Pelatihan MOOC Dibuka, Salah Satunya Pelatihan Pendidikan Inklusif

26 Mar 2024
Pelatihan MOOC Dibuka, Salah Satunya Pelatihan Pendidikan Inklusif
Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki.

Ciputat (Balitbang Diklat) --- Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Pernyataan tersebut mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di Indonesia tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengatakan bahwa dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi yang mengatur.

 

“Melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 604/2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 784/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3533/2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023–2026, Kemenag mengatur regulasi fasilitas pendidikan bagi disabilitas,” ujarnya di Ciputat, Senin (25/3/2024).

 

Selaras dengan itu Kapus Mastuki mengatakan Pusdiklat Teknis memandang urgen untuk menyediakan pelatihan madrasah inklusi. Karena pada praktiknya, banyak madrasah yang menerima siswa dengan beragam kebutuhan.

 

“Realitasnya, banyak madrasah menerima siswa, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Namun pembelajarannya tidak dirancang secara inklusif,” katanya.

 

Menurut Mastuki, besarnya animo masyarakat untuk mengikuti pelatihan melalui MOOC (Massive Open Online Course) Pintar turut menarik perhatian tentang tema yang akan dibahas. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah.

 

“Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular, berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik,” ungkapnya.

 

Di samping itu, kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif.

 

“Oleh karena itu, kita harus terus mendorong dan mengampanyekan layanan pendidikan yang inklusif dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada,” katanya.

 

Selain itu, Kemenag perlu membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah. Salah satunya dengan upaya meluncurkan pelatihan berjenjang bagi para pendidik, yaitu pelatihan melalui MOOC (Massive Open Online Course) Pintar.

 

“Pelatihan Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah sangat penting bagi tenaga pendidik yang ada di Indonesia. Pelatihan ini untuk siapapun yang ingin mengembangkan kompetensi dan siapa saja yang ingin menambah pengetahuan terlebih pada Pendidikan Inklusi itu sendiri,” tuturnya.

 

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait Pendidikan Inklusif, Kementerian Agama menguatkan pelatihan bagi tenaga pendidik. Khususnya dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana pembelajaran yang dapat digunakan untuk seluruh peserta didik apapun latar belakang yang dimilikinya.

 

Atas dasar pemikiran tersebut, lanjut Kapus Mastuki, Dirjen Pendidikan Islam bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah.

 

“Melalui Pelatihan MOOC, diharapkan  motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan. Terutama untuk memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus,” paparnya.

 

Selanjutnya Mastuki juga mengatakan bahwa komitmen Kemenag pada pendidikan madrasah sangat besar. Pusdiklat Kemenag berkepentingan mengembangkan kompetensi SDM pendidikan melalui berbagai jenis pelatihan dan pengembangan kompetensi yang sedang diproduksi untuk melayani kebutuhan ASN Kemenag.

 

Berikut enam pelatihan yang dibuka pada periode Maret 2024:

1)  Pendidikan Inklusi di Madrasah/sekolah;

2)  Manajemen Program Ekstrakurikuler;

3)  Literasi: Asesmen Awal Pembelajaran Literasi (INOVASI);

4)  Keluarga Sakinah;

5)  Bimbingan Konseling;

6)  Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (INOVASI).

 

Pendaftaran pelatihan periode ini dibuka dari 25-27 Maret 2024, sementara pelaksanaan pelatihan pada 28 – 1 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan melalui PUSAKA SuperApps dan laman pintar.kemenag.go.id.

 

(Rina/Dela/diad)

Penulis: Rina dan Della
Sumber: Pusdiklat Teknis
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI