

Maret 2009

145

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

OPTIMALISASI PERAN FKUB DKI JAKARTA MENUJU KEHIDUPAN YANG HARMONI

4 Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2008 menyebutkan dalam bagian

“Menimbang” point (b) yaitu: bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah

Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Gubernur

Nomor 64 Tahun 2007 perlu dilakukan penyempurnaan.

5 Uraian lebih lanjut tentang FKKUB dapat dilihat pada Saifudin Anshori

(2008).

6 Lihat Kustini (2009), Peranan FKUB dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10

PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Studi Kasus di Kotamadya Jakarta Timur, Makalah

disampaikan pada Seminar Hasil Penelitian yang dilaksanakan oleh Puslitbang

Kehidupan Keagamaan di Hotel Horison Bekasi tanggal 9 – 11 Desember 2009.

7 Bahan untuk melengkapi tulisan ini diambil dari Laporan Kinerja Forum

Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009.

8 Uraian tentang kompetensi dan karakter yang harus dimiliki oleh

pengurus FKUB dapat dilihat pada presentasi Ahmad Syafii Mufid,Kompetensi

Pimpinan dan Anggota FKUB Menuju Jakarta Damai, disajikan pada Orientasi Visi

dan Misi MUI Provinsi DKI Jakarta pada bulan Januari 2010 di Jakarta.

Daftar Pustaka

Asrori, Saifudin. 2008. Studi Sosiologis Forum Konsultasi dan Komunikasi Umat

Beragama (FKKUB) Provinsi DKI Jakarta. Tesis pada Fakultas Ilmu Sosial

dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama. 2008. Buku Tanya Jawab Peraturan

Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun

2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum

Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Cholil, Suhadi. (at al), Asyhari, Budi. 2009. Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di

Indonesia. Yogyakarta. Center for Religious and Cross-cultural Studies

(CRCS) Universitas Gadjah Mada.

Creswell. John W. 2007. Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five

Approaches. London. Sage Publications.

Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada

Program Studi Agama dan Lintas Budaya. 2008. Laporan Tahunan Kehidupan

Beragama Di Indonesia Tahun 2008

146

HARMONI Januari - Maret 2010

KUSTINI

Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri. 2009. Peran Pemerintah Daerah dalam

Pemeliharan Kerukunan Umat Beragama Melalui Penguatan Kelembagaan FKU.

Hand Out pada Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan

Kerukunan Umat Beragama Melalui Pelembagaan FKUB, dilaksanakan

oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan di Hotel Mirah Bogor, 20 Maret

2009

Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Administrasi Jakarta Timur. 2008. Laporan

Kegiatan FKUB Jakarta Timur tahun 2008.

Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. 2008. Model Penyelesaian

Kasus Keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta.

Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. 2008.Pendalaman Kasus

keresahan Sosial Berlatarbelakang Agama di Provinsi DKI Jakarta.

Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta. Prosedur Perijinan

Pendirian Rumah Ibadat: Masalah dan Solusinya. Makalah disampaikan pada

Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan Kerukunan Umat

Beragama melalui Peran Kelembagaan FKUB. Puslitbang Kehidupan

Keagamaan, Bogor 20 – 22 Maret 2009.

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009/2007

tentang Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Periode 2007 – 2012.

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1065/2007

tentang Susunan Keanggotaan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat

Beragama (FKUB) Provinsi dan Kotamadya/Kabupaten A

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI