PBPA, Screening Filter dan Upaya Mewujudkan Kehidupan Keagamaan yang Damai

14 Jul 2024
PBPA, Screening Filter dan Upaya Mewujudkan Kehidupan Keagamaan yang Damai
Tim Verifikator Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Ani Muflihah dan Elen Fadilla Estri di Kankemenag Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pontianak (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) melaksanakan Sosialisasi dan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan. Tim Verifikator Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Ani Muflihah dan Elen Fadilla Estri mendatangi madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Kegiatan berlangsung di dua tempat berbeda. Pertama, pada 11 Juli 2024 di MAN 1 Kubu Raya. Kegiatan dihadiri oleh Kepala MAN 1 Kubu Raya Solihin, Kepala MTsN 1 Kubu Raya Saprianto beserta jajarannya.

 

Kegiatan kedua berlangsung pada 12 Juli 2024 di Kankemenag Kab. Kubu Raya. Acara dihadiri oleh Plh. Kankemenag Kab. Kubu Raya Rakiman, perwakilan dari MIN 1 Kubu Raya Ruji, Pengawas Pendidikan Agama Islam Pracoyo, dan Samarken. Hadir pula Pengawas Pendidikan Agama Kristen Supiin, Penyuluh Agama Kristen Karnudin, dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha Sarjiman.

 

Ani Muflihah mengatakan pelaksanaan sosialiasasi bertujuan untuk menjelaskan proses PBPA dari awal hingga akhir. “Kami memaparkan agenda kegiatan, regulasi, mandatori penggunaan buku pendidikan agama pada madrasah maupun sekolah harus melalui proses penilaian dan memiliki pengesahan tanda layak dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama,” papar Ani di Pontianak, Jumat (12/7/2024).

 

Selain Ani, Elen juga berkesempatan memaparkan kegiatan penilaian buku pendidikan agama melalui website resmi PBPA dari proses awal penilaian hingga mendapatkan tanda layak serta cara mengecek keabsahan buku yang sudah mendapatkan pengesahan.

 

Menanggapi paparan, Kepala MAN 1 Kubu Raya Solihin mengatakan bahwa soasialisasi sangat penting untuk mengetahui kualitas buku yang beredar di madrasah. Menurutnya, masih ada buku ajar di madrasah, terutama buku agama yang isinya bertentangan dengan ghirroh agama itu sendiri.

 

“Saya sepakat bahwa buku agama yang beredar di madrasah harus sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Senada dengan hal tersebut, Salman mengungkapkan apresiasi peran aktif Puslitbang LKKMO untuk mengunjungi madrasah dan mengecek kondisi buku agama yang beredar. Melalui kegiatan ini, ia bisa mengetahui bahwa setiap buku harus memiliki tanda layak terbit. 

 

“Dengan demikian, ke depan kami akan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih buku, terutama buku ajar yang akan digunakan oleh siswa," ujarnya.

 

Pada kesempatan lain, Pengawas Pendidikan Agama Islam Pracoyo mengungkapkan pendapatnya mengenai PBPA. Dia merasa terbantu karena sebelumnya tidak mengetahui cara menyampaikan buku yang layak atau tidak layak untuk digunakan.

 

“Kurikulum dengan penilaian seharusnya seiring sejalan, karena saat ini kurikulum sering berubah tetapi penilaian tetap berjalan. Ada baiknya jika kurikulum diperbaiki terlebih dahulu,” urainya.

 

Plh. Kankemenag Kab. Kubu Raya Rakiman mengatakan bahwa PBPA merupakan alat screening yang diperlukan masyarakat untuk mengetahui tindakan asusila, ponografi, atau radikalisme.

 

Screening filter pada PBPA ini tidak bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia. Selain itu, ini sebagai upaya secara kenegaraan yang diemban Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyaring buku pendidikan agama yang beredar di masyarakat,” ucapnya.

 

”PBPA juga sebagai upaya deteksi dini pencegahan konflik agar kehidupan keagamaan tidak terganggu,” imbuhnya.

 

Terakhir, Rakiman mengungkapkan harapannya terkait literasi yang ditujukan kepada siswa dan guru, serta budaya dan guru. Ia mengungkapkan jika guru mempunyai budaya literasi maka bisa menemukan yang tidak moderatnya.

 

“Literasi di kementerian beririsan, karena ada madrasah dan sekolah umum. Kami berharap produk dari Puslitbang LKKMO dengan literasi itu selaras,” katanya.

 

Apa yang telah diupayakan oleh Puslitbang LKKMO untuk menghasilkan produk merupakan upaya yang sangat baik karena mendukung visi misi Kemenag. Hal tersebut bisa diraih melalui pengembangan narasi-narasi yang ada di beberapa bidang di lingkungan Kemenag. 

 

“Bahan ajar dan bahan bacaan yang digunakan siswa dan guru harus terbebas dari unsur radikalisme serta ponografi sehingga masyarakat hidup rukun dan moderat,” tandasnya.

 

(Hany Karim/diad)

Penulis: Hany Karim
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI