Penilaian Buku Kementerian Agama Satu Langkah Lebih Maju
Surakarta (Balitbang Diklat)---Tim Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Martatik (supervisor) dan Ani Muflihah (verfikator) melakukan pembinaan dan sosialisasi hasil penilaian buku pendidikan agama kepada penerbit CV Usaha Makmur dan PT Era Adicitra Intermedia di Surakarta.
Pada kesempatan tersebut, Martatik menjelaskan beberapa hal terkait perbaikan buku. “Yang bisa dilakukan perbaikan adalah buku-buku dengan kriteria layak dengan perbaikan minor. Penerbit memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan perbaikan buku. Sementara buku-buku yang memerlukan perbaikan mayor, masih bisa diajukan lagi pada periode penilaian berikutnya setelah direvisi sesuai masukan dari para penilai buku. Pada tahun ini banyak buku yang masuk dalam kriteria tidak layak, karena adanya unsur plagiasi serta pelanggaran norma,” ujarnya di Surakarta, Kamis (20/6/2024).
“Timeline sebagai panduan dalam proses penilaian buku yang harus dipatuhi serta saran dari kedua penilai dijadikan pedoman oleh penerbit dalam melakukan perbaikan hingga mendapatkan tanda layak. Selain itu, tahun ini juga ada hak sanggah pada aplikasi PBPA,” tambah Martatik.
Sementara itu, Indratno dari CV Usaha Makmur mengatakan penilaian buku yang dilakukan Kementerian Agama satu langkah lebih maju dengan adanya sistem penilaian secara digital serta sosialisasi hasil penilaian yang langsung dapat diklarifikasi dan ditindak lanjuti oleh penerbit. “Seyogyanya sosialisasi ini dilaksanakan setelah hasil penilaian buku sudah keluar nilainya,” ungkapnya.
Dari kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini berkembang diskusi terkait perlu adanya kesepakatan batasan mengenai pengertian tindakan kekerasan dan radikalisme, baik dalam bentuk naratif maupun gambar sehingga ada kesamaan perspsi antar penilai.
(Hany Karim/sri)